Tragis! Gara-gara Judol, Seorang Remaja Tewas Ditangan Ayah Kandungnya Sendiri Usai Melindungi Ibunya
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Nasib tragis dialami oleh seorang remaja berinisial RR (15) yang tewas dianiaya ayah kandungnya, DR (37), setelah berusaha membela ibunya yang terlibat cekcok dengan sang ayah soal uang untuk judi online (judol).
Peristiwa itu terjadi di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menjelaskan, penganiayaan bermula ketika DR meminta uang Rp 500.000 kepada istrinya.
Permintaan itu memicu pertengkaran antara DR dan istrinya. Melihat ibunya terlibat cekcok dengan sang ayah, RR berusaha melerai dan membela ibunya.
Namun, upaya remaja tersebut justru berujung tragis. DR melampiaskan amarahnya kepada RR hingga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Nah, berawal percekcokan ini, dari tersangka ini meminta uang kepada orang tua korban, ibunya ya, sehingga terjadi percekcokan itu. Dari keterangan bahwa uang Rp 500.000 tersebut dipergunakan untuk bermain judi online, sehingga di sinilah muncul percekcokan itu terjadi,” ujar Tri saat menyampaikan rilis kasus di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2026).
Tri mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, RR mengalami sejumlah kekerasan, mulai dari dicekik dan dipukul hingga dilempar menggunakan lampu oleh ayahnya.
“Dari hasil autopsi yang telah kita dapatkan bahwa korban meninggal dunia diakibatkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala, diakibatkan kekerasan akibat benda tumpul.
Kekerasan benda tumpul ini bisa diakibatkan dari pukulan maupun tendangan,” imbuhnya.
Setelah kejadian, ibu korban meminta pertolongan warga sekitar. Polisi yang menerima laporan kemudian mengamankan DR di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Tri.***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar