Sidang Perdana Perkara Pemerasan Izin Tinggal WNA Eks Wamen Imipas Silmy Karim Digelar Hari Ini
- account_circle Adi Bima
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/26).
Dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja tersebut, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan terhadap Silmy.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan agenda sidang perdana tersebut.
“Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Silmy Karim, agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Tak hanya Silmy, enam terdakwa lain juga dijadwalkan menjalani persidangan secara bersamaan. Mereka yakni Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.
Selain itu, ada Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian operasi tersebut, Silmy yang saat itu menjabat Wamen Imipas menyerahkan diri kepada KPK.
Pada (4/6/26), KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.
Praktik tersebut diduga terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain Silmy, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya adalah Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam perkara ini, KPK menduga para tersangka memperoleh uang dari praktik pemerasan dengan total sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini menjadi tahap awal proses hukum terhadap Silmy dan para terdakwa lainnya untuk mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut.***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar