Ijazah SMA Jadi Perdebatan, Ini Alasan MK Tetap Loloskan Gibran
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI meski menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan pendidikan Gibran di luar negeri setara dengan tingkat SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan perkara yang diajukan para pemohon secara substansial sudah tidak tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Adies, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir setelah Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies dalam sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK, Selasa (6/10/2026), malam.
Persoalan Ijazah Jadi Ranah Lembaga Lain
MK menyatakan persoalan mengenai tidak adanya bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Adies mengatakan fakta yang ditemukan MK dalam persidangan mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak menjadi dasar bagi MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” tutur Adies.
Dalam putusannya, MK kemudian menyatakan permohonan gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026, malam.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Dalam persidangan, Denny Indrayana mempersoalkan dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan Gibran. Menurut Denny, dokumen tersebut hanya berupa surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan bukan merupakan bukti kelulusan atau ijazah.
Denny menyebut surat keterangan yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu syarat pencalonan menyatakan bahwa Gibran melaksanakan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Surat tersebut menyatakan pendidikan Gibran setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA serta setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi.
Namun, menurut Denny, surat tersebut tidak mencantumkan keterangan bahwa Gibran telah lulus dari sekolah tersebut.
Persoalan dokumen pendidikan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan MK dalam memutus permohonan yang diajukan para pemohon.
Meski MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA atau sederajat, Mahkamah menilai perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar