DPR Desak Pemerintah Segera Evaluasi Fenomena Maraknya SD Negeri Kekurangan Peserta Didik
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Memasuki dunia sekolah sudah seharusnya menjadi waktu berarti bagi anak-anak, namun ternyata di lapangan masih ditemukan persoalan yang ternyata tidak mudah,yakni sekolah yang kekurangan muridnya.
Menyikapi hal itu Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera mengevaluasi fenomena banyaknya sekolah dasar (SD) negeri yang kekurangan murid pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk menata kembali layanan pendidikan dasar nasional.
“Munculnya sejumlah sekolah dasar negeri yang tidak memperoleh siswa baru di berbagai daerah harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali peta layanan pendidikan dasar nasional,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Fenomena kekurangan murid terjadi di sejumlah daerah. Di Kota Semarang, misalnya, sejumlah SD negeri hanya memperoleh kurang dari 10 pendaftar.
Di Kota Solo, Dinas Pendidikan mencatat sedikitnya delapan SD negeri kekurangan murid setelah pelaksanaan SPMB.
Sementara itu, di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat 13 SD negeri dan swasta yang tidak memperoleh satu pun murid baru. Sebanyak 427 sekolah lainnya juga belum memenuhi kuota penerimaan siswa.
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Temanggung, di mana 35 SD negeri hanya menerima maksimal lima murid baru dan satu sekolah tidak memperoleh murid sama sekali.
Di Kabupaten Sragen, sebanyak 166 SD juga mengalami kekurangan murid dengan jumlah siswa baru di bawah 10 orang.
Puan meminta pemerintah melakukan kajian menyeluruh untuk mengetahui apakah fenomena tersebut merupakan persoalan nasional atau hanya terjadi di daerah tertentu.
“Apakah memang ini merupakan gejala umum yang terjadi secara nasional, atau hanya bersifat kasuistis di beberapa daerah. Identifikasi masalah diperlukan agar penanganannya sesuai dengan kondisi yang terjadi,” ujarnya.
Menurut Puan, jika persoalan tersebut hanya terjadi di wilayah tertentu, pemerintah dapat menyiapkan solusi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Namun apabila terjadi secara nasional, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan menutup atau menggabungkan sekolah.
“Karena ini menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin setiap anak memperoleh pendidikan dasar yang mudah dijangkau, berkualitas, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Puan menilai sekolah yang kekurangan murid dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari menurunnya angka kelahiran, perpindahan penduduk, distribusi sekolah yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan permukiman, hingga berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas sekolah negeri.
Karena itu, ia meminta pemerintah menyusun peta kebutuhan satuan pendidikan berbasis desa dan kecamatan dengan mengintegrasikan data jumlah anak usia sekolah, tren kelahiran, perkembangan permukiman, kapasitas sekolah, jarak tempuh, kondisi geografis, serta proyeksi penduduk dalam 10 tahun ke depan.
Menurutnya, peta tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan sekolah yang perlu direvitalisasi, dikembangkan sebagai sekolah rujukan, digabungkan, atau tetap dipertahankan karena memiliki fungsi strategis bagi akses pendidikan.
Puan juga mengingatkan agar kebijakan efisiensi tidak mengorbankan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
“Apabila penggabungan sekolah menjadi pilihan, pemerintah wajib memastikan tersedia transportasi sekolah yang aman, waktu tempuh yang wajar, kesiapan sekolah penerima, serta jaminan bahwa anak dari keluarga rentan tidak putus sekolah karena lokasi pendidikan menjadi lebih jauh,” ujarnya.
Selain penataan sekolah, Puan menilai pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui perbaikan mutu pembelajaran, penguatan pendidikan karakter dan keagamaan, peningkatan kompetensi guru, keamanan lingkungan sekolah, serta komunikasi dengan orang tua.
“Negara tidak dapat meminta masyarakat memilih sekolah negeri tanpa memastikan sekolah tersebut benar-benar menawarkan layanan yang dipercaya dan dibutuhkan keluarga,” katanya.
Puan menegaskan DPR akan mengawal penataan sekolah dasar agar menjadi bagian dari reformasi layanan pendidikan, bukan sekadar pengurangan jumlah satuan pendidikan.
“Ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak sekolah yang digabung, melainkan apakah setiap anak tetap memiliki akses yang mudah dan memperoleh pendidikan dasar dengan mutu yang lebih baik,” pungkasnya. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar