Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kementerian ESDM Bentuk Tim Pengawasan Pasokan PLN Dalam Ekspor Batu Bara

Kementerian ESDM Bentuk Tim Pengawasan Pasokan PLN Dalam Ekspor Batu Bara

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kegiatan ekspor batu bara saat ini kembali berjalan normal. Pemerintah sebelumnya sempat menahan sementara pengiriman ekspor batubara tertentu.

Hal ini dilakukan guna mengamankan ketersediaan batu bara dengan nilai kalori yang disyaratkan untuk kebutuhan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero). Hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batubara telah diamankan, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyampaikan bahwa volume ekspor yang sempat ditahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggia dalam siaran pers, Jumat (26/6).

Dia menyebut sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi dengan lebih ketat.

Proses pengawasan akan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.

Anggi menyampaikan pengawasan ini adalah hal wajar dan diperlukan guna memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dilakukan dengan baik.

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,” jelas Anggi.

Dia mengatakan tidak ada aturan baru untuk memberlakukan pembatasan tambahan, karena kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia.
Saat ini Pemerintah fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang ada, supaya tetap berjalan dengan efektif.

Termasuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang salah satunya mengatur terkait pelaksanaan Kewajiban Pasokan Dalam Negeri (DMO). ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HASIL PIALA UEFA: Crystal Palace Unggul Telak Hantam Florentina 3 Gol Tanpa Balas

    HASIL PIALA UEFA: Crystal Palace Unggul Telak Hantam Florentina 3 Gol Tanpa Balas

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 41
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam perempat final piala uefa musim 2025/2026. Crystal Palace mengirim peringatan keras ke pesaingnya di Eropa. Bermain di Selhurst Park, Jumat (10/4/2026) dini hari WIB, The Eagles membungkam Fiorentina 3-0 pada leg pertama perempat final UEFA Conference League. Kemenangan meyakinkan ini membuat wakil Inggris tersebut menempatkan satu kaki di semifinal. Sementara bagi La […]

  • Sempat Macet, 2 Kereta INKA Alami Gangguan Sebanyak 5 Perjalanan KRL Bogor dan Cikarang Dibatalkan

    Sempat Macet, 2 Kereta INKA Alami Gangguan Sebanyak 5 Perjalanan KRL Bogor dan Cikarang Dibatalkan

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sebanyak dua rangkaian KRL INKA mengalami gangguan teknis pagi ini. Imbasnya, lima jadwal perjalanan KRL Bogor dan Cikarang dibatalkan. Hal ini dikonfirmasi oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda. Ia mengatakan saat ini penyebab gangguan tersebut masih didalami tim terkait. “Saat ini dua rangkaian CLI-225 yang mengalami kendala masih dalam investigasi teknis […]

  • Jejak Perjalanan Final FIFA ASEAN CUP 2026, Indonesia vs Thailand

    Jejak Perjalanan Final FIFA ASEAN CUP 2026, Indonesia vs Thailand

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Timnas Indonesia dan Thailand akan berduel di final FIFA ASEAN Cup 2026. Keduanya melewati fase grup dengan cerita berbeda sebelum memastikan tiket ke partai puncak. Indonesia lolos secara dramatis setelah bersaing ketat dengan Malaysia hingga matchday terakhir Grup A. Sementara Thailand lebih dulu mengamankan tiket final setelah meraih dua kemenangan awal di Grup […]

  • Perusahaan MBG Memanas, Tolak Pemberhentian Jatah Makan Selama Libur Sekolah

    Perusahaan MBG Memanas, Tolak Pemberhentian Jatah Makan Selama Libur Sekolah

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menanggapi Surat Edaran BGN 12/2026 yang memuat aturan tentang peniadaan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah. Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) secara tegas menyatakan penolakannya terhadap Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 yang baru diterbitkan. Kebijakan inilah yang kemudian menjadi sorotan dan menuai […]

  • Terjerat Pasal Langka, Kasus OTT KPK Bupati Fadia Arafiq Jadi Sorotan Hukum

    Terjerat Pasal Langka, Kasus OTT KPK Bupati Fadia Arafiq Jadi Sorotan Hukum

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 54
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tidak semua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK dijerat dengan pasal 12 huruf i. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumnya menjerat tersangka korupsi hasil OTT menggunakan pasal 12 huruf a atau b dilengkapi dengan Pasal 128 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal itu secara umum menjelaskan […]

  • Saham Intel Meroket Tembus 24%, Terbaik sejak 1987

    Saham Intel Meroket Tembus 24%, Terbaik sejak 1987

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS –  Saham Intel naik 24% pada Jumat, 24 April 2026. Kinerja saham ini termasuk terbaik sejak Oktober 1987, karena investor menyambut baik tanda-tanda pertumbuhan baru karena meningkatnya permintaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Mengutip CNBC, ditulis Minggu (26/4/2026), saham Intel ditutup pada USD 82,57 dan naik 124% pada 2026. Saham Intel melonjak 84% […]

expand_less