Jaksa Agung Tambah Masa Penahanan Dadan Cs Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG, Ini Alasannya
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan memperpanjang masa penahanan tiga tersangka utama dalam perkara tersebut. guna menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang masih terus bergulir.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyidik telah mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap ketiganya.
“Sudah perpanjang penyidik (masa penahanan Dadan Hindayana Cs),” kata Anang, Kamis (25/06/2026)
Menurut Anang, masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan. Proses perpanjangan tersebut telah diajukan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “(Diperpanjang) 40 hari, di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum,” kata dia.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN.
Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka melakukan berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mendukung pelaksanaan Program MBG. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar