Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Nyamar Jadi Warga Cianjur, Otak Jaringan Internasional Penyelundup Manusia Ditangkap

Nyamar Jadi Warga Cianjur, Otak Jaringan Internasional Penyelundup Manusia Ditangkap

  • account_circle Deva Sakti
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Tindak Pidana Penyelundupan manusia (TPPM) yang mengirim warga negara asing (WNA) Tiongkok secara ilegal ke Australia dibongkar Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat. Sindikat ini terbongkar setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas para pelaku di sebuah penginapan.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga tersangka utama yakni SS, 37, dan XS, 39, asal Tiongkok, serta PK, 27, asal Thailand.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja menuturkan, otak di balik sindikat ini adalah tersangka SS. Untuk memuluskan aksinya di Indonesia, SS menyamar menjadi warga lokal dengan identitas palsu.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat,” ujar Pamuji saat konferensi pers, Selasa (20/1).

SS diketahui memiliki KTP elektronik palsu atas nama “Gunawan Santoso” yang beralamat di Cianjur. Dokumen ilegal ini ia dapatkan dari seorang WNI berinisial LS dengan harga puluhan juta rupiah.

“Menurut pengakuan SS, dirinya membayar uang sejumlah Rp 90 juta kepada LS untuk pengurusan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran,” jelas Pamuji.

Sindikat ini bekerja secara terorganisir. PK, warga Thailand, berperan mengedit foto untuk dokumen palsu SS. Sementara XS bertugas mendampingi para “penumpang” dari Jakarta menuju jalur tikus di Merauke, Papua.

“PK ikut serta membantu dalam proses pengajuan KTP elektronik dengan identitas palsu atas nama Gunawan Santoso, yaitu dengan melakukan proses pengeditan pasfoto untuk digunakan SS,” ucap Pamuji.

Petugas menyita sejumlah barang bukti kuat dalam penggerebekan tersebut. “Barang-barang bukti meliputi paspor, kartu identitas atau KTP palsu, dan handphone yang digunakan pelaku,” tambah Pamuji.

Target sindikat ini adalah warga Tiongkok yang ingin mencari suaka atau pekerjaan di Australia. Para korban awalnya terbang mandiri ke Jakarta, lalu ditampung sementara sebelum diberangkatkan ke Merauke.

“Selanjutnya dari wilayah Merauke, Papua, para warga negara asing tersebut berangkat ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal miliknya,” papar Pamuji.

Tersangka XS mengaku sudah mengirimkan lima orang ke Australia dengan tarif 60.000 RMB atau sekitar Rp 130 juta per orang. Dari angka itu, XS meraup untung pribadi sekitar Rp 17 juta per kepala.

Sayangnya, meski berhasil menyeberang, pelarian para WNA tersebut kandas. “XS menyatakan bahwa pengiriman warga negara asing tersebut telah berhasil, namun menurut informasi yang diterima oleh XS, warga negara asing tersebut sudah ditangkap oleh pihak berwajib Australia,” lanjutnya.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah menegaskan, para tersangka terancam sanksi berat dan deportasi karena melanggar UU Keimigrasian.

“Karena dokumen kependudukan palsu tersebut digunakan tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dipromosikan kepada warga negara Tiongkok sebagai sarana pendukung keberangkatan secara ilegal ke Australia,” tegas Ronald.

Saat ini, pihak imigrasi tengah memburu LS (penyedia dokumen palsu) dan mendalami potensi keterlibatan oknum instansi terkait. Kabid Inteldak, Yoga Kharisma Suhud, memastikan LS adalah warga sipil.

“Kalau LS masih kita dalami. Tapi LS sendiri ini yang pasti warga sipil (bukan aparat pemerintah). Kita terus cek dan koordinasi dengan instansi terkait terutama yang memang mengeluarkan akta yang kita duga ini palsu,” imbuh Yoga.(jpg)

  • Penulis: Deva Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dedi Mulyadi Serukan Perang Penyalahgunaan Obat Terlarang Segera Tes Urine Pelajar Se-Jawa Barat

    Dedi Mulyadi Serukan Perang Penyalahgunaan Obat Terlarang Segera Tes Urine Pelajar Se-Jawa Barat

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan melakukan tes terhadap seluruh pelajar SMA/SMK untuk mendeteksi penyalahgunaan atau ketergantungan obat terlarang seperti tramadol dan heximer. “Tes tersebut dilakukan untuk pengujian untuk mendeteksi penyalahgunaan atau ketergantungan obat sediaan farmasi,” ucap Dedi Mulyadi di sela-sela menghadiri press release pengungkapan kasus begal sadis di Mapolres Subang, Senin (10/8/2026). […]

  • Gubernur DIY Cuti Sepekan, Tunjuk Paku Alam X Sebagai PLH

    Gubernur DIY Cuti Sepekan, Tunjuk Paku Alam X Sebagai PLH

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ada perubahan sementara dalam kepemimpinan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengambil cuti karena alasan penting mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026. Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan, Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY. Penunjukan tersebut tertuang […]

  • Mantan Dirjen Kominfo Menghuni Penjara 6 Tahun pada Kasus Dugaan Suap Pusat Data Negara

    Mantan Dirjen Kominfo Menghuni Penjara 6 Tahun pada Kasus Dugaan Suap Pusat Data Negara

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 42
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Mantan Dirjen Kominfo Divonis 6 Tahun Penjara soal Dugaan Suap Pusat Data Nasional Periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan, divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dalam kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (DNS). Selain pidana penjara, hakim memerintahkan Semuel membayar uang pengganti Rp 500 juta setelah memperhitungkan Rp 6 miliar yang telah disita, dengan ketentuan […]

  • Persahabatan AS-Israel Mulai Retak, Pengamat Ekonomi: Pemicu Kenaikkan Harga Minyak Global

    Persahabatan AS-Israel Mulai Retak, Pengamat Ekonomi: Pemicu Kenaikkan Harga Minyak Global

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 46
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Persahabatan Amerika Serikat dengan Isrsel tampak mulai retak, hal ini bermula dari serangan udara Tel Aviv yang menargetkan sejumlah puluhan depot bahan bakar di Iran. Serangan tersebut disinyalir sebagai pemicu perselisihan pertama antar dua sekutu tersebut, sejak perang yang dilancarkan pada Iran pada beberapa hari yang lalu, negeri berjulukan Paman Sam merasa dikhianati […]

  • Dengan Modal Usaha Hanya Rp500 Ribu, Ini Dia 7 Ide Usaha Setelah Lebaran yang Dijamin Laris dan Banyak Dicari

    Dengan Modal Usaha Hanya Rp500 Ribu, Ini Dia 7 Ide Usaha Setelah Lebaran yang Dijamin Laris dan Banyak Dicari

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 54
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Setelah merayakan Lebaran, biasanya pola konsumsi masyarakat belum sepenuhnya kembali normal. Banyak orang masih memiliki kebutuhan tambahan, mulai dari keperluan rumah tangga, oleh-oleh, hingga jasa praktis yang memudahkan aktivitas sehari-hari. Di sisi lain, kondisi keuangan sebagian masyarakat justru mulai menipis setelah pengeluaran besar saat Hari Raya. Inilah peluang menarik bagi siapa pun yang […]

  • Cegah Gratifikasi Lebaran 2026, KPK Terbitkan Edaran untuk Instansi Pemerintah

    Cegah Gratifikasi Lebaran 2026, KPK Terbitkan Edaran untuk Instansi Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 38
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menjelang Idul Fitri 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mencegah adanya tindakan korupsi dengan mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), agar menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya berhubungan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat. KPK menegaskan segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut bukan […]

expand_less