Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penjelasan Resmi Mengenai Iuran BPJS Kesehatan 2026

Penjelasan Resmi Mengenai Iuran BPJS Kesehatan 2026

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun ini. Rencana tersebut telah diperingatkan sejak tahun lalu seiring dengan besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.

Hal ini dipertegas dengan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang meminta agar iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap 5 tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Menkes Budi Sadikin dikutip Minggu (26/4/2026).

Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Adapun kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.

Jika perekonomian mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” tegas Purbaya.

Ia pun menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

  1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

  • Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
  • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menanggapi adanya isu yang beredar di media sosial mengenai naiknya iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Rizzky memastikan iuran BPJS Kesehatan belum ada perubahan dan mengacu pada regulasi yang berlaku dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Regulasi ini menjadi dasar penetapan besaran iuran JKN. “Sampai dengan saat ini, untuk besaran iuran masih mengacu pada besaran yang lama sesuai peraturan yang masih berlaku,” jelas Rizzky. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tembus Rp228 Ribu, Harga LPG 12 Kg Naik Perdana Sejak 2023

    Tembus Rp228 Ribu, Harga LPG 12 Kg Naik Perdana Sejak 2023

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 7
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ukuran 12 kg dari Rp 192 ribu per tabung menjadi Rp 228 ribu per tabung. Kenaikan harga LPG ini merupakan yang pertama sejak 2023. Dikutip dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, harga Rp 228 ribu untuk LPG 12 kg berlaku di Jakarta, […]

  • Insiden Selat Hormuz: Kapal China Berhasil Melintas di Tengah Penjagaan Ketat AS

    Insiden Selat Hormuz: Kapal China Berhasil Melintas di Tengah Penjagaan Ketat AS

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Amerika serikat dikabarkan telah memblokade Selat Hormuz, sehingga konflik yang terjadi ditimur tengah kembali tidak dapat dihindarkan, namun belum lama setelah blokade itu sebuah kapal tanker asal China yang berada di bawah sanksi Amerika Serikat (AS) dilaporkan berhasil melewati Selat Hormuz pada Selasa (14/4/2026). Keberhasilan kapal tersebut menembus jalur krusial itu terjadi di […]

  • Sumbersewu Pecah! Sebanyak 48 Sound Horeg Beradu Gengsi Guncang Pantai Selatan Banyuwangi

    Sumbersewu Pecah! Sebanyak 48 Sound Horeg Beradu Gengsi Guncang Pantai Selatan Banyuwangi

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS –Dentuman bass menggelegar yang mengguncang pesisir selatan Banyuwangi. Kurang lebih ada 48 unit sound horeg raksasa ambil bagian dalam ajang “Halal Bihalal Battle Sound Horeg” di Lapangan Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Minggu (29/03). Kegiatan ini tak sekadar hiburan Lebaran. Di kalangan pecinta audio, ajang tersebut telah menjadi arena adu gengsi antar pemilik sound system […]

  • Laporan BMKG Bandung Jawa Barat Diguncang 111 Kali Gempa Sepanjang Bulan Maret 2026

    Laporan BMKG Bandung Jawa Barat Diguncang 111 Kali Gempa Sepanjang Bulan Maret 2026

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Geofisika (BMKG) Kelas 1 Bandung melaporkan selama periode Maret 2026 telah terjadi sebanyak 111 kejadian gempa bumi di Jawa Barat (Jabar) dan sekitarnya. “Dari 111 kali kejadian, guncangan gempa bumi terbesar yang tercatat adalah 5,4 magnitudo dan yang terkecil 0,9 magnitudo,” kata Kepala Stasiun Geofisika BMKG Bandung […]

  • Naiknya Harga Plastik Jadi Ancaman Perekonomian Rakyat Pemerintah Tengah Mencari Sumber Alternatif Untuk Pasokan Bahan Baku Plastik

    Naiknya Harga Plastik Jadi Ancaman Perekonomian Rakyat Pemerintah Tengah Mencari Sumber Alternatif Untuk Pasokan Bahan Baku Plastik

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 39
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Harga plastik di Indonesia merangkak kenaikan. Seretnya pasokan bahan baku plastik global karena perang di Iran diduga menjadi penyebabnya. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menjelaskan, Indonesia masih bergantung pada impor bahan baku plastik, khususnya naphta, dari kawasan Timur Tengah. “Kita itu bahan baku plastik salah satunya adalah naphta. Naphta itu 60 persen kita […]

  • Cek Kabar KemenkumHAM Buka Seleksi PPPK 2026, Ini Jumlah Formasi yang Tersedia

    Cek Kabar KemenkumHAM Buka Seleksi PPPK 2026, Ini Jumlah Formasi yang Tersedia

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle cr2
    • visibility 101
    • 0Komentar

    INFOKITA.News-Ada kabar bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 yang bisa jadi Anda bisa masuk untuk formasi tersebut. Ya rekrutmen ini menjadi peluang bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kompetensi dan pengalaman kerja sesuai kebutuhan jabatan untuk berkarier di lingkungan pemerintahan, terutama bisa berkarier […]

expand_less