Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penjelasan Resmi Mengenai Iuran BPJS Kesehatan 2026

Penjelasan Resmi Mengenai Iuran BPJS Kesehatan 2026

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun ini. Rencana tersebut telah diperingatkan sejak tahun lalu seiring dengan besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.

Hal ini dipertegas dengan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang meminta agar iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap 5 tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Menkes Budi Sadikin dikutip Minggu (26/4/2026).

Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Adapun kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.

Jika perekonomian mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” tegas Purbaya.

Ia pun menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

  1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

  • Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
  • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menanggapi adanya isu yang beredar di media sosial mengenai naiknya iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Rizzky memastikan iuran BPJS Kesehatan belum ada perubahan dan mengacu pada regulasi yang berlaku dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Regulasi ini menjadi dasar penetapan besaran iuran JKN. “Sampai dengan saat ini, untuk besaran iuran masih mengacu pada besaran yang lama sesuai peraturan yang masih berlaku,” jelas Rizzky. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ongkos Perang Amerika Serikat ke Iran Diklaim Tembus Angka Rp 190 Triliun dalam 6 Hari

    Ongkos Perang Amerika Serikat ke Iran Diklaim Tembus Angka Rp 190 Triliun dalam 6 Hari

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam laporan yang beredar telah menyebutkan biaya perang Amerika Serikat (AS) melawan Iran dilaporkan telah menembus lebih dari US$11,3 miliar atau sekitar Rp190 triliun hanya dalam enam hari pertama konflik. Angka tersebut disampaikan pejabat pemerintahan Presiden Donald Trump kepada anggota Kongres dalam pengarahan tertutup pada pekan ini. Dikutip dari Reuters melaporkan seorang sumber […]

  • Mendiktisaintek Pastikan Korban Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Dapatkan Perlindungan

    Mendiktisaintek Pastikan Korban Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Dapatkan Perlindungan

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pun turut menyoroti kasus yang menimpa salah satu universitas favorit tanah air itu. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kemendiktisaintek juga telah berkoordinasi dengan pihak UI dalam memantau […]

  • 3 Jamaah Haji Asal Aceh Meninggal Dunia Saat Puncak Ibadah Haji di Armuzna

    3 Jamaah Haji Asal Aceh Meninggal Dunia Saat Puncak Ibadah Haji di Armuzna

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam pelaksaanan ibadah haji seorang jamaah haji dituntut untuk dapat menjaga kondisi tubuhnya selama menjalankan rukun islam ke-5 tersebut, sehinggaq tidak jarang ada yang sampai meninggal atau sakit. Kabar duka datang dari Tanah Suci Mekkah. Tiga jamaah haji asal Aceh dilaporkan meninggal dunia saat menjalani puncak ibadah haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan […]

  • PPPK Paruh Waktu Ancam Turun ke Jalan

    PPPK Paruh Waktu Ancam Turun ke Jalan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 48
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – PPPK paruh waktu hanya ingin aspirasinya didengar pemerintah dan DPR RI. Jika eksekutif maupun legislatif menolak, terpaksa mereka turun ke jalan. Ketua umun Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan rapat pendapat (RDP) kepada DPR RI bersama kementerian terkait. “Saya juga akan membuat pernyataan bahwa kami ingin menyampaikan aspirasi sekaligus […]

  • Wapres Bersama Mendikdasmen Lepas 150 alumni LPDP, Fokus Akselerasi Transformasi Pendidikan Digital

    Wapres Bersama Mendikdasmen Lepas 150 alumni LPDP, Fokus Akselerasi Transformasi Pendidikan Digital

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – 150 alumni penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi dilepas Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming untuk melakukan aksi pengabdian di sejumlah daerah Indonesia. Acara digelar di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (2/4). Para alumni terpilih ini akan segera diterjunkan ke empat daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) serta daerah khusus […]

  • Sule Meminta Maaf Usai Nge-Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano, Lirikan Afgan Jadi Sorotan

    Sule Meminta Maaf Usai Nge-Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano, Lirikan Afgan Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKTIA.NEWS – Komedian tanah air Entis Sutisna atau yang akrab dipanggil Sule tengah ramai menjadi bahan omongan panas masyarakat Indonesia usai video vlognya yang beredar pada saat pemakaman almarhum Vidi Aldiano. Banyak yang melihat tindakan Sule itu sebagai tindakan kurang empati lantaran dirinya membuat vlog di saat dalam kondisi yang berduka Menanggapi Ia menegaskan tidak […]

expand_less