Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Skandal di FH UI, Komisi VIII DPR RI: Calon Praktisi Hukum Harusnya Paham Aturan

Skandal di FH UI, Komisi VIII DPR RI: Calon Praktisi Hukum Harusnya Paham Aturan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS –Terkuaknya kasus dugaan pecehan seksual verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mendapatkan sorotan dan perhatian khusus dari Komisi VIII DPR RI. Terlebih kasus tersebut melibatkan 16 mahasiswa di fakultas tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menegaskan, para pelaku di FH UI seharusnya memahami norma hukum. Selaku kalangan terdidik dan calon praktisi hukum, para mahasiswa FH UI harus menghindari perbuatan tercela.

“Miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,” kata politikus PDIP ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Dalam kasus ini, Selly menilai, para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 4 dan 5. Tepatnya, melanggar pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jika terbukti bersalah, ia menuturkan, para pelaku berpotensi dijerat hukuman penjara maksimal sembilan tahun bui. Dan, atau denda hingga Rp10 juta.

“Aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas,” ucap Selly.

Kemudian, Selly mengungkapkan, kasus ini menunjukkan kekerasan seksual kini telah berevolusi. Kekerasan ini, tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga memanfaatkan teknologi digital untuk merendahkan dan mengeksploitasi korban.

“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” ujar Selly.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 12 April 2026, setelah akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp dan LINE. Grup tersebut diduga berisi konten yang dinilai sangat merendahkan martabat perempuan, termasuk objektifikasi seksual terhadap sesama mahasiswa hingga dosen.

Pihak UI juga memberi atensi soal dugaan pelecehan seksual oleh 16 orang mahasiswa FH UI. Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026.

UI menegaskan, bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut. “Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” kata pernyataan Fakultas Hukum UI diunggah di Instagramnya.

Ke 16 terduga pelaku itu berinisial MKA, MNA, RBS, KEP, MVR, NZF, MRARP, DSW, MT, AHFG, SPBP, IK, RM. Kemudian, PDP, MDP, dan RFR. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fenomena Astronomi, Blood Moon 3 Maret 2026

    Fenomena Astronomi, Blood Moon 3 Maret 2026

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 37
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Masih dalam suasana bulan suci ramadhan, salah satu fenomena alam yang langka akan segera datang ditengah masyrakat Indonesia, menurut Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis jadwal lengkap fase gerhana untuk setiap zona waktu di Indonesia. Masyarakat dapat menyaksikan langsung fase gerhana mulai pukul 18.04 WIB hingga berakhir sekitar pukul 19.03 WIB. Adapun […]

  • Harga Emas Merosot Tajam Sampai 14 % di  Maret 2026, Catatan Terburuk Selama 17 Tahun Terakhir

    Harga Emas Merosot Tajam Sampai 14 % di Maret 2026, Catatan Terburuk Selama 17 Tahun Terakhir

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Harga emas kembali mengalami penurunan yang tajam walau sempat menguat lagi seiring meningkatnya permintaan aset safe haven. Namun, secara bulanan harganya merosot tajam atau dapat dikatakan babak belur. Disinyalir harga emas naik sebagai imbas konflik Timur Tengah yang mendorong ekspektasi inflasi dan suku bunga global yang lebih tinggi. Merujuk Refinitiv, harga emas ditutup […]

  • 53 Korban Longsor Cisarua KBB Ditemukan, 38 Jenazah Teridentifikasi

    53 Korban Longsor Cisarua KBB Ditemukan, 38 Jenazah Teridentifikasi

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 37
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Meski terkendala kondisi cuaca di lokasi terdampak longsor Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar), Tim SAR Gabungan berhasil menemukan 2 bodypack korban pada Rabu (28/1). Dengan tambahan temuan itu sekaligus penyelarasan data, total bodypack yang berhasil ditemukan sudah mencapai 53. Sebanyak 38 diantaranya sudah teridentifikasi. Kepala Kantor SAR Bandung Ade Dian Permana menyampaikan […]

  • Ekspor Ikan Jebol Hingga Rp100 Triliun, Kepiting dan Udang Jadi Primadona Kekayaan Maritim Indonesia

    Ekspor Ikan Jebol Hingga Rp100 Triliun, Kepiting dan Udang Jadi Primadona Kekayaan Maritim Indonesia

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sektor kelautan dan perikanan Indonesia menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat peningkatan nilai ekspor yang signifikan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar global. Kementerian Kelautan sekaligus Perikanan (KKP) mencatat peningkatan nilai ekspor yang signifikan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar global. Sektor kelautan. Selain itu, perikanan […]

  • Petaka Spurs Blunder 15 Menit Pertama, Atletico Madrid Sukses Menang Telak 5-2

    Petaka Spurs Blunder 15 Menit Pertama, Atletico Madrid Sukses Menang Telak 5-2

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam laga lanjutan liga champions eropa mempertemukan laga penuh gengsi pada leg pertama di babak 16 besar. Bermain di Wanda Metropolitano, Madrid, Rabu (11/3) dini hari WIB, Atletico Madrid langsung unggul melalui gol cepat di menit ke-6. Marcos Llorente, usai meneruskan umpan Julian Alvarez, membawa skor 1-0 untuk tim asuhan Diego Simeone. Spurs […]

  • Ombudsman Ambil Sikap Tegas Menyerahkan Seluruh Proses Hukum kepada Aparat Berwenang dan Siap Koorperatif

    Ombudsman Ambil Sikap Tegas Menyerahkan Seluruh Proses Hukum kepada Aparat Berwenang dan Siap Koorperatif

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 12
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Usai penangkapan Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026), Pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 buka suara dan meminta maaf ke publik atas kasus hukum yang menjerat Hery Susanto, sembari memastikan layanan pengawasan tetap berjalan. Pernyataan resmi disampaikan menyusul sorotan luas terhadap dugaan korupsi yang disebut terjadi pada periode sebelumnya, 2021–2026. Ombudsman menegaskan […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701