Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tangis Pecah Amsal Sitepu Saat Divonis Bebas dalam Kasus Video Profil Desa

Tangis Pecah Amsal Sitepu Saat Divonis Bebas dalam Kasus Video Profil Desa

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus dugaan mark-up pembuatan video desa yang dialami seorang pekerja seni, Amsal Sitepu memasuki babak baru. Pada Sidang Vonnis yang digelar pada Rabu (1/4) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. Amsal pun divonis bebas.

Terdakwa kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Amsal dinyatakan tidak bersalah bersalah dalam kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN Medan.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Selain dituntut penjara, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.

Diketahu sebelumnya Amsal sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat(20/2)

Selain pidana badan, JPU menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Lalu dijatuhkan uang pengganti Rp 202.161.980.00 dengan ketentuan, jika dalam 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 1 tahun.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit, dan bertele-tele dalam persidangan dan terdakwa belum mengembalikan uang negara.

“Meringankan, Terdakwa belum dihukum,” ucap JPU Wira.

Ada hal yang menarik menjelang Sidang putusan halaman Pengadilan Negeri (PN) dipenuhi karangan bunga berisi ucapan terima kasih ke hakim.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (1/4) ada sekitar 20 karangan bunga berjejer dan tersusun rapi. Semua ucapan di karangan bunga sama, hanya pengirimnya berbeda.

“Terima Kasih Kepada: Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim PN Medan Atas Penangguhan Penahanan Terhadap Amsal Sitepu. Pengadilan Mendengar Jeritan Hati Nurani Rakyat,” demikian isi tulisan di karangan bunga.

Satpam PN Medan, Akmal, menyebut karangan bunga itu sudah ada sejak tadi malam.

“Pemasangan sepanduk mulai dari tadi malam, apalagi jam 06.30 juga sudah ramai hingga pada pukul 09.00 WIB,” ucapnya

Amsal memenuhi janjinya untuk hadir langsung di sidang vonis. Ia turut didampingi pengacara dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

Di ruang sidang Amsal terlihat menunduk dengan mata berkaca-kaca.

“Kita tunggu persidangan ya, baru bisa ngomong dan semoga persidangan lancar,” ucap Amsal Sitepu.

Hinca Panjaitan mengatakan hal serupa. Namun, ia yakin Amsal akan divonis bebas.

“Setelah putusan kita kasih keterangan, Amsal pasti bebas,” tegas Hinca. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jambret Ditangkap. Ilustrasi photo_camera 1

    Hap, Dua Terduga Pelaku Jambret di Cikalongkulon Cianjur Ditangkap Warga

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Nandang Kurnaedi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    INFOKITA.News- Dua terduga pelaku penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikalongkulon tertangkap warga. Aksi jahatnya gagal beraksi setelah pelaku panik saat melarikan diri, hingga menabrak kendaraan roda dua. Kapolsek Cikalongkulon, AKP Arip Titim Firmanto mengatakan, aksi kejahatan penjambretan melibatkan dua orang terduga pelaku, berinisial D (25) dan RL (29) yang menggunakan sepeda motor Honda Beat. […]

  • Menurut WHO Satu Virus Campak Beresiko Menular Ke 18 Orang lain

    Menurut WHO Satu Virus Campak Beresiko Menular Ke 18 Orang lain

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kementerian kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyampaikan perkembangan terbaru terkait situasi campal nasional dan global dalam konferensi pers secara daring kamis februari lalu. Langkah tersebut diambil guna mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di beberapa wilayah Indonesia. Data nasional mencatat sepanjang tahun 2025 tercatat 63.769 kasus suspek campak, dengan 11.094 terkonfirmasi laboratorium dan […]

  • Jayapura Banjir Efek Diguyur Hujan Semalaman, Bupati Jayapura Langsung Tinjau Lokasi dan Gerakkan Massa Untuk Kerja Bakti Pada 3 April 2026

    Jayapura Banjir Efek Diguyur Hujan Semalaman, Bupati Jayapura Langsung Tinjau Lokasi dan Gerakkan Massa Untuk Kerja Bakti Pada 3 April 2026

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 6
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Hujan deras yang terjadi sejak Kamis (26/3/2026) malam hingga Jumat (27/3) pagi menyebabkan banjir di sejumlah titik di Kabupaten Jayapura, Papua. Beberapa titik banjir tersebar dari Distrik Sentani hingga Sentani Timur. Di antaranya di ruas Jalan Kemiri, depan Yonif 751, ruas Jalan Hawai hingga ruas Jalan Kampung Harapan. Banjir yang terjadi di Kampung […]

  • Italia Kembali Absen Di Piala Dunia 2026 Usai Kalah Penalti Lawan Bosnia Herzegovina

    Italia Kembali Absen Di Piala Dunia 2026 Usai Kalah Penalti Lawan Bosnia Herzegovina

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pecinta sepak bola Italia dipastikan harus kembali menambah kesabarannya di piala dunia 2026 mendatang, pasalnya Gli Azzuri dipastikan absen di Piala Dunia usai gagal memperebutkan satu kursi di babak playoff melawan Bosnia Herzegovina di Zenica Stadium, Rabu (1/4/2026) dini hari WIB. Timnas Negeri Pizza itu terpaksa mengakui kekuatan tim tuan rumah di babak […]

  • Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu 67Kg Dari Sumatera Masuk Ke Jawa Lewat Pelabuhan Merak, Kapolda Banten: Memanfaatkan Momen Mudik Lebaran

    Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu 67Kg Dari Sumatera Masuk Ke Jawa Lewat Pelabuhan Merak, Kapolda Banten: Memanfaatkan Momen Mudik Lebaran

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 11
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta jajaran Polda Banten untuk mewaspadai adanya aksi penyelundupan narkoba pada momen arus mudik dan balik Lebaran 2026. Para pelaku sindikat narkoba dari wilayah Sumatera ke Jawa biasanya memanfaatkan kelengahan petugas yang fokus pada penjagaan arus mudik saja. “Tolong diwaspadai adanya para pengedar narkoba, sindikat narkoba yang […]

  • Enam Tahun Berjuang Melawan Sakit, Kini Vidi Aldiano Tutup Usia

    Enam Tahun Berjuang Melawan Sakit, Kini Vidi Aldiano Tutup Usia

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Innalillahi Wa Inailihi Rajiun Kabar duka datang dari dunia musik tanah air, Vidi Aldiano pada Sabtu (7/3) pukul 16:33 WIB dikabarkan telah menghembuskan nafas terakhirnya di usia ke-35 tahun. Kabar duka ini langsung diumumkan secara resmi oleh anggota keluarganya. “Telah wafat anak saya, OXAVIA ALDIANO bin HARRY APRIANTO. Vidi wafat di dampingi seluruh […]

expand_less