Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan » Luka yang Tak Terlihat: Inilah 8 Dampak Kesehatan Mental Korban Pelecehan Seksual

Luka yang Tak Terlihat: Inilah 8 Dampak Kesehatan Mental Korban Pelecehan Seksual

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa di kampus ternama di Indonesia, akibatnya tentu ada dampak secara tidak langsung yang akan dialami korban utamanya jika hal tersebut menyangkut pada luka psikologis.

Berikut ini beberapa dampak pelecehan seksual terhadap korban, antara lain:

  1. Gangguan Stres Pasca Trauma (PTSD)

Korban pelecehan seksual memiliki kemungkinan yang lebih besar untuk mengalami gangguan stres pasca trauma . Gejala PTSD termasuk ingat kembali peristiwa traumatis, kecemasan yang signifikan, dan reaksi emosional yang tidak terkendali.

  1. Gangguan Kecemasan dan Depresi

Pada remaja, pelecehan seksual dapat menyebabkan gangguan kecemasan dan depresi, yang dapat bertahan hingga dewasa dan berdampak pada kualitas hidup secara keseluruhan.

  1. Gangguan Identitas dan Rasa Diri

Korban pelecehan seksual juga dapat mengalami krisis identitas dan rasa diri mereka. Korban sering mengalami perubahan perspektif diri, perasaan bersalah, dan kesulitan membangun hubungan interpersonal yang sehat.

  1. Gangguan dalam Hubungan Romantis

Pelecehan seksual dapat berdampak pada kehidupan romantis seseorang. Korban pelecehan seksual cenderung mengalami kesulitan dalam membangun dan mempertahankan hubungan romantis yang sehat.

5. Gangguan Seksual
Korban rentan mengidap gangguan seksual pada korban, termasuk disfungsi seksual, keengganan untuk berhubungan intim, dan rasa tidak aman terhadap tubuh mereka sendiri, dapat disebabkan oleh pelecehan seksual

6. Keterkucilan Sosial

Karena stigma dan pemahaman masyarakat tentang pengalaman mereka, korban pelecehan seksual seringkali mengalami trauma bonding, yang dapat meningkatkan isolasi sosial dan mempersulit proses penyembuhan.

  1. Penyalahgunaan Zat

Beberapa korban pelecehan seksual dapat mengalami penyalahgunaan zat sebagai bentuk koping atau sebagai cara untuk mengatasi stres dan kecemasan yang disebabkan oleh pengalaman traumatis mereka.

  1. Risiko Penyalahgunaan Seksual

Selain itu, mereka yang telah mengalami pelecehan seksual berisiko menjadi pelaku pelecehan seksual di masa depan. Ini karena penelitian menunjukkan bahwa pengalaman traumatis dapat memengaruhi perilaku seksual seseorang, sehingga intervensi yang tepat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan seksual yang lebih lanjut.

Kesehatan mental korban dipengaruhi secara signifikan oleh pelecehan seksual, yang mencakup gangguan stres pasca trauma, gangguan kecemasan, depresi, dan peningkatan risiko penyalahgunaan seksual di kemudian hari. Sangat penting untuk memahami efek ini saat membantu korban dan membuat rencana pemulihan yang berguna untuk mereka. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Serius Godok CNG Sebagai Sumber Daya Alternatif Gas LPG 3kg

    Pemerintah Serius Godok CNG Sebagai Sumber Daya Alternatif Gas LPG 3kg

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kelangkaan gas yang dalam beberapa waktu terakhir dirasakan oleh beberapa negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya, salah satunya ada bangsa Indonesia yang ketergantungan pada pasokan gas LPG 3kg, untuk mengatasi hal itu pemerintah tengah mencari jalan keluar dalam mengatasi krisis gas di tanah air. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang […]

  • Mengenal 3 Jenis Cacar,  Cacar Air, Cacar Monyet dan Cacar Api, Penyebaran dan Perbedaannya

    Mengenal 3 Jenis Cacar, Cacar Air, Cacar Monyet dan Cacar Api, Penyebaran dan Perbedaannya

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sebagai negara tropis, Indonesia memiliki kerentanan tinggi terhadap penyakit cacar, dalam dunia medis selama ini sudah terdaftar tiga cacar yang ada di dunia, adapun yang termasuk ke dalam jenis cacar yang umumnya ada di Indonesia, cacar air, dan cacar monyet. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyatakan bahwa sejak pertama muncul pada tahun 2022 […]

  • Liverpool vs Galatasaray: Bantai 4 Gol Tanpa Balas di Anfield, Mo Salah Cetak Rekor Baru

    Liverpool vs Galatasaray: Bantai 4 Gol Tanpa Balas di Anfield, Mo Salah Cetak Rekor Baru

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS –  Tim asuhan Arne Slot berhasil membalas kekalahan 1-0 pekan lalu di Turki dengan penampilan dominan di hadapan para pendukungnya sendiri. tidak tanggung-tanggung klub kebanggan turki tersebut habis dibabat 4 gol tanpa balas pada Rabu (18/3) dalam memperebutkan kuris semifinal liga champions uefa musim 2025/2026. Secara statistik di lapangan Liverpool tercatat unggul penguasaan bola […]

  • Begini Penjelasan Jaksa Soal Hukum dalam Kasus  Mark-up Jasa Video Desa Rp 202 Juta, Terdakwa Amsal Sitepu

    Begini Penjelasan Jaksa Soal Hukum dalam Kasus Mark-up Jasa Video Desa Rp 202 Juta, Terdakwa Amsal Sitepu

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 36
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kasus korupsi dugaan mark up dengan terdakwa Amsal Sitepu kini tengah ramai diperbincangkan publik, seperti diketahui Amsal didakwa melakukan mark-up atas jasanya membuat video profil untuk 20 desa. Hal ini membuat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, harus menjelaskan soal kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang penyedia jasa videografer […]

  • Jaksa Agung Muda Menetapkan Hary Susanto Sebagai Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel Periode 2013-2025

    Jaksa Agung Muda Menetapkan Hary Susanto Sebagai Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel Periode 2013-2025

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 12
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Ketua Ombudsman Hary Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi, […]

  • Antisipasi Krisis Energi, Pemprov Jateng Buat Gerakkan Bersepeda Ke Kantor

    Antisipasi Krisis Energi, Pemprov Jateng Buat Gerakkan Bersepeda Ke Kantor

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah mewajibkan ASN dan Pegawai Swasta untuk melakukan efisiensi anggaran maupun energi, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta masyarakat mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi penggunaan energi, baik bahan bakar minyak (BBM) maupun elpiji. Efisiensi dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke moda transportasi yang lebih hemat energi. […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701