Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Begini Penjelasan Jaksa Soal Hukum dalam Kasus Mark-up Jasa Video Desa Rp 202 Juta, Terdakwa Amsal Sitepu

Begini Penjelasan Jaksa Soal Hukum dalam Kasus Mark-up Jasa Video Desa Rp 202 Juta, Terdakwa Amsal Sitepu

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus korupsi dugaan mark up dengan terdakwa Amsal Sitepu kini tengah ramai diperbincangkan publik, seperti diketahui Amsal didakwa melakukan mark-up atas jasanya membuat video profil untuk 20 desa.

Hal ini membuat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, harus menjelaskan soal kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang penyedia jasa videografer pembuatan video profil desa, di Kabupaten Karo.

Saat ini kasus Amsal sudah masuk persidangan. Sidang putusan atas kasusnya akan digelar awal April mendatang. Meski, Amsal mempertanyakan alasan dirinya bisa dijerat sebagai terdakwa sebab tak punya kuasa atas mark-up anggaran.

Terkait itu, Dona menyerahkan semuanya ke majelis hakim berdasarkan fakta yang muncul di persidangan.

“Kalau kita lihat dari fakta persidangan, artinya itu pasti ada alat bukti yang kita punya sesuai dengan ketentuan KUHAP, sama perhitungan kerugian negara. Ada perhitungan kerugian negara itu dari inspektorat,” kata Dona saat dihubungi, Sabtu (28/3).

Amsal disebut merugikan negara Rp 202 juta terkait dengan jasanya membuat video profil desa.

Dona menuturkan, pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa memberikan bantahan di persidangan.

“Kita JPU dan penasihat hukum sudah menyampaikan apa yang menjadi hak-hak kita di persidangan. Itu artinya kita melakukan dakwaan, penuntutan, pembuktian, juga (untuk) penasihat hukum,” ucap Dona.

“Kalau dari teman-teman penasihat hukum, artinya mereka punya penafsiran sendiri terhadap fakta-fakta di persidangan. Kita JPU juga punya alat bukti dan punya fakta-fakta di persidangan dan itulah yang kita tuangkan di tuntutan,” sambung Dona.

Menurut Dona, setelah melakukan dakwaan dan tuntutan serta jawaban atas pembelaan, pihaknya menunggu sidang putusan dari majelis hakim, pada hari Rabu 1 April 2026.

“Kita tinggal tunggu putusannya,” ucap Dona.

Dalam catatannya, Amsal didakwa terkait memperkaya diri dan merugikan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi para kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Amsal dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pegawai negeri yang merugikan keuangan negara. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Comment accéder au compte Roobet Casino en cas de problème d’accès

    Comment accéder au compte Roobet Casino en cas de problème d’accès

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Pourquoi Roobet Casino séduit autant de joueurs ? Roobet Casino s’est imposé comme une plateforme phare pour les amateurs de jeux en ligne grâce à son interface fluide et sa sélection variée de jeux, notamment en crypto-monnaies. Accessible rapidement et offrant un environnement sécurisé, cette plateforme met l’accent sur l’expérience utilisateur et la simplicité d’utilisation. […]

  • Sensasi Liburan di Pantai Padang dan Masjid Syekh Ahmad Jadi Magnet Wisatawan di Kota Padang

    Sensasi Liburan di Pantai Padang dan Masjid Syekh Ahmad Jadi Magnet Wisatawan di Kota Padang

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Memasuki H+2 Lebaran wisata pantai dan religi masih menjadi magnet utama wisatawan yang berkunjung ke Kota Padang. Sejak pukul 08.00 WIB, destinasi wisata seperti Pantai Padang sudah dipadati ribuan pengunjung. Berdasarkan pantauan Kompas.com, pengunjung didominasi oleh wisatawan dari luar Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini terlihat dari deretan kendaraan yang terparkir di sepanjang pantai […]

  • Rekapitulasi Liga Champions 2025/2026: Kejutan Bodo/Glimt, Blunder Jorgenson dan Hattrick Valverde.

    Rekapitulasi Liga Champions 2025/2026: Kejutan Bodo/Glimt, Blunder Jorgenson dan Hattrick Valverde.

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam perburuan tim besar eropa di babak 16 besar dalam memperebutkan piala bergengsi dari panggung tertinggi sepak bola Eropa di Liga Champions musim 2025/2026, terus menyajikan narasi yang sulit ditebak. Format liga yang kini semakin matang memberikan tekanan luar biasa bagi tim-tim besar, sementara klub semenjana mulai menemukan celah untuk merusak kemapanan elit […]

  • Eksekusi Penalti Sempurna Havertz Selamatkan Arsenal dari Kekalahan Kontra Leverkusen

    Eksekusi Penalti Sempurna Havertz Selamatkan Arsenal dari Kekalahan Kontra Leverkusen

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 41
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Leverkusen vs Arsenal berlangsung di Bay Arena pada laga leg pertama babak 16 besar Liga Champions, Kamis (12/6/2026). Laga sengit tapi minim peluang berbahaya tersaji sepanjang babak pertama. Tuan rumah mengancam di awal laga lewat percobaan Christian Michel Kofane. Tembakannya tapi masih mengarah ke pelukan David Raya. Arsenal berusaha memegang kendali laga. Peluang […]

  • Iran Tawarkan Jalur Melintas Selat Hormuz, Syarat Mutlak Usir Diplomat AS-Israel

    Iran Tawarkan Jalur Melintas Selat Hormuz, Syarat Mutlak Usir Diplomat AS-Israel

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pasukan Garda Revolusi Islam Iran menawarkan akses bagi negara yang melintasi Selat Hormuz kepada negara Arab atau Eropa mana pun dengan syarat mengusir duta besar Israel dan Amerika Serikat (AS) dari wilayahnya. Garda Revolusi Iran sendiri merupakan pasukan paramiliter yang memiliki pengaruh besar di Iran. Kelompok itu menjadi ujung tombak serangan Teheran terhadap […]

  • Pelarian Kiai Ashari Pati Berakhir di Wonogiri, Wajahnya Lebam dan Luka Seperti Babak Belur

    Pelarian Kiai Ashari Pati Berakhir di Wonogiri, Wajahnya Lebam dan Luka Seperti Babak Belur

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pelarian AS (52), seorang kiai sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya, Kini akhirnya tertangkap di Kabupaten Wonogiri, Jateng, pada Kamis (7/5/2026) setelah kabur ke Bogor, Jawa Barat. Kabar terkait tertangkapnya AS dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Besar […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701