Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pelarian Kiai Ashari Pati Berakhir di Wonogiri, Wajahnya Lebam dan Luka Seperti Babak Belur

Pelarian Kiai Ashari Pati Berakhir di Wonogiri, Wajahnya Lebam dan Luka Seperti Babak Belur

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pelarian AS (52), seorang kiai sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya, Kini akhirnya tertangkap di Kabupaten Wonogiri, Jateng, pada Kamis (7/5/2026) setelah kabur ke Bogor, Jawa Barat.

Kabar terkait tertangkapnya AS dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Besar Muhammad Anwar Nasir. AS disebut Anwar tertangkap di Wonogiri pada Kamis sekitar pukul 04.45 WIB.

”Iya, tertangkap di tempat persembunyiannya di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, oleh Tim Reserse Mobile Jatantras Polda Jateng,” kata Anwar saat dihubungi, Kamis.

Anwar menyebut, penangkapan itu bermula saat polisi yang sedang melakukan pemantauan di sekitar Desa Bakalan berpapasan dengan AS di jalan dari dan menuju sebuah petilasan. Saat ditangkap, AS disebut tidak melakukan perlawanan.

Seusai ditangkap, AS dibawa ke tempat persembunyiannya, yakni di rumah juru kunci petilasan di desa itu. Di lokasi itu, polisi melakukan penggeledahan.

Menurut Anwar, AS mengaku sempat berpindah-pindah lokasi dalam pelariannya. Sebelum tertangkap di Wonogiri, ia sempat kabur ke Bogor dengan diantar oleh sopirnya.

Kemudian, dari Bogor, kiai itu melarikan diri ke Wonogiri menggunakan kendaraan travel. Pelarian itu dilakukan untuk menghindari kejaran polisi. ”Dia kabur karena takut ditahan. Dia sudah yakin mau ditahan, jadi kabur,” ucap Anwar.

Seusai ditangkap, AS langsung diserahkan kepada petugas Kepolisian Resor Kota Pati. Selanjutnya, AS dibawa ke Pati untuk diperiksa lebih lanjut.

Anwar menambahkan, sopir yang mengantar AS melarikan diri juga telah ditangkap. Sopir tersebut telah diserahkan pula ke Polresta Pati.

Sebelumnya, kabar AS melarikan diri dibenarkan oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati Ajun Komisaris Iswantoro. Setelah mendapati AS kabur, polisi langsung melakukan pengejaran.

”Pelaku saat ini memang tidak kooperatif, tidak memberikan informasi apa pun kepada penasihat hukumnya ataupun kepada penyidik. Jadi, ada dugaan bahwa pelaku saat ini tidak ada di Pati. Pada saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim kami di lapangan,” kata Iswantoro, Rabu (6/5/2026).

Iswantoro menyebut, polisi telah berkomunikasi dengan penasihat hukum dan keluarga AS. Kepada polisi, mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan AS. Bahkan, penasihat hukum AS mengaku sudah hilang kontak dengan AS sejak Senin (4/5/2026).

Pada Senin, AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, dalam kegiatan itu, AS mangkir tanpa keterangan. Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati pada Selasa (28/4/2026).

Kepala Satreskrim Polresta Pati Komisaris Dika Hadian Widyaama mengatakan AS diduga melanggar Pasal 76 Huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Dika, kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AS dilaporkan ke Polresta Pati pada Juli 2024. Kala itu, korban berinisial F mengaku mendapatkan kekerasan seksual dari AS secara berturut-turut sejak Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. Saat peristiwa itu terjadi, F berusia 15 tahun.

”Jadi, modusnya meyakinkan, mendoktrin santriwatinya. Intinya, yang namanya murid harus nurut dengan guru. Dalam hal ini di pesantren, berarti santriwati harus nurut dengan ustaz maupun kiai,” ucap Dika.

Dika mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah korban dari tindakan AS. Namun, dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi pada 2024, ada lima orang yang memberikan kesaksian bahwa mereka pernah menjadi korban.

”Kami mengimbau kepada korban atau masyarakat, baik tetangga maupun keluarga korban, silakan langsung mengadu ke Satreskrim Polresta Pati. Kami akan menjamin identitas korban. Tidak usah khawatir. Kami berharap masyarakat saling membantu, kalau memang tahu ada korban silakan dilaporkan,” ujarnya.

Kasus kekerasan seksual ini bermula yang menyeret nama Ashari (58), pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengejutkan publik.

Pada Sabtu (02/05) siang, kediaman Ashari yang berada di satu kompleks dengan pondok putri (santriwati) digeruduk oleh massa yang murka.

Ratusan orang yang dikomandoi oleh Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) menggelar aksi unjuk rasa. Dalam potongan video yang beredar di media sosial tampak massa yang bercampur dengan warga sekitar menyorakinya dan mencacinya ketika digiring oleh anggota polisi.

Sebagian dari massa juga membentangkan spanduk bertuliskan: “Sang Predator”, “Perempuan bukan objek seksual”, dan “Pondok tempat belajar, bukan tempat kurang ajar”.

Puluhan santriwati yang mayoritas yatim piatu dari keluarga tidak mampu diduga menjadi korban kejahatan seksual tersangka.

“(Jumlah korban) 30 sampai 50 anak berdasarkan keterangan korban. Saya tangani satu korban, tapi peristiwa hukum menceritakan banyak korban. Satu membuka semua,” kata Ali Yusron, kuasa hukum korban kepada Nugroho Dwi Putranto, wartawan di Jawa Tengah yang melaporkan untuk BBC Indonesia, Senin (04/05).

Terkait hal ini, Polresta Pati juga menyatakan Unit PPA Satreskrim Polresta Pati masih mendalami dugaan jumlah korban.

“Untuk laporan resmi saat ini baru satu, dari ayah korban. Untuk yang lainnya masih sebagai saksi-saksi,” ungkap Iswantoro, sambil menambahkan bahwa polisi juga telah membuka pos aduan.

Menurut Ali, dugaan kejahatan seksual yang menyasar anak-anak di bawah umur berusia belasan tahun tersebut sebelumnya sempat dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati pada 2024 lalu.

Hanya saja, penanganan kasus dugaan asusila itu tak kunjung final lantaran pelapor melalui pengacara sebelumnya memilih bungkam seusai diduga bertemu pihak terlapor.

“Yang melapor pada 2024 itu ada empat sampai delapan orang (korban). (Kenapa kasusnya) mandek saya tidak tahu. Mungkin ada win-win solution,” kata Ali menduga.

Belakangan, dugaan perbuatan Ashari kembali mencuat setelah salah satu santriwati di sana berani bersuara.

Perempuan itu, menurut Ali Yusron, mengaku muak dengan perbuatan Ashari dan berharap keadilan berpihak kepada orang melarat seperti dirinya.

“Kasus ini saya pegang tiga bulan lalu. Korban dan ayahnya datang ke kantor. Kasihan anak yatim, korbannya memang kebanyakan orang tidak mampu,” kata Ali.

Merujuk pengakuan korban, sambung Ali, perbuatan Ashari diduga sudah dilakoni sejak 2022. Ali menduga Ashari terpaksa harus “tiarap” pada 2024 lantaran muncul pelaporan.

Namun, tak menutup kemungkinan Ashari sudah menjadi predator anak sejak puluhan tahun lalu, klaim Ali.

“Korbannya para santriwati, kebanyakan pelajar MTs. Tiga tahun berturut-turut, gonta-ganti semaunya,” tutur Ali.

Ali menyampaikan, di lingkungan Ponpes Ndholo Kusumo, Ashari disebut-sebut mencekoki para santriwati dengan doktrin menyesatkan. Menurut keterangan sejumlah santriwati, Ashari mengklaim dirinya sebagai sosok “Khariqul ‘Adah” atau wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia. Sejumlah santriwati juga menyebut Ashari pernah mengaku sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan.

Menurut Ali, Ashari menggunakan status yang dibuat-buat itu untuk melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

“(Korban) harus ikut patuh jika ingin masuk surga, doktrinnya dia Waliyullah, mengaku wali Allah. Dia juga mengaku keturunan nabi,” ungkap Ali.

Ali mengklaim Ashari tak segan melakukan intimidasi kepada santriwatri yang diincarnya jika kemauannya tidak dituruti.

“Kalau (korban) tidak menuruti maka akan dikeluarkan dari pondok dan akan diungkap dan disebar. Namanya anak-anak pasti takut, malu,” kata Ali.

Ali menuturkan, sejumlah santriwati mengaku Ashari menghubungi mereka melalui aplikasi WhatsApp saat tengah malam. Rumah Ashari berada satu kompleks dengan pondok putri atau santriwati.

WhatsApp pada jam 23.00 WIB-24.00 WIB, suruh memijat di ruang kerja, kebetulan bedeng dan kamar rumah sebelah kamar istrinya,” ujar Ali yang mengutip keterangan sejumlah santriwati.

Ali menduga kuat sejumlah orang terdekat di sekeliling Ashari mengetahui perihal dugaan kejahatan seksual tersebut.

“Bukan terlibat tapi mengetahui, saya yakin orang dalam bisa istri, ketua yayasan dan lainnya mengetahui tapi tidak berani bercerita,” Ali kembali menduga.

Ali menyebut ada salah satu pengajar di Ponpes yang putrinya juga menjadi korban Ashari.

“Dia memilih diam, enggak berani. Alasannya takut dibongkar, malu semua. Dan harus taat,” kata Ali.

Ali juga mengklaim ada dugaan upaya penyuapan yang dilakukan pihak Ashari untuk menghentikan kasus pencabulan massal ini.

Ali yang aktif memproses hukum kasus ini mengaku sempat ditawari sejumlah uang yang nilainya terus meningkat. Tawaran pertama sebesar Rp300 juta. Namun karena tak digubris, nominalnya naik menjadi Rp400 juta.

“Saya ditawari Rp300 juta lalu Rp400 juta oleh tiga orang tapi saya tolak semua. Saya tahu kenal semua kok suruhan pelaku agar saya tidak mengungkap,” ungkap Ali.

Ali memutuskan tidak menerima uang karena dugaan perbuatan Ashari sudah tidak bisa ditolerir. Ali mengaku geram menyaksikan dampak psikis yang diderita para korban, terutama seorang korban yang ia dampingi saat ini.

“Satu tahun trauma mental terganggu. Ini lumayan membaik ada pendampingan psikologi dari Dinsos P3AKB Pati. Tidak ada ampun,” ucapnya.

“Saya minta dua pasal yaitu Pasal 418 tentang pencabulan dan 473 tentang perkosaan. Semoga saksi ahli menerima.”***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri IPK, AHY: Potongan Tarif Tol Untuk Kurangi Biaya Perjalanan

    Menteri IPK, AHY: Potongan Tarif Tol Untuk Kurangi Biaya Perjalanan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 39
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono menyebutkan kebijakan potongan harga yang diberikan pemerintah diharapkan dapat mengurangi beban biaya perjalanan selama mudik lebaran 2026. “Dari Kementerian PU sudah berkoordinasi untuk pengguna jalan darat, ada diskon 20 persen untuk tol di sejumlah atau di berbagai ruas jalan tol yang ada di Indonesia. Ini […]

  • Diplomasi “Anabul” ala Presiden Prabowo di Republik Korea, Curi Atensi Presiden Lee

    Diplomasi “Anabul” ala Presiden Prabowo di Republik Korea, Curi Atensi Presiden Lee

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Moment hangat terjadi ketika kunjungan kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke Republik Korea pada Rabu (01/04) kemarin tidak hanya diwarnai agenda resmi kenegaraan, tetapi juga gambaran kedekatan personal antar pemimpin. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo memberikan sejumlah hadiah khas Indonesia hingga kejutan unik yang meninggalkan kesan mendalam. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra […]

  • Hukum dan Tata Cara Shalat Gerhana Sesuai Sunnah

    Hukum dan Tata Cara Shalat Gerhana Sesuai Sunnah

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tidak ada satu kejadian di antara sekian banyak kejadian yang ditampakkan Allah Subhanahu wa Ta’ala di hadapan hamba-Nya, melainkan agar manusia bisa mengambil pelajaran dan hikmah dari kekuasaan yang Allah Azza wa Jalla tampakkan tersebut. Yang pada akhirnya manusia dituntut untuk selalu mawas diri dan melakukan muhasabah. Fenomena gerhana baik gerhana matahari (kusuf) […]

  • Pemerintah Menyusun 5 Langkah WFH Untuk ASN dan Swasta, Sehari Dalam Sepekan

    Pemerintah Menyusun 5 Langkah WFH Untuk ASN dan Swasta, Sehari Dalam Sepekan

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah telah menyusun kebijakan lima langkah Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah antisipasi potensi krisis energi imbas konflik di Timur Tengah. Skema ini difokuskan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) tanpa mengganggu produktivitas ekonomi. Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto […]

  • Komisi III DPR RI Bentuk Panja Untuk Mengawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

    Komisi III DPR RI Bentuk Panja Untuk Mengawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus telah mendapat perhatian khusus dari komisi III DPR RI dengan segera membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal kasus penyiraman air keras yang dialaminya beberapa wakt lalu. Pembentukan panja itu disepakati dalam rapat khusus Komisi III […]

  • Makin Ngeri! Manchester United Bungkam Aston Villa 3-1

    Makin Ngeri! Manchester United Bungkam Aston Villa 3-1

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Manchester United kembali menambah tiga poin usai membungkam Aston Villa dengan skor 3-1 pada Minggu (25/6) di lanjutan pekan ke-30 liga premier inggris musim 2025/2026. Hasil tersebut semakin memperkokoh posisi TimSetan Merah tersebut di[posisi tiga klasemen sementara dengan raihan 54 poin. Dalam laga melawan tim asuhan Michael Carrick itu cukup kesulitan dalam membongkar […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701