Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Viral! Siswi Di Sumedang Diculik Gurunya Sendiri

Viral! Siswi Di Sumedang Diculik Gurunya Sendiri

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Seorang siswi kelas 6 SD di Kabupaten Sumedang telah mengalami pengalaman kurang menyenangkan setelah dirinya menjadi korban pemerkosaan dan penculikan seorang oknum guru honorer.

Beruntungnya oelaku berinisial IM (35) kini sudah ditangkap polisi dan kejadian ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Sumedang.

Dalam laporannya, IM yang merupakan guru honorer sudah ditahan di Mapolres Sumedang. Pelaku ditangkap akibat menculik dan memperkosa seorang siswi SD berinisial NAM.

NAM merupakan siswi kelas 6 SD yang sebelumnya telah dilaporkan menghilang sejak Jumat (17/4/2026). NAM kemudian ditemukan pada Minggu (19/4).

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyampaikan untuk kronologi dari kejadian tersebut bermula saat korban dan pelaku melakukan percakapan serta berkenalan melalui jejaring media sosial. Mereka berdua pun akhirnya sepakat untuk melakukan pertemuan di daerah Jatimulya, pada Jumat (17/4).

“Bahwa kronologinya tanggal 15 April 2026, keduanya berkenalan melalui aplikasi media sosial, dan janjian untuk bertemu di sekitar Indomaret Jatimulya. Lalu, korban inisial NAM dibawa ke sebuah kosan yang beralamat di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Dan tersangka IM langsung menyetubuhi NAM sebanyak 1 kali,” ujar Sandityo di Mapolres Sumedang, Senin (20/4).

“Kemudian, persetubuhan tersebut berulang hingga 5 kali. Persetubuhan tersebut dilakukan di kosan yang beralamat di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara sebanyak 3 kali, dan di rumah tersangka IM yang beralamat di Desa Cijeler sebanyak 2 kali,” lanjutnya.

Menurut Sandityo, berdasarkan hasil interogasi, modus tersangka IM melakukan tindakan tak senonoh tersebut yakni mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp600 ribu. Bahkan, terhadap korban, tersangka mengaku akan bertanggungjawab jika korban hamil maupun sakit.

“Dari pemeriksaan, memang pelaku ini guru honorer di SMK Kecamatan Tomo Sumedang. Modus operandinya bahwa tersangka IM melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 5 kali dengan memberikan uang sebesar Rp 600.000.Tersangka mengatakan akan bertanggung jawab jika korban, hamil, atau sakit. Motivasinya, tadi sudah disampaikan, bahwa motivasinya adalah nafsu birahi,” katanya.

Sementara itu, Sandityo mengungkap untuk kondisi korban saat ini dalam keadaan baik. Korban saat ini dan sementara waktu sudah ditempatkan di rumah aman milik Polres Sumedang.

“Dinas sosial yang membersamai kami dan mengamankan anak tersebut di rumah aman yang ada di sekitar Polres Sumedang. Jadi, kita mempunyai satu rumah aman di lingkungan asrama Polres Sumedang. Kita taruh di situ, kita bina di situ sampai dengan nanti proses penyelidikan selesai, dan kemudian yang bersangkutan dijemput oleh orang tuanya,” ungkapnya.

“Kami juga mengimbau supaya para orangtua jangan abai dalam mendidik anak, jangan lalai dalam mendidik anak. Awasi pergaulannya terutama awasi penggunaan media sosial ini,” pungkasnya.

Imbas dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan.

Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal yang sangkakan adalah pasal 81 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Alasannya Jusuf Kalla Usulkan Pemerintah Naikkan Harga BBM, DPR: Pemerintah Harus Segera Melakukan Penyesuaian Harga

    Ini Alasannya Jusuf Kalla Usulkan Pemerintah Naikkan Harga BBM, DPR: Pemerintah Harus Segera Melakukan Penyesuaian Harga

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Di tengah konflik timur tengah yang kian memanas, pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), kebijakan itu mendapat teguran keras dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan, subsidi energi khususnya BBM akan membuat defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) semakin membengkak dan menumpuk utang. Hal […]

  • Dibalik Klaim Super Cepat Penanganan Bencana, Ratusan Jiwa di Lhok Pungki Aceh Utara Masih Tidur di Tenda

    Dibalik Klaim Super Cepat Penanganan Bencana, Ratusan Jiwa di Lhok Pungki Aceh Utara Masih Tidur di Tenda

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dibalik klaim pemerintah yang telah melakukan penanganan super cepat terkait penanganan pascabencana di Sumatera, masih banyak warga yang tidur beratap terpal dan beralas tanah. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan, Presiden Prabowo Subianto terus memantau perkembangan pemulihan daerah bencana. “Dan (Presiden Prabowo) ingin seluruh satgas dan setiap menteri ataupun pejabat yang terkait […]

  • Anggaran Pendidikan 2026 Tidak Dipotong Untuk MBG

    Anggaran Pendidikan 2026 Tidak Dipotong Untuk MBG

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Anggaran pendidikan 2026 dipastikan akan mengalami kenaikkan dan tidak akan dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), demikian yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Jumat (20/2). Pihaknya tetap menjamin alokasi dana yang cukup untuk besar guna meningkatkan mutu pendidikan bagi masyarakat Indonesia. “Tidak ada pengurangan dana dari […]

  • Arsenal Curi Kemenangan Tipis Lawan Sporting Lisbon, Berkah Gol Dramatis Kai Havertz Tebar Ancaman di Stadion Estadio Jose Alvalade

    Arsenal Curi Kemenangan Tipis Lawan Sporting Lisbon, Berkah Gol Dramatis Kai Havertz Tebar Ancaman di Stadion Estadio Jose Alvalade

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Arsenal berhasil memetik modal penting pada leg pertama perempat final Liga Champions 2025/2026. Bertamu ke markas Sporting CP di Jose Alvalade, Rabu (8/4) dini hari WIB, The Gunners menang tipis 1-0 berkat gol semata wayang Kai Havertz. Kemenangan ini menjadi napas lega bagi skuat asuhan Mikel Arteta. Maklum, Arsenal datang ke Lisbon dengan […]

  • Waduh! Beras Ilegal 1.000 Ton Masuk Indonesia

    Waduh! Beras Ilegal 1.000 Ton Masuk Indonesia

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menyusul penangkapan ribuan ton beras ilegal yang diduga kuat diselundupkan tanpa prosedur karantina dan kepabeanan. Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menegaskan praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional. “Ini tidak boleh dibiarkan. […]

  • Cegah Gratifikasi Lebaran 2026, KPK Terbitkan Edaran untuk Instansi Pemerintah

    Cegah Gratifikasi Lebaran 2026, KPK Terbitkan Edaran untuk Instansi Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menjelang Idul Fitri 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mencegah adanya tindakan korupsi dengan mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), agar menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya berhubungan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat. KPK menegaskan segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut bukan […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701