Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Waduh! Beras Ilegal 1.000 Ton Masuk Indonesia

Waduh! Beras Ilegal 1.000 Ton Masuk Indonesia

  • account_circle Deva Sakti
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menyusul penangkapan ribuan ton beras ilegal yang diduga kuat diselundupkan tanpa prosedur karantina dan kepabeanan. Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menegaskan praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari pertanian,” tegas Mentan Amran di hadapan jajaran Bea Cukai, Karantina, TNI-Polri, dan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil penindakan, aparat mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras, dengan tujuan ke sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau. Menurut Mentan Amran, pola distribusi ini tidak masuk akal dan menguatkan dugaan penyelundupan.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujarnya.

Selain beras, aparat juga mengamankan gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih yang seluruhnya tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang. Sebagian barang bukti dilelang sesuai ketentuan hukum, sementara komoditas berisiko tinggi dimusnahkan.

Mentan Amran mengingatkan bahwa pelanggaran karantina bukan sekadar persoalan volume atau nilai ekonomi, tetapi menyangkut risiko masuknya penyakit dan hama yang dapat menghancurkan sektor pertanian dan peternakan nasional. Ia mencontohkan kasus masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian hingga Rp135 triliun akibat kematian jutaan ternak.

“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” tegasnya.

Mentan Amran memastikan penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Karantina, sesuai arahan Presiden RI untuk menindak tegas pelaku kejahatan pangan. Ia menegaskan negara tidak akan kalah oleh segelintir oknum yang merusak kepercayaan dan mengganggu swasembada pangan yang telah dicapai.

“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” pungkas Mentan Amran.(jpg)

  • Penulis: Deva Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Moto3 Amerika 2026 Insiden Veda Gagal Capai Podium

    Hasil Moto3 Amerika 2026 Insiden Veda Gagal Capai Podium

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Melanjutkan seri balapan Moto3 yang kali ini berpacu di Amerika Serikat, Pembalap Indonesia, Veda Ega Pratama harus menerima kenyataan pahit dirinya di sesi balapan Motor3 Amerika 2026 yang berlangsung pada Minggu (29/3) waktu setempat. Memulai dari posisi keempat, Veda mencoba memacu gas motornya bersaing dengan para rival-rivalnya. Veda tampak tetap berada di tempat […]

  • Aksi Unjuk Rasa Hardiknas Panas, Aliansi BEM SI Bentrokan  Dengan Polisi

    Aksi Unjuk Rasa Hardiknas Panas, Aliansi BEM SI Bentrokan Dengan Polisi

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Situasi unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional oleh mahasiswa Aliansi BEM SI di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat tidak kondusif pada Sabtu (2/5/2026) sore. Pantauan di lokasi menunjukkan terjadi kericuhan dan sempat pecah antara kelompok mahasiswa dan polisi sekitar pukul 16.55 WIB. “Kami sudah meminta dengan sopan dari awal, kami mau menyampaikan pendapat […]

  • El Classico Super League, Persib Bandung Unggul Tipis Lawan Persija Jakarta 2-1, Pedagang Ikut Gacor

    El Classico Super League, Persib Bandung Unggul Tipis Lawan Persija Jakarta 2-1, Pedagang Ikut Gacor

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Di Spanyol liga mereka memiliki Real Madrid dengan Barcelona yang selalu menjaikan laga panas, demikian di inggris dengan Duo Manchesternya, demikian pula di Italia ada derby Milan yang selalu datang dengan sajian laga yang panas. Di Indonesia sudah tidak asing lagi dengan laga el classcico Persjia Jakarta dengan Persib Bandung, dua klub kebanggaan […]

  • terpaut selisih tipis dua poin dengan pemuncak klasmen liga nggris arsenal, manchester city taklukan newcastle 2-1 di ettihad stadium

    Manchester City Pepet Arsenal, Usai Taklukan Newcastle United 2-1

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Skuad Guardiola CS pepet tipis Arsenal di lanjutan liga premier inggris musim 2025/2026

  • Guna Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Outsourcing

    Guna Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Outsourcing

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 8
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Di tengah upaya melindungi dan memastikan memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil tentang hak pekerja di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) yang hanya boleh diisi pada bidang tertentu. Selain itu Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak […]

  • Viral! Siswi Di Sumedang Diculik Gurunya Sendiri

    Viral! Siswi Di Sumedang Diculik Gurunya Sendiri

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Seorang siswi kelas 6 SD di Kabupaten Sumedang telah mengalami pengalaman kurang menyenangkan setelah dirinya menjadi korban pemerkosaan dan penculikan seorang oknum guru honorer. Beruntungnya oelaku berinisial IM (35) kini sudah ditangkap polisi dan kejadian ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Sumedang. Dalam laporannya, IM yang merupakan guru honorer sudah ditahan di Mapolres […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701