Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Terapkan Efisiensi BBM: WFH hingga Hemat Penggunaan Mobil Dinas

Pemerintah Terapkan Efisiensi BBM: WFH hingga Hemat Penggunaan Mobil Dinas

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Seiring dengan meningkatnya ketegangan yang terjadi di timur tengah yang mempengaruhi krisis pasar global, Pemerintah bergerak cepat dengan berupaya melakukan stabilisasi dengan mengambil lagkah strategis yang diambil, melalui kementerian terkait pemerintah berencana menerapkan Work From Home (WFH).

Diketahui sejak konflik berkecamuk di Timur Tengah, harga minyak dunia melonjak tajam menembus level US$100 – US$117 per barel. Harga sempat turun mendekati US$87 – US$93 per barel, namun kembali merangkak naik saat perang memanas.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) dan TNI menyiapkan sejumlah langkah efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) secara terukur dan bertahap. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika geopolitik global di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi stabilitas energi.

Beberapa hal yang tengah disiapkan antara lain penyesuaian hari kerja dari lima hari menjadi empat hari pada fungsi-fungsi tertentu yang memungkinkan; pengaturan penggunaan alutsista berdasarkan indeks prioritas dan kebutuhan operasi; serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas dan angkutan jemputan pegawai dengan tetap memperhatikan efektivitas pelaksanaan tugas.

“Kemhan dan TNI melakukan penyesuaian internal yang bersifat administratif dan manajerial. Efisiensi difokuskan pada aspek pendukung, sementara operasional strategis dan kesiapsiagaan pertahanan tetap menjadi prioritas utama dan dijaga secara optimal,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait dalam siaran pers, pada Selasa (24/03). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Eko) Airlangga Hartarto menjelaskan Ada kriteria khusus sektor usaha yang tak bisa menerapkan WFH, di antaranya ialah sektor usaha yang bersinggungan langsung dengan bidang pelayanan publik.

“Ini berlaku untuk ASN dan juga sebagai imbauan bagi swasta, khususnya yang tidak terkait pelayanan publik,” ujarnya.

Pemberlakuan kebijakan WFH ini rencananya akan dilaksanakan sesudah libur Lebaran 2026. Teknis penerapannya saat ini masih dikaji di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Akan didetailkan, tetapi sesudah Lebaran kita akan melakukan,” tegas Airlangga.

Pada kesempatan yang lain Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan ini juga akan diberlakukan untuk bidang usaha tertentu yang memungkinkan kerja jarak jauh.

“Supaya tidak disalahpahami, misalnya sektor pelayanan, industri, perdagangan tentu mungkin tidak menjadi bagian dari kebijakan tersebut,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu lalu.

Kebijakan WFH ini merupakan arahan Presiden dalam sidang kabinet paripurna sebelum Lebaran 2026 sebagai upaya mendorong efisiensi di lingkungan kerja, termasuk mengurangi kebutuhan BBM di tengah memanasnya tensi perang Timur Tengah, antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.

“Sebagaimana disampaikan Bapak Presiden pada saat sidang kabinet paripurna bahwa kita sedang merumuskan beberapa kebijakan dalam rangka kita mulai menyadari bahwa kita semua harus bersama-sama mengefisienkan diri kita dalam hal bekerja,” ujar Prasetyo.

Meski begitu, ia menekankan bahwa kebijakan ini dirancang bukan karena pasokan BBM di Indonesia terganggu. “Sebagaimana yang terus kita sampaikan bahwa insyaallah pasokan BBM tidak ada masalah, pasokan BBM aman,” tegasnya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Panas Biasa, Monsun Australia Paksa Suhu Indonesia Sentuh Angka 37 Derajat

    Bukan Panas Biasa, Monsun Australia Paksa Suhu Indonesia Sentuh Angka 37 Derajat

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan penguatan Monsun Australia dalam beberapa hari ke depan akan membawa udara lebih kering sekaligus membuat cuaca semakin panas di sejumlah wilayah. Cuaca panas terik dengan catatan suhu sangat tinggi terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Bahkan, ada wilayah yang suhunya mencapai 37 derajat […]

  • 5 Kiat Sukses Puasa Saat Memasuki Usia 40-an Tahun Tetap Bugar

    5 Kiat Sukses Puasa Saat Memasuki Usia 40-an Tahun Tetap Bugar

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kiat puasa ramadhan di Usia 40-an Tahun Tetap Bugar Selama bulan suci Ramadhan, perubahan pola makan dan waktu istirahat kerap mempengaruhi kondisi fisik. Tubuh yang biasanya mendapat asupan secara teratur kini harus beradaptasi dengan waktu makan terbatas saat sahur dan berbuka. Memasuki usia kepala empat pada umumnya tubuh manusia muai mengalami penurunan yang […]

  • Antisipasi Travel Dadakan Jelang Mudik Lebaran

    Antisipasi Travel Dadakan Jelang Mudik Lebaran

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 42
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Korlantas Polri mulai bersiap melakukan pengamanan jelang periode mudik Hari Raya Idul Fitri 2026. Salah satu aspek yang mendapat perhatian yakni potensi meningkatnya travel dadakan atau angkutan tidak resmi. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, travel dadakan ini memiliki kerawanan penyebab kecelakaan lalu lintas. Sebab, kendaraan yang digunakan tidak melalui uji kelayakan. Akhirnya keselamatan warga bisa […]

  • Kabar Mengejutkan! 6,3 Ton Metana Per Jam Selimuti Kota Bekasi, Tertinggi Kedua Secara Global.

    Kabar Mengejutkan! 6,3 Ton Metana Per Jam Selimuti Kota Bekasi, Tertinggi Kedua Secara Global.

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kota yang bersih dari polusi udara akan meningkatkan produktivitas masyarakat yang ada di kota tersebut. Secara mengejutkan data terbaru yang dirilis menunjukkan lonjakan emisi yang mengkhawatirkan. Bekasi kini masuk dalam daftar kota dengan tingkat pencemaran tinggi, dipicu oleh produksi gas metana dalam jumlah besar setiap jam. Temuan ini tentu bukan sekadar angka, tetapi […]

  • Hasil Sidang Isbat  1 Ramadhan, Pemerintah Tetapkan Jatuh di 19 Februari

    Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan, Pemerintah Tetapkan Jatuh di 19 Februari

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 51
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah Indonesia melalui kementerian agama (Kemenag) telah melakukan ruqyatul hilal untuk menetapkan jatuhnya 1 Ramadhan 1447 H pada pukul 16.00 waktu indonesia setempat. Pemantaun tersebut telah dinantikan oleh seluruh umat muslim di Indonesia sebagai penentu waktu untuk memulai puasa ramadhan. Hasil sidang isbat ini merujuk pada pemantauan yang dimulai dari sore hingga memasuki […]

  • Pemerintah Siapkan Rp335 Triliun untuk MBG 2026

    Pemerintah Siapkan Rp335 Triliun untuk MBG 2026

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 39
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 335 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). “APBN tahun ini menyiapkan untuk MBG Rp 335 triliun. Jadi aman,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Menara Kadin, Jakarta, dikutip Rabu (14/1). Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan apresiasi […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701