Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PPPK Paruh Waktu Ancam Turun ke Jalan

PPPK Paruh Waktu Ancam Turun ke Jalan

  • account_circle Deva Sakti
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – PPPK paruh waktu hanya ingin aspirasinya didengar pemerintah dan DPR RI. Jika eksekutif maupun legislatif menolak, terpaksa mereka turun ke jalan.

Ketua umun Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan rapat pendapat (RDP) kepada DPR RI bersama kementerian terkait.

“Saya juga akan membuat pernyataan bahwa kami ingin menyampaikan aspirasi sekaligus berdiskusi dengan pemerintah dan DPR RI. Diterima atau tidak difasilitasi, maka kami akan menyampaikannya di jalan dengan membawa seluruh elemen PPPK paruh waktu,” kata Faisol.

Dia menegaskan, PPPK paruh waktu sudah tidak sabar menyampaikan aspirasinya langsung. Pemerintah pusat harus tahu sebagian besar PPPK paruh waktu mendapatkan perlakuan tidak adil dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Atas dasar sesuai kemampuan daerah, banyak PPK malah menetapkan standar gaji PPPK paruh waktu lebih rendah dari honorer.

“Pemerintah pusat harus tahu kalau PPPK paruh waktu gajinya memprihatinkan. Jadi, pemerintah pusat juga jangan mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan rasa tidak adil bagi paruh waktu,” tegas Faisol.

Salah satu bentuk ketidakadilan pemerintah pusat itu adalah kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) merekrut 32 ribu petugas Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengangkatan PPPK dari petugas MBG ini dinilai tidak memikirkan nasib honorer yang belasan hingga puluhan tahun dan hanya diangkat paruh waktu.

“Rencananya kami akan datangi DPR RI dan menyurati Kantor Staf Presiden untuk membuat pernyataan yang sama,” ucapnya.

Selain itu, Aliansi R2 R3 Indonesia juga akan menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ada banyak hal yang Ingin ditanyakan di Kemenkeu terkait anggaran.

Mulai dari masalah efisiensi anggaran, pemotongan dana transfer daerah hingga anggaran gaji PPPK.

Faisol mengatakan, rata-rata pemda beralasan dana cekak sehingga tidak bisa mengangkat honorer jadi PPPK penuh waktu. Ada pula pemda yang beralasan dana minim sehingga terpaksa membayar gaji Rp 139 ribu, Rp 250 ribu, Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan.

“Ketika aksi R2 R3 jilid satu kami mendapatkan undangan RDP yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Namun, RDP-nya ditunda dan sampai saat ini belum jelas kabarnya,” pungkas Faisol Mahardika.(jpn)

Tags
  • Penulis: Deva Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmi Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji. dok. Ist photo_camera 1

    Resmi Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Nandang Kurnaedi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    INFOKITA.News- Resmi. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), setelah ditetapkanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas itu tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh […]

  • Buronan Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap Di Pulau Dewata

    Buronan Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap Di Pulau Dewata

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional. Ia diketahui terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara. Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk […]

  • Antisipasi Travel Dadakan Jelang Mudik Lebaran

    Antisipasi Travel Dadakan Jelang Mudik Lebaran

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 41
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Korlantas Polri mulai bersiap melakukan pengamanan jelang periode mudik Hari Raya Idul Fitri 2026. Salah satu aspek yang mendapat perhatian yakni potensi meningkatnya travel dadakan atau angkutan tidak resmi. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, travel dadakan ini memiliki kerawanan penyebab kecelakaan lalu lintas. Sebab, kendaraan yang digunakan tidak melalui uji kelayakan. Akhirnya keselamatan warga bisa […]

  • Liga 1 Indonesia Kembali Panas, Macan Kemayoran Bantai Bajul Hijau 3 Gol Tanpa Balas

    Liga 1 Indonesia Kembali Panas, Macan Kemayoran Bantai Bajul Hijau 3 Gol Tanpa Balas

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Persija Jakarta berhasil memetik kemenangan telak ketika menjamu Persebaya Surabaya di pekan ke-27 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Sabtu (11/04/2026) malam WIB. Kemenangan tersebut sekaligus menandai kebangkitannya setelah menjalani tren buruk dalam tiga laga sebelumnya. Dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Persija langsung […]

  • Ini Alasannya Jusuf Kalla Usulkan Pemerintah Naikkan Harga BBM, DPR: Pemerintah Harus Segera Melakukan Penyesuaian Harga

    Ini Alasannya Jusuf Kalla Usulkan Pemerintah Naikkan Harga BBM, DPR: Pemerintah Harus Segera Melakukan Penyesuaian Harga

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Di tengah konflik timur tengah yang kian memanas, pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), kebijakan itu mendapat teguran keras dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan, subsidi energi khususnya BBM akan membuat defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) semakin membengkak dan menumpuk utang. Hal […]

  • BAZNAZ  Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Sebesar Rp 50 Ribu

    BAZNAZ Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Sebesar Rp 50 Ribu

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.  Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. “Setelah […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701