Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Guna Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Outsourcing

Guna Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Outsourcing

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Di tengah upaya melindungi dan memastikan memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil tentang hak pekerja di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) yang hanya boleh diisi pada bidang tertentu.

Selain itu Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Perusahaan pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi tersebut dilakukan secara bertahap.

Pembatasan kegiatan usaha dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu, serta penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di lebih dari satu lokasi.

Penerapan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan. Permenaker juga mengatur kewajiban perusahaan alih daya sebagai pemegang perizinan berusaha di bidang alih daya.

Kewajiban tersebut meliputi penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan, pencatatan perjanjian alih daya kepada dinas terkait, serta menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, perusahaan alih daya akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Hal tersebut tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Permenaker tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.

“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Dalam aturan ini, tepatnya pada pasal 3, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya boleh pada bidang tertentu. Berikut daftarnya:

  • layanan kebersihan
  • penyediaan makanan dan minuman
  • pengamanan
  • penyediaan pengemudi dan angkutan
    pekerja/buruh
  • layanan penunjang operasional
  • pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.

Perjanjian tersebut paling sedikit memuat hal-hal berikut:

hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan.

pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya

jangka waktu Perjanjian Alih Daya;

lokasi pelaksanaan pekerjaan;

jumlah pekerja/buruh alih daya;

Pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sikap Tegas Kemendikdasmen Soal Kekerasan Daycare Jogja: Usut Tuntas dan Jamin Keamanan Anak!

    Sikap Tegas Kemendikdasmen Soal Kekerasan Daycare Jogja: Usut Tuntas dan Jamin Keamanan Anak!

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan respons tegas terkait mencuatnya kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di sebuah fasilitas penitipan anak (Daycare) di Kota Yogyakarta. Kementerian tersebut telah memastikan akan mengambil langkah koordinatif untuk mengusut tuntas pelanggaran standar pendidikan dan perlindungan anak. Berdasarkan hasil penelusuran bersama tim Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) […]

  • Discover Why Players Choose F7 Casino For Fair Gaming

    Discover Why Players Choose F7 Casino For Fair Gaming

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Commitment to Fairness and Transparency In today’s competitive online gambling market, players prioritise fairness and trust above all else. F7 Casino has established itself as a premier destination for those who demand an honest and secure gaming environment. By visiting fsevencasino.uk, players gain access to a platform that upholds rigorous standards of fairness, ensuring that […]

  • RESMI Anwar Satibi Dilaporkan Ibu Kandung NS ke Polisi

    RESMI Anwar Satibi Dilaporkan Ibu Kandung NS ke Polisi

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tewasnya pelajar SMP NS (12) di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kini memasuki babak baru setelah ibu kandung korban Lisnawati resmi melaporkan mantan suaminya Anwar Satibi ke pihak yang berwajib. Menurut pengakuan Lisnawati, sosok Anwar Satibi merupakan suami yang tempramental sebelum berpisah dirinya sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Temperamental, sering dipukul […]

  • Pasukan Yamal CS Berbagi 1 Angka Penting Dengan Newcastle

    Pasukan Yamal CS Berbagi 1 Angka Penting Dengan Newcastle

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 42
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Newcastle United menjamu Klub Raksasa Spanyol, Barcelona di Stadion St.James Park pada leg-1 babak 16 besar liga champions eropa pada (11/3) dini hari WIB. Pertandingan yang berjalan alot tersebut sempat membuat tim tuan rumah unggul hingga jelang akhir laga, Newcastle kebobolan gol melalui penalti Lamine Yamal di injury time. Babak pertama kedua tim […]

  • veda-moto3-spanyol

    Hasil Kualifikasi Moto3 2026 Spanyol: Veda Finis Posisi ke-17

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pebalap Indonesia Veda Ega Pratama mendapat hasil yang kurang menyenangkan dalam lanjutan seri Moto3 2026, hal itu terlihat pembalap itu belum mampu menembus grid terdepan dalam kualifikasi Moto3 Spanyol 2026. Kualifikasi Moto3 Spanyol digelar di Sirkuit Jerez. Sesi dimulai Sabtu (25/4/2026) petang hari WIB dan hasil yang didapat Veda harus finis di urutan […]

  • Anggaran Rp 4 T Disiapkan Presiden Prabowo Guna Perbaiki Perlintasan KA Rawan Kecelakaan

    Anggaran Rp 4 T Disiapkan Presiden Prabowo Guna Perbaiki Perlintasan KA Rawan Kecelakaan

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pascainsiden KRL ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi Timur. Berdasarkan data yang menyebutkan 14 orang meninggal dunia. Presiden Prabowo Subianto menyoroti kondisi perlintasan kereta api di Indonesia “Di Jawa ada 1.800 titik yang juga lintasan seperti ini, saya kira dari zaman belanda sudah berapa puluh tahun. Sekarang sudahlah kita selesaikan semua itu,” kata […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701