Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sikap Tegas Kemendikdasmen Soal Kekerasan Daycare Jogja: Usut Tuntas dan Jamin Keamanan Anak!

Sikap Tegas Kemendikdasmen Soal Kekerasan Daycare Jogja: Usut Tuntas dan Jamin Keamanan Anak!

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan respons tegas terkait mencuatnya kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di sebuah fasilitas penitipan anak (Daycare) di Kota Yogyakarta.

Kementerian tersebut telah memastikan akan mengambil langkah koordinatif untuk mengusut tuntas pelanggaran standar pendidikan dan perlindungan anak.

Berdasarkan hasil penelusuran bersama tim Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Yogyakarta dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, terungkap bahwa lokasi kejadian tersebut merupakan satuan pendidikan yang tidak memiliki izin operasional resmi.

“Kami mengonfirmasi bahwa Daycare dan TK tersebut tidak memiliki izin, tidak memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” ungkap perwakilan Kemendikdasmen, Minggu (26/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masuk ke KPAID Kota Yogyakarta pada Senin, 20 April 2026. Laporan tersebut berasal dari seorang pengasuh yang memutuskan untuk berhenti bekerja setelah menyaksikan langsung tindakan kekerasan di tempat tersebut.

Berbekal bukti-bukti yang dikumpulkan pelapor, KPAID melakukan koordinasi dengan Unit PPA Polresta Yogyakarta.

Setelah melalui rangkaian rapat koordinasi pada Kamis, 23 April 2026, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Dindikpora, DP3AP2KB, dan UPT PPA Kota Yogyakarta, pihak kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026, pukul 14.00 hingga 19.00 WIB.

Langkah Penanganan dan Mitigasi

Kemendikdasmen mendukung penuh langkah cepat Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menangani kasus ini. Saat ini, berbagai langkah krusial telah dan sedang dijalankan, antara lain:

  1. Pendampingan Korban:

UPT PPA Kota Yogyakarta telah membuka posko pengaduan hotline bagi orang tua korban. Langkah ini diambil karena minimnya transparansi komunikasi di daycare tersebut, di mana selama ini tidak terdapat grup koordinasi orang tua.

  1. Pemulihan Psikologis dan Hukum:

Terhitung mulai Senin, 27 April 2026, akan dilakukan asesmen awal serta advokasi psikologis dan hukum bagi para korban dan orang tua oleh UPT PPA Kota Yogyakarta.

  1. Pengawasan Ketat:

Pemkot Yogyakarta melalui SATGAS SIGRAK dan perangkat wilayah sedang melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh Pendidikan Non Formal (TK, KB, dan TPA/Daycare) di wilayah Kota Yogyakarta untuk keperluan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.

  1. Sinergi Penegakan Hukum:

DP3AP2KB telah mengajukan permohonan data orang tua korban kepada Polresta Yogyakarta agar pendampingan dapat dilakukan secara terstruktur.

Komitmen Kementerian

Kemendikdasmen menegaskan bahwa segala bentuk satuan pendidikan, formal maupun nonformal, wajib memenuhi standar perlindungan anak.

“Kami tidak memberikan toleransi bagi pengelola yang mengabaikan keselamatan anak. Kami mendorong seluruh daerah untuk memperketat pengawasan terhadap satuan pendidikan yang tidak berizin agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Kementerian mengimbau orang tua untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak dengan memastikan legalitas dan rekam jejak satuan pendidikan tersebut melalui verifikasi di dinas pendidikan setempat atau melalui Dapodik.

Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami oleh Unit PPA Polresta Yogyakarta untuk menuntaskan proses hukum bagi para pihak yang terlibat.

Kami mengecam segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan, termasuk di TPA. Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan dan mereka harus mendapatkan perlindungan serta rasa aman dalam pengasuhan,” ujar BPMP Jogyakarta.

​Kasus di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, telah menyita perhatian publik setelah kepolisian mengungkap terdapat 103 anak yang dititipkan di sana, dengan 53 di antaranya diduga menjadi korban kekerasan fisik, penelantaran, hingga perlakuan tidak manusiawi. Sebanyak 13 orang, dari pengasuh hingga pengurus yayasan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perketat Pengawasan dan Standar PAUD

Kemendikdasmen menegaskan bahwa TPA merupakan salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang memiliki kewajiban untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pengelola TPA diwajibkan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari kekerasan.

​”Kami tidak memberikan toleransi bagi pengelola yang mengabaikan keselamatan anak. Sesuai dengan pedoman teknis penyelenggaraan TPA, seluruh pengelola wajib menciptakan ekosistem pengasuhan yang berkualitas, yang mengedepankan ikatan emosional positif dan lingkungan yang ramah anak, bukan sebaliknya,” tegasnya.

​Kementerian berkomitmen untuk Sebagai langkah responsif, Evaluasi Penyelenggaraan TPA:

​-Melakukan peninjauan kembali terhadap izin operasional dan standar pelayanan TPA di seluruh daerah untuk mencegah terulangnya praktik ilegal atau di bawah standar.

​-Penguatan Asesmen dan Pelatihan: Bekerja sama dengan Kementerian PPPA untuk memperkuat materi perlindungan anak bagi para tenaga pendidik dan pengasuh di TPA.

Fokus utamanya adalah memastikan pengasuh memiliki kompetensi dalam pengelolaan emosi, pemahaman tumbuh kembang, dan penanganan anak yang berbasis kasih sayang.

​Sinergi Lintas Sektor: Mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dalam memberikan pendampingan psikososial bagi para korban.

​Seruan bagi Orang Tua

Kemendikdasmen juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih cermat dan teliti dalam memilih tempat penitipan anak. Orang tua diminta untuk memastikan bahwa TPA yang dipilih memiliki izin resmi, fasilitas yang memadai, serta lingkungan yang terbuka bagi pengawasan orang tua.

​”Keamanan anak adalah prioritas utama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, untuk terus proaktif mengawasi operasional TPA di lingkungannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta masih terus mendalami kasus ini, sementara Pemda DIY telah menyatakan komitmennya untuk menanggung biaya pemulihan psikologis bagi para anak korban kekerasan di daycare tersebut. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • What Sets Goldwin Casino Loyalty Programme Apart

    What Sets Goldwin Casino Loyalty Programme Apart

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 8
    • 0Komentar

    As an SEO copywriter with a decade of experience in iGaming, my aim is to provide a clear, expert overview of what makes Goldwin Casino’s loyalty programme truly stand out in an increasingly crowded market. For players who value long-term rewards and meaningful perks, understanding the nuances of a casino’s loyalty system is key. Goldwin […]

  • Polisi Tangkap KS Diduga Bantu Aksi Pelarian Pendiri Ponpes Kiai Ashari

    Polisi Tangkap KS Diduga Bantu Aksi Pelarian Pendiri Ponpes Kiai Ashari

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pada kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah. Polisi turut menangkap pria berinisial KS yang diduga membantu aksi pelarian pendiri ponpes Kiai Ashari (51) yang jadi tersangka kasus pencabulan santriwati.KS ditangkap di wilayah Bekasi pada Rabu (6/5) kemarin. KS saat ini telah […]

  • Menu Berbuka Puasa Khas Baturaja, Ayam Masak Ulu

    Menu Berbuka Puasa Khas Baturaja, Ayam Masak Ulu

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 39
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Salah satu keistimewaan saat puasa ramadhan di tanah air selalu identik dengan keberagaman kuliner baik makanan maupun minuman khas Nusantara yang dapat dijadikan sebagai sajian menu sahur maupun menu berbuka puasa. ramadhan Banyak jenis sajian tersebut yang tersebar dari masing-masing daerah yang ada di Indonesia, salah satunya ada Ayam masak ulu kuliner khas […]

  • Penjelasan Resmi Mengenai Iuran BPJS Kesehatan 2026

    Penjelasan Resmi Mengenai Iuran BPJS Kesehatan 2026

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun ini. Rencana tersebut telah diperingatkan sejak tahun lalu seiring dengan besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini. Hal ini dipertegas dengan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang meminta agar iuran JKN idealnya […]

  • Dua Makam Hilang Terbawa Longsor di Batulawang Cianjur, 4 Keluarga Kini Mengungsi

    Dua Makam Hilang Terbawa Longsor di Batulawang Cianjur, 4 Keluarga Kini Mengungsi

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bencana tanah longsor melanda kawasan Kampung Cigombong, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.  Peristiwa tersebut diakibatkan oleh curah hujan dengan intensitas tinggi yang mengakibatkan akses transportasi warga setempat lumpuh total.  Laporan sementara yang diterima, material tanah menutupi badan jalan utama sehingga sempat tidak dapat dilalui oleh kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak […]

  • Usut Tuntas Kasus Pelecehan di FH UI, Polisi Buru Bukti dan Keterangan Saksi

    Usut Tuntas Kasus Pelecehan di FH UI, Polisi Buru Bukti dan Keterangan Saksi

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Polda Metro Jaya mengambil langkah cepat dan proaktif dalam menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), meski hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian. Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya telah mulai mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini dan membuka komunikasi […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701