Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penjelasan Resmi Mengenai Iuran BPJS Kesehatan 2026

Penjelasan Resmi Mengenai Iuran BPJS Kesehatan 2026

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun ini. Rencana tersebut telah diperingatkan sejak tahun lalu seiring dengan besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.

Hal ini dipertegas dengan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang meminta agar iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap 5 tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Menkes Budi Sadikin dikutip Minggu (26/4/2026).

Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Adapun kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.

Jika perekonomian mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” tegas Purbaya.

Ia pun menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

  1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

  • Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
  • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menanggapi adanya isu yang beredar di media sosial mengenai naiknya iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Rizzky memastikan iuran BPJS Kesehatan belum ada perubahan dan mengacu pada regulasi yang berlaku dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Regulasi ini menjadi dasar penetapan besaran iuran JKN. “Sampai dengan saat ini, untuk besaran iuran masih mengacu pada besaran yang lama sesuai peraturan yang masih berlaku,” jelas Rizzky. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas Polri bersama Banser dan GP Ansor Dalam Menjaga Keamanan Nasional serta Mendukung Program Strategis Pemerintah

    Sinergitas Polri bersama Banser dan GP Ansor Dalam Menjaga Keamanan Nasional serta Mendukung Program Strategis Pemerintah

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 56
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bertempat di Lapangan Olahraga SPN Selopamioro.  Bantul, Yogyakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah mengarahkan dan memberikan pelatihan khusus instruktur dan kursus pelatih II GP Ansor, Banser, dan MDS Rijalul Ansor. Tujuan dari pelatihan itu adalah penguatan peran pemuda dalam menjaga ketahanan nasional. Pada kesempatan itu, Kapolri menggandeng GP Ansor dan Banser, pihaknya mendorong […]

  • Quelles sont les nouveautés jeux sur Manga Casino pour la saison 2026 ?

    Quelles sont les nouveautés jeux sur Manga Casino pour la saison 2026 ?

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Manga Casino : une plateforme aux sensations fortes pour les fans de jeux Manga Casino s’impose en 2026 comme une destination incontournable pour les amateurs de jeux d’argent en ligne. Connu pour son univers inspiré de la culture manga et son interface dynamique, ce casino en ligne offre une expérience immersive et divertissante. La saison […]

  • The Blues Dikabarkan Siap Bernostalgia Dengan Mantan Pemain Ini, Lampard: Saya Fokus di Coventry City!

    The Blues Dikabarkan Siap Bernostalgia Dengan Mantan Pemain Ini, Lampard: Saya Fokus di Coventry City!

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 6
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Chelsea telah memecat Liam Rosenior dari jabatan manajer klub beberapa waktu lalu. Tim manajemen London Biru kini dikabarkan tengah mengincar mantan pemain dan pelatih mereka Frank Lampard. Kabar pemecatan Rosenior diumumkan Chelsea pada Rabu (22/4/2026) malam WIB. Juru taktik berusia 41 tahun ini didepak dari Stamford Bridge menyusul hasil-hasil buruk tim. Secara mengejutkan […]

  • Menkeu Purbaya Terima Laporan BGN Terkait Skema Efisiensi Program MBG

    Menkeu Purbaya Terima Laporan BGN Terkait Skema Efisiensi Program MBG

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Di tengah upaya pemerintah yang berupaya menekan biaya anggaran belanja, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan Badan Gizi Nasioanal (BGN) terkait upaya efisiensi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hasil evaluasi menunjukkan potensi penghematan anggaran mencapai puluhan triliun rupiah. Jumlah hari penyaluran makan bergizi gratis (MBG) rencananya bakal dipangkas imbas dari […]

  • Как проверить, безопасно ли приложение мостбет для пользователей?

    Как проверить, безопасно ли приложение мостбет для пользователей?

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Как проверить, безопасно ли приложение мостбет для пользователей? Приложение мостбет стало популярным среди пользователей, интересующихся ставками на спорт и азартными играми. Однако вопрос безопасности всегда остается на первом месте. В данной статье мы рассмотрим ключевые аспекты, позволяющие пользователям проверить, насколько безопасно это приложение для их использования. Общие сведения о приложении мостбет Приложение мостбет предоставляет широкий […]

  • Band Legendaris God Bless Kehilangan Bassist Terbaiknya, Donny Fatah Telah Berpulang Ke Pangkuan Ilahi

    Band Legendaris God Bless Kehilangan Bassist Terbaiknya, Donny Fatah Telah Berpulang Ke Pangkuan Ilahi

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bassis legendaris Indonesia dan salah satu pendiri band rock God Bless, Donny Fattah, meninggal dunia di RS Fatmawati, Jakarta, pada usia 76 tahun.  Jidon Patta Onda Gagola lahir 24 September 1949 atau lebih dikenal dengan nama Donny Fattah adalah musisi, pencipta lagu Indonesia dan salah satu pendiri sekaligus bassis grup musik God Bless […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701