Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Elkan Baggot Is Back, Herdman Panggil 41 Pemain Timnas Jelang FIFA Series 2026

Elkan Baggot Is Back, Herdman Panggil 41 Pemain Timnas Jelang FIFA Series 2026

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pelatih timnas Indonesia, John Herdman secara resmi memanggil 41 pemain sementara jelang pertandingan di FIFA Series 2026. yang menariknya ada Elkan Baggot yang kembali dipanggil untuk mengisi skuad timnas garuda itu setelah sekian lama dirinya absen di pentas internasional bersama timnas.

FIFA Series 2026 akan berlangsung pada 27-30 Maret di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta. Herdman memberikan kesempatan kepada sejumlah pemain yang lama absen dari skuad Garuda, sekaligus membuka peluang bagi beberapa pemain muda untuk merasakan atmosfer tim nasional.

Even yang berlangsung di Jakarta akan diikuti empat tim, yakni Timnas Indonesia, Bulgaria, Saint Kitts and Nevis, serta Kepulauan Solomon. Skuad Garuda dijadwalkan menghadapi Saint Kitts and Nevis di SUGBK pada 27 Maret. Jika menang, Indonesia akan melaju ke final dan menghadapi pemenang laga Kepulauan Solomon melawan Bulgaria. 

Selain itu, penyerang Persik Kediri Ezra Walian juga masuk dalam daftar panggil. Ezra menjadi salah satu pemain penting bagi Persik musim ini dan dinilai tampil konsisten bersama Macan Putih.

Mantan Pelatih Timnas Kanada itu juga memberi ruang bagi pemain muda untuk bergabung dalam skuad sementara. Dua pemain Persija Jakarta, Dony Tri Pamungkas dan Fajar Fathurrahman, turut dipanggil dalam daftar 40 pemain.

Tak hanya itu, dua pemain diaspora muda yaitu Tim Geypens dan Adrian Wibowo juga akan menambah sengit peta persaingan di skuad Garuda.

Meski mempertahankan sebagian besar skuad utama, John Herdman terpaksa harus mencoret sejumlah nama yang menjadi langganan di Timnas Indonesia.

Gelandang Persib Bandung, Thom Haye menjadi salah satu pemain yang tidak dibawa oleh John Herdman di FIFA Series 2026 nanti. Sosok yang dijuluki “The Professor” tersebut termasuk salah satu pemain yang harus absen karena sanksi selain Shayne Pattynama.

Akibatnya, kedua pemain berdarah Belanda itu harus menjalani hukuman dilarang bermain sebanyak empat pertandingan.

Selain Thom Haye dan Shayne Pattynama, Timnas Indonesia juga dipastikan tidak akan diperkuat sejumlah pemain yang masih berurusan dengan cedera.

Mees Hilgers menjadi pemain pertama yang harus absen akibat cedera ACL yang dialaminya sejak putaran pertama musim ini saat berlatih di FC Twente. Kemudian, Timnas Indonesia juga akan kehilangan duo Liga Thailand, Asnawi Mangkualam dan Pratama Arhan yang mengalami cedera saat membela Port FC dan Bangkok United.

Marselino Ferdinan juga terpaksa dicoret karena mengalami cedera hamstring meski belakangan sudah mulai berlatih di Oxford United.

Ketidakhadiran mereka langsung disiasati oleh John Herdman dengan memanggil beberapa pemain muda seperti Tim Geypens, Arkhan Fikri, Dony Tri Pamungkas, hingga Adrian Wibowo.

Dari 41 nama ini, kemungkinan John Herdman akan merampingkan skuad sebelum FIFA Series dimulai. ***

Kiper:

  • Emil Audero
  • Maarten Paes
  • Nadeo Argawinata
  • Cahya Supriadi
  • Ernando Ari

Bek:

  • Jay Idzes
  • Kevin Diks
  • Dean James
  • Elkan Baggott
  • Justin Hubner
  • Nathan Tjoe-A-On
  • Dony Tri Pamungkas
  • Rizky Ridho
  • Sandy Walsh
  • Fajar Fathurrahman
  • Muhammad Ferarri
  • Yance Sayuri

Gelandang:

  • Calvin Verdonk
  • Joey Pelupessy
  • Eliano Reijnders
  • Ivar Jenner
  • Jordi Amat
  • Marc Klok
  • Ricky Kambuaya
  • Witan Sulaeman
  • Egy Maulana Vikri
  • Tim Geypens
  • Arkhan Fikri
  • Ezra Walian
  • Victor Dethan

Penyerang:

  • Miliano Jonathans
  • Ole Romeny
  • Ragnar Oratmangoen
  • Mauro Zijlstra
  • Ramadhan Sananta
  • Yakob Sayuri
  • Adrian Wibowo
  • Hokky Caraka
  • Jens Raven
  • Stefano Lilipaly
  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luka yang Tak Terlihat: Inilah 8 Dampak Kesehatan Mental Korban Pelecehan Seksual

    Luka yang Tak Terlihat: Inilah 8 Dampak Kesehatan Mental Korban Pelecehan Seksual

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 11
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa di kampus ternama di Indonesia, akibatnya tentu ada dampak secara tidak langsung yang akan dialami korban utamanya jika hal tersebut menyangkut pada luka psikologis. Berikut ini beberapa dampak pelecehan seksual terhadap korban, antara lain: Korban pelecehan seksual memiliki kemungkinan yang lebih besar […]

  • Torino Tahan Imbang Inter Milan 2-2, Dua Assist Dimarco Dinilai Belum Cukup

    Torino Tahan Imbang Inter Milan 2-2, Dua Assist Dimarco Dinilai Belum Cukup

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pasukan Cristian Chivu menjalani pekan ke-34 Liga Italia dengan bertamu ke Stadion Olimpico di Torino, Minggu (26/4/2026). Inter Milan membidik misi empat poin tambahan guna mengunci scudetto secepatnya pekan depan jika ingin menentukan nasib sendiri. Proyeksi tiga angka dicanangkan saat bertandang ke Torino. Adapun satu keping lagi ditargetkan ketika menjalani agenda pekan 35 […]

  • Polisi Tangkap KS Diduga Bantu Aksi Pelarian Pendiri Ponpes Kiai Ashari

    Polisi Tangkap KS Diduga Bantu Aksi Pelarian Pendiri Ponpes Kiai Ashari

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pada kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah. Polisi turut menangkap pria berinisial KS yang diduga membantu aksi pelarian pendiri ponpes Kiai Ashari (51) yang jadi tersangka kasus pencabulan santriwati.KS ditangkap di wilayah Bekasi pada Rabu (6/5) kemarin. KS saat ini telah […]

  • Harga Emas Antam Kembali Naik Rp20.000 Per 2 April 2026, Menuju Rp3 Juta

    Harga Emas Antam Kembali Naik Rp20.000 Per 2 April 2026, Menuju Rp3 Juta

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Harga emas Antam logam mulia hari ini, Kamis 2 April 2026 naik Rp20.000 menjadi Rp2.922.000 per gram dibandingkan harga sebelummnya Rp2.902.000 per gram. Dalam dua hari, harga emas Antam naik Rp95.000. Sejalan dengan buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan ini juga naik Rp50.000 menjadi Rp2.673.000. Harga emas […]

  • Imbas Konflik Geopolitik Amerika Serikat-Iran, Pakistan Mulai Menjerit Krisis BBM

    Imbas Konflik Geopolitik Amerika Serikat-Iran, Pakistan Mulai Menjerit Krisis BBM

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 29
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Imbas konflik geopolitik yang terjadi antara Amerika Serikat dengan Iran menimbulkan kekhawatiran di sejumlah negara yang bergantung pada permintaan BBM dari negara Iran tersebut, mulai muncul akan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang parah di Pakistan. Ini setelah antrean panjang truk tanker terlihat mengular di berbagai depot pengisian. Situasi ini terjadi di tengah […]

  • Jaksa Agung Muda Menetapkan Hary Susanto Sebagai Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel Periode 2013-2025

    Jaksa Agung Muda Menetapkan Hary Susanto Sebagai Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel Periode 2013-2025

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 12
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Ketua Ombudsman Hary Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi, […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701