Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Polisi Tangkap KS Diduga Bantu Aksi Pelarian Pendiri Ponpes Kiai Ashari

Polisi Tangkap KS Diduga Bantu Aksi Pelarian Pendiri Ponpes Kiai Ashari

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pada kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah.

Polisi turut menangkap pria berinisial KS yang diduga membantu aksi pelarian pendiri ponpes Kiai Ashari (51) yang jadi tersangka kasus pencabulan santriwati.KS ditangkap di wilayah Bekasi pada Rabu (6/5) kemarin.

KS saat ini telah dibawa ke Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang berbaju putih itu kami duga ikut serta pelarian daripada tersangka saat dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama dalam konferensi pers, Kamis (7/5).

Dalam kesempatan sama, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengungkapkan KS diduga turut terlibat dalam rencana aksi pelarian Ashari.

Ashari diketahui ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis pagi tadi.

Penangkapan terhadap Ashari dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Sebelum ditangkap, Ashari diketahui juga sempat kabur ke sejumlah daerah mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.

“Orang yang diduga dalam pelarian daripada tersangka, baik dari mulai perencanaan sampai pada kegiatan cara menghapus jejak dibantu yang kita tangkap,” ucap Jaka.

Sebelumnya, Kiai Ashari yang merupakan pendiri pesantren di Pati itu harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.

Ashari kemudian ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis pagi tadi.

Dari hasil penyidikan, diketahui aksi pencabulan itu dilakukan Ashari kepada korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda.

Perbuatan itu dilakukan Ashari sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.Dalam kasus ini, AS pun dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menkeu Purbaya Keluhkan Sakit Pinggang, Akui Sempat Sulit Beridiri dan Absen Kerja

    Menkeu Purbaya Keluhkan Sakit Pinggang, Akui Sempat Sulit Beridiri dan Absen Kerja

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Aktivitas yang padat sebagai pejabat publik tak selalu berjalan mulus, sehingga pentingnya menjaga kesehatan dan pola hidup yang seimbang menjadi kunci. Hal itu terlihat dalam sebuah rekaman ketika Menteri keuangan tersebut sehabis menghadiri acara di Gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026). Dalam rekaman video itu tampak dirinya sedikit merintih dan sulit ketika berdiri sehingga […]

  • Pemerintah Ungkap Asal Mula Polemik War Tiket Haji

    Pemerintah Ungkap Asal Mula Polemik War Tiket Haji

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Mendekati musim haji dalam beberapa waktu dekat ini telah muncul wacana skema baru penyelenggaraan haji berupa “war tiket” muncul ke permukaan yang menjadi perbincangan. Skema tersebut muncul dalam merespons panjangnya antrean haji di Indonesia di tengah terbatasnya kuota. Untuk mengatasi panjangnya antrean haji di Indonesia, pemerintah lewat Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pun […]

  • Sebanyak Dua Unit Rumah Warga Talagasari Sindangbarang Cianjur Ludes Terbakar photo_camera 1

    Sebanyak Dua Unit Rumah Warga Talagasari Sindangbarang Cianjur Ludes Terbakar

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Nandang Kurnaedi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    HANGUS: Dua unit rumah milik warga di Kampung Cikaung, Desa Talagasari, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, hangus terbakar. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp200 jutaan.(FOTO: REKAN MEDIA FOR RADAR CIANJUR)

  • Pemkab Cianjur Sambut Baik Program Gentengisasi, Bupati Wahyu: Pemerintah daerah berupaya hadir melalui pembinaan dan fasilitasi untuk mendukung UMKM genteng

    Pemkab Cianjur Sambut Baik Program Gentengisasi, Bupati Wahyu: Pemerintah daerah berupaya hadir melalui pembinaan dan fasilitasi untuk mendukung UMKM genteng

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA NEWS – Pemerintah pusat tengah menggiatkan kebijakan Gentengisasi Gentengisasi merupakan program inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti atap seng rumah warga, khususnya rumah tidak layak huni, dengan genteng tanah liat. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hunian agar lebih dingin, estetis, dan sehat (ASri: Aman, Sehat, Resik, Indah), serta menggerakkan ekonomi UMKM lokal. Pemerintah Kabupaten […]

  • 17 Perwakilan Indonesia Siap Bertarung di Badminton Asia Championship 2026 pada 7-12 April Mendatang

    17 Perwakilan Indonesia Siap Bertarung di Badminton Asia Championship 2026 pada 7-12 April Mendatang

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Badminton Asia sudah merilis daftar atlet yang akan tampil di Ningbo, China, 7-12 April 2026. Indonesia sendiri telah mengirimkan 17 perwakilannya untuk mengikuti event tersebut. Dari daftar tersebut, dari sektor ganda mengirim kuota maksimal dengan masing-masing empat wakil, baik ganda putra, ganda putri, maupun ganda campuran. Sedangkan dalam sektor tunggal terdiri dari tiga […]

  • Pesta Gol Lewandoski Salip Rekor Messi, Barcelona Tumbangkan Newcastle di Camp Nou 7-2

    Pesta Gol Lewandoski Salip Rekor Messi, Barcelona Tumbangkan Newcastle di Camp Nou 7-2

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Barcelona berpesta gol saat menjamu Newcastle United dengan menang besar 7-2. Kemenangan ini sukses membawa El Barca ke perempatfinal Liga Champions. Barcelona vs Newcastle pada leg kedua 16 besar Liga Champions berlangsung di Camp Nou, Kamis (19/3). Skor imbang 1-1 pada leg pertama yang berlangsung di St James Park. Hal tersebut membuat kedua […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701