Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Vonis Hakim 15 Tahun Penjara dan Denda 2,9 T Pada Korupsi Minyak Mentah Kerry Putra Riza Chalid

Vonis Hakim 15 Tahun Penjara dan Denda 2,9 T Pada Korupsi Minyak Mentah Kerry Putra Riza Chalid

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pemilik PT.Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto RIza divonis hakim selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,9T dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026).

Dalam persidangan sebelumnya, tepatnya Jumat, 13 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghukum Kerry dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa setelah terbukti secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yang ditujukan, selain itu putusan berat ini dinilai perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perbuatan Kerry dilakukan bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Gading dan Dimas merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Hakim meyakini, penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.

Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.

Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury dan MRGC Nashwan ini dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal.

Sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan.

Pada saat yang sama, pihak Kerry mengajukan kredit kepada pihak bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang nantinya akan dikontrakkan dengan Pertamina. Majelis hakim meyakini, Kerry,

Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.

Perbuatan Kerry diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis terhadap Dimas dan Gading lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Jaksa ingin Dimas dan Gading dihukum dengan pidana 16 tahun penjara serta uang pengganti sejumlah US$11 juta dan Rp1 triliun subsider 8 tahun penjara.

Beda pendapat antar hakim anggota

Putusan tersebut tidak bulat lantaran hakim anggota 4 yakni Mulyono Dwi Purwanto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dalam memandang kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah ini.

Pada poinnya, Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini. Mulyono memandang juga tak ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana dalam hal penyewaan tangki. Bahkan, tangki tersebut masih dipakai dan memberi manfaat besar untuk negara.

Para terdakwa, lanjut dia, tidak merugikan negara dan tidak memperoleh keuntungan pribadi.

“Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” tutup Mulyono dalam DO-nya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2 Program Unggulan Presiden MBG dan KDMP Dipastikan Tidak Kena Efisiensi Anggaran

    2 Program Unggulan Presiden MBG dan KDMP Dipastikan Tidak Kena Efisiensi Anggaran

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartarto memastikan anggaran program unggulan Presiden Prabowo Subianto Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak akan dipotong di tengah upaya efisiensi anggaran. Airlangga menjelaskan langkah yang diambil pemerintah sebagai dampak dari konflik di Timur Tengah (Timteng) yang mengakibatkan harga minyak dunia berfluktuasi di […]

  • RESMI! Harga BBM Hari Ini 1 April 2026, Pertamax hingga Dexlite

    RESMI! Harga BBM Hari Ini 1 April 2026, Pertamax hingga Dexlite

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina tidak mengalami kenaikan pada 1 April 2026. Kepastian ini disampaikan setelah adanya koordinasi antara pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pihak Pertamina. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Meski harga minyak […]

  • Prakiraan Harga BBM 1 April 2026: BBM Nonsubsidi Berpotensi Naik Hingga 10%, Pertalite Dipastikan Tetap Stabil

    Prakiraan Harga BBM 1 April 2026: BBM Nonsubsidi Berpotensi Naik Hingga 10%, Pertalite Dipastikan Tetap Stabil

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diprediksi akan mengalami kenaikkan pada 1 April 2026, hal ini menyusul meningkatnya ketegangan yang terjadi di timur tengah dan kelonjakkan harga minyak di seumlah negara akibat krisis minyak tersebut. PT Pertamina (Persero) dan pemerintah diprediksi akan melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi sebesar 10% yang dijadwalkan mulai berlaku pada […]

  • Menang Tipis Persija Sikat PSM Makassar

    Menang Tipis Persija Sikat PSM Makassar

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 36
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pekan ke-22 Super League musim 2025/2026 mempertemukan tim Ibukota Persija Jakarta melawan PSM Makassar Jumat (20/2) di stadion Jakarta International Stadium (JIS). Persija menang tipis dengan skor akhir 2-1, namun statistik di lapangan menunjukkan tim yang berjuluk macan kemayoran tersebut mendominasi laga sejak peluit babak pertama dibunyikan, data menyebutkan penguasaan bola mencapai 59 […]

  • Trump Tegaskan Tidak Ada Toleransi Aksi Pasang Ranjau Kapal Iran di Selat Hormuz

    Trump Tegaskan Tidak Ada Toleransi Aksi Pasang Ranjau Kapal Iran di Selat Hormuz

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Selat Hormuz, salah satu jalur energi terpenting di dunia, dilaporkan mulai dipasangi ranjau oleh Iran di tengah meningkatnya ketegangan perang di Timur Tengah. Menanggapi hal tersebut Presiden AS, Donald Trump secara tegas memperingatkan Iran agar tidak memasang ranjau di Selat Hormuz dan mengancam akan meledakkan kapal mana pun yang mencoba melakukannya. Langkah tegas […]

  • Harga BBM Pertamina Hari Ini 17 Maret 2026: Nonsubsidi Stabil, Subsidi Masih Tetap

    Harga BBM Pertamina Hari Ini 17 Maret 2026: Nonsubsidi Stabil, Subsidi Masih Tetap

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Mendekati moment mudik lebaran 2026 PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per hari ini, Selasa 17 Maret 2026, tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan periode awal Maret. Penyesuaian harga BBM nonsubsidi telah dilakukan sejak 1 Maret 2026, dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia dengan rincian yang bervariasi di setiap daerah. Keputusan ini diambil sesuai […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701