Ombudsman Ambil Sikap Tegas Menyerahkan Seluruh Proses Hukum kepada Aparat Berwenang dan Siap Koorperatif
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Usai penangkapan Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026), Pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 buka suara dan meminta maaf ke publik atas kasus hukum yang menjerat Hery Susanto, sembari memastikan layanan pengawasan tetap berjalan.
Pernyataan resmi disampaikan menyusul sorotan luas terhadap dugaan korupsi yang disebut terjadi pada periode sebelumnya, 2021–2026.
Ombudsman menegaskan seluruh proses hukum diserahkan ke aparat penegak hukum dan siap kooperatif.
Pimpinan Ombudsman mengakui kasus ini memicu ketidaknyamanan publik dan berpotensi menggerus kepercayaan terhadap lembaga pengawas pelayanan publik.
Mereka menegaskan komitmen menjaga integritas serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami menyesalkan peristiwa ini dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan penuh integritas,” demikian pernyataan resmi pimpinan.
Ombudsman menyebut perhatian publik terhadap kasus ini sangat besar. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam merespons situasi.
Seluruh pihak, termasuk Hery Susanto, disebut berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pimpinan juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum, sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap langkah internal lembaga.
Di tengah tekanan kasus, Ombudsman memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Mekanisme internal disebut sudah diaktifkan untuk menjaga stabilitas kerja lembaga.
Pernyataan tersebut ditandatangani delapan pimpinan Ombudsman RI, yakni Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona serta anggota Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Kasus Hery Susanto kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas Ombudsman. Ke depan, konsistensi menjaga transparansi dan integritas akan menentukan apakah kepercayaan publik bisa dipulihkan. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar