Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ombudsman Ambil Sikap Tegas Menyerahkan Seluruh Proses Hukum kepada Aparat Berwenang dan Siap Koorperatif

Ombudsman Ambil Sikap Tegas Menyerahkan Seluruh Proses Hukum kepada Aparat Berwenang dan Siap Koorperatif

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Usai penangkapan Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026), Pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 buka suara dan meminta maaf ke publik atas kasus hukum yang menjerat Hery Susanto, sembari memastikan layanan pengawasan tetap berjalan.

Pernyataan resmi disampaikan menyusul sorotan luas terhadap dugaan korupsi yang disebut terjadi pada periode sebelumnya, 2021–2026.

Ombudsman menegaskan seluruh proses hukum diserahkan ke aparat penegak hukum dan siap kooperatif.

Pimpinan Ombudsman mengakui kasus ini memicu ketidaknyamanan publik dan berpotensi menggerus kepercayaan terhadap lembaga pengawas pelayanan publik.

Mereka menegaskan komitmen menjaga integritas serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami menyesalkan peristiwa ini dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan penuh integritas,” demikian pernyataan resmi pimpinan.

Ombudsman menyebut perhatian publik terhadap kasus ini sangat besar. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam merespons situasi.

Seluruh pihak, termasuk Hery Susanto, disebut berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pimpinan juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum, sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap langkah internal lembaga.

Di tengah tekanan kasus, Ombudsman memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Mekanisme internal disebut sudah diaktifkan untuk menjaga stabilitas kerja lembaga.

Pernyataan tersebut ditandatangani delapan pimpinan Ombudsman RI, yakni Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona serta anggota Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.

Kasus Hery Susanto kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas Ombudsman. Ke depan, konsistensi menjaga transparansi dan integritas akan menentukan apakah kepercayaan publik bisa dipulihkan. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5+5 Hal Penting Penting Tidak Pernah Dibeli Orang Kaya Demi Tetap Kaya

    5+5 Hal Penting Penting Tidak Pernah Dibeli Orang Kaya Demi Tetap Kaya

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Beragam upaya orang kaya untuk membangun dan menjaga kekayaan tidak hanya lewat pendapatan dan investasi. Mereka secara disiplin mengelola uang dan memilih tidak menghabiskan biaya untuk hal-hal yang dinilai tidak memberi nilai tambah. Setiap dolar yang terbuang berarti hilang kesempatan untuk berkembang. Berbeda dengan kelas menengah yang mudah terjebak pengeluaran konsumtif, kebiasaan orang […]

  • tc-check-https://test.com

    tc-check-https://test.com

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 4
    • 0Komentar

    tc-check https://test.com

  • RESMI! Pemerintah RI Tetapkan 1 Syawal 1447 H Pada Sabtu 21 Maret 2026

    RESMI! Pemerintah RI Tetapkan 1 Syawal 1447 H Pada Sabtu 21 Maret 2026

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Seperti pada penghujung ramadhan sebelumnya, maka penentuan akhir Ramadhan menjadi pertanyaan menarik mengenai kapan Hari Raya Idul Fitri 2026 atau 1 Syawal 1447 H. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah melaksanakan sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 H pada Kamis, 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadhan di sejumlah wilayah di Indonesia. Sidang […]

  • Pemerintah Turunkan THR Karyawan Swasta 2026, Berikut Kisaran dan Jadwal Pencairan

    Pemerintah Turunkan THR Karyawan Swasta 2026, Berikut Kisaran dan Jadwal Pencairan

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Mendekati momen lebaran idul fitri 1447 H/2026 pemerintah secara resmi mengumuman Tunjangan Hari Raya (THR), dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online (ojol) menjelang Lebaran 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pembayaran THR untuk karyawan swasta wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah […]

  • Ini Kata Pemerintah, Kepala Daerah dan Pengamat Mengenai Ribuan PPPK yang Diberhentikan

    Ini Kata Pemerintah, Kepala Daerah dan Pengamat Mengenai Ribuan PPPK yang Diberhentikan

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Di tengah rencana pemerintah untuk memberhentikan ribuan PPPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Rini Widyantini, mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran para pegawai PPPK. Karena bagaimanapun, ucapnya, mereka bagian dari aparatur sipil negara yang memiliki peran dalam menjaga keberlanjutan layanan dasar masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. “Tapi saya […]

  • Pemerintah Serius Godok CNG Sebagai Sumber Daya Alternatif Gas LPG 3kg

    Pemerintah Serius Godok CNG Sebagai Sumber Daya Alternatif Gas LPG 3kg

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kelangkaan gas yang dalam beberapa waktu terakhir dirasakan oleh beberapa negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya, salah satunya ada bangsa Indonesia yang ketergantungan pada pasokan gas LPG 3kg, untuk mengatasi hal itu pemerintah tengah mencari jalan keluar dalam mengatasi krisis gas di tanah air. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701