Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Turunkan THR Karyawan Swasta 2026, Berikut Kisaran dan Jadwal Pencairan

Pemerintah Turunkan THR Karyawan Swasta 2026, Berikut Kisaran dan Jadwal Pencairan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Mendekati momen lebaran idul fitri 1447 H/2026 pemerintah secara resmi mengumuman Tunjangan Hari Raya (THR), dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online (ojol) menjelang Lebaran 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pembayaran THR untuk karyawan swasta wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1447 H/2026. Airalngga menegaskan perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR sesuai dengan ketetapan dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (3/3/2026).

Dirinya menjelaskan THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun diberikan secara proporsional,” kata Airlangga.

Menurutnya, nilai total THR sektor swasta akan sangat signifikan karena jumlah pekerja formal yang tercatat cukup besar.

“Ini tentu akan bervariasi berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta,” terangnya.

Airlangga menambahkan, pembayaran THR diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang Lebaran.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti di wilayah masing-masing.

Yassierli menegaskan pemberian THR keagamaan mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tegas Yassierli.

Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. Dalam surat edaran tersebut juga telah dirinci tata cara perhitungan besaran THR. Menaker kembali menekankan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ucapnya.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur mengambil langkah-langkah konkret di daerah. Yassierli menyebutkan dua hal penting yang harus dilakukan pemerintah daerah.

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mengantisipasi timbulnya keluhan terkait pembayaran THR dengan membentuk pos komando satuan tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Posko tersebut berfungsi sebagai layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2026, serta terintegrasi dengan portal resmi di thr.kemnaker.go.id. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imbas Hujan Es dan Angin Kencang, Malam Takbiran 2026 di Sindangasih dalam Gelap Gulita

    Imbas Hujan Es dan Angin Kencang, Malam Takbiran 2026 di Sindangasih dalam Gelap Gulita

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menjelang 1 Syawal biasanya dinantikan untuk dikumandangkan gema takbir, tetapi sedikit berbeda di tahun 2026 atau 1447 H di Kampung Kandangsapi, Desa Sindangasih, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/3). Menjelang waktu Maghrib cuaca panas dan cerah sedari pagi hingga memasuki waktu sore tadi, berubah menjadi awan gelap dan mendung, tidak lama berselang setelah itu […]

  • Respon Pertamina Insiden Kebakaran SPBE Cimuning, Pastikan Pasokan LPG Tak Terganggu

    Respon Pertamina Insiden Kebakaran SPBE Cimuning, Pastikan Pasokan LPG Tak Terganggu

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kobaran api yang besar dengan cepat membakar sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang berada di Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi pada Rabu (1/4). Menanggapi insiden tersebut Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (RJBB) memastikan pasokan LPG kepada masyarakat aman dan tidak terganggu usai Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Mustikajaya, Kota […]

  • Naiknya Harga Plastik Jadi Ancaman Perekonomian Rakyat Pemerintah Tengah Mencari Sumber Alternatif Untuk Pasokan Bahan Baku Plastik

    Naiknya Harga Plastik Jadi Ancaman Perekonomian Rakyat Pemerintah Tengah Mencari Sumber Alternatif Untuk Pasokan Bahan Baku Plastik

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 42
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Harga plastik di Indonesia merangkak kenaikan. Seretnya pasokan bahan baku plastik global karena perang di Iran diduga menjadi penyebabnya. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menjelaskan, Indonesia masih bergantung pada impor bahan baku plastik, khususnya naphta, dari kawasan Timur Tengah. “Kita itu bahan baku plastik salah satunya adalah naphta. Naphta itu 60 persen kita […]

  • Laporan BMKG Bandung Jawa Barat Diguncang 111 Kali Gempa Sepanjang Bulan Maret 2026

    Laporan BMKG Bandung Jawa Barat Diguncang 111 Kali Gempa Sepanjang Bulan Maret 2026

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Geofisika (BMKG) Kelas 1 Bandung melaporkan selama periode Maret 2026 telah terjadi sebanyak 111 kejadian gempa bumi di Jawa Barat (Jabar) dan sekitarnya. “Dari 111 kali kejadian, guncangan gempa bumi terbesar yang tercatat adalah 5,4 magnitudo dan yang terkecil 0,9 magnitudo,” kata Kepala Stasiun Geofisika BMKG Bandung […]

  • Sinergitas Polri bersama Banser dan GP Ansor Dalam Menjaga Keamanan Nasional serta Mendukung Program Strategis Pemerintah

    Sinergitas Polri bersama Banser dan GP Ansor Dalam Menjaga Keamanan Nasional serta Mendukung Program Strategis Pemerintah

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 57
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bertempat di Lapangan Olahraga SPN Selopamioro.  Bantul, Yogyakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah mengarahkan dan memberikan pelatihan khusus instruktur dan kursus pelatih II GP Ansor, Banser, dan MDS Rijalul Ansor. Tujuan dari pelatihan itu adalah penguatan peran pemuda dalam menjaga ketahanan nasional. Pada kesempatan itu, Kapolri menggandeng GP Ansor dan Banser, pihaknya mendorong […]

  • Danantara Ungkap Alasan Garuda Indonesia Alami Kerugian Hingga Rp 5,42 Triliun pada 2025

    Danantara Ungkap Alasan Garuda Indonesia Alami Kerugian Hingga Rp 5,42 Triliun pada 2025

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKIA.NEWS – GIAA mencatatkan kerugian sebesar USD 319,39 juta atau setara Rp 5,42 triliun (asumsi kurs Rp 16.990) sepanjang 2025 lalu. Angka tersebut melonjak drastis dari USD 69,77 juta atau Rp 1,18 triliun di 2024. Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengamini, beban operasional menjadi salah satu alasan membengkaknya kerugian tersebut. Dony buka suara […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701