Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ini Kata Pemerintah, Kepala Daerah dan Pengamat Mengenai Ribuan PPPK yang Diberhentikan

Ini Kata Pemerintah, Kepala Daerah dan Pengamat Mengenai Ribuan PPPK yang Diberhentikan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Di tengah rencana pemerintah untuk memberhentikan ribuan PPPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Rini Widyantini, mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran para pegawai PPPK.

Karena bagaimanapun, ucapnya, mereka bagian dari aparatur sipil negara yang memiliki peran dalam menjaga keberlanjutan layanan dasar masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Tapi saya perlu tegaskan, persoalan ini tidak bisa dilihat semata-mata dari sisi angka anggaran. Kita juga harus mempertimbangkan keberlanjutan pelayanan publik kepada masyarakat,” sebutnya dalam keterangan tertulis kepada BBC News Indonesia, Rabu (25/03).

Mengenai situasi di beberapa daerah yang memiliki keterbatasan anggaran, khususnya terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30% dari APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, ia menyebut bahwa pengangkatan PPPK di daerah sejak awal didasarkan pada usulan dari pemerintah daerah yang sudah menyesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah masing-masing.

Bahkan, lanjutnya, dalam proses pengadaan CPNS dan PPPK, kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait ketersediaan anggaran.

“Artinya, ketersediaan anggaran sudah dipertimbangkan dan dijamin sejak awal proses pengadaan, bukan baru dipikirkan sekarang.”

Kedua, regulasi UU HKPD sudah menyediakan mekanisme penyesuaian.

Undang-undang memberikan masa transisi bertahap hingga tahun anggaran 2027 bagi pemerintah daerah untuk menata struktur belanja pegawainya.

Selain itu, klaimnya, regulasi juga membuka ruang penyesuaian melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB.

“Jadi jalan keluar itu tersedia di dalam regulasi yang ada, tinggal bagaimana kita mengoptimalkan mekanisme tersebut secara tepat dan berkeadilan.”

Ketiga, dia juga mengingatkan bahwa hubungan kerja PPPK bersifat kontraktual dan berbasis kinerja.

Pemberhentian atau tidak diperpanjangnya kontrak PPPK, sebutnya, mengacu pada hasil evaluasi kinerja, bukan karena alasan sepihak.

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh PPPK untuk terus menjaga etos kerja, meningkatkan kinerja, serta melakukan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.

“Ini penting agar rekan-rekan PPPK memiliki posisi yang kuat, baik secara profesional maupun kontraktual, dalam menjalankan tugas pelayanan publik.”

Mengenai kekhawatiran dampak sosial yang disampaikan oleh sejumlah pengamat, dia bilang memahaminya.

Karena itulah, katanya, pemerintah tidak mengambil keputusan secara terburu-buru. Mekanisme yang sudah tersedia dalam regulasi akan dioptimalkan agar mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pegawai, pemerintah daerah, maupun masyarakat yang dilayani.

Yang terpenting, ia melanjutkan, pemerintah berkomitmen menjaga kepastian kerja sekaligus memastikan reformasi birokrasi tetap berjalan secara terukur dan berbasis kebutuhan riil di lapangan.

“Saya berharap rekan-rekan PPPK tidak diliputi kekhawatiran berlebihan karena pemerintah sedang bekerja keras untuk ini,” imbuhnya.

Pakar hukum keuangan negara dan administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, menilai peraturan yang disahkan pada 2022 itu sesungguhnya baik.

Belanja daerah, menurut dia, memang sudah semestinya lebih besar untuk pelayanan masyarakat.

“Ibaratnya dari pajak ya harus kembali lagi ke masyarakat dong, jangan ke pemerintah daerah,” jelasnya pada Selasa (24/03).

Masalahnya, aturan tersebut dibuat tanpa konsep yang jelas dan tak melihat kondisi di lapangan. Ketika belanja pegawai dibatasi 30%, itu artinya jumlah aparatur sipil negara juga dipersempit.

Sementara, ada kalanya suatu daerah memerlukan jumlah pegawai yang melebihi batasan itu lantaran karakteristik wilayah yang disebutnya berbeda-beda.

“Kalau dibatasi, bagaimana fungsi pelayanan publiknya? Saya melihat tidak ada konsep yang jelas dan menjadi bom waktu ke depan karena tidak ada kepastian dalam perumusan kebijakan antara sektor keuangan dan kepegawaian,” paparnya.

Persoalan lain, ia melanjutkan, kementerian terkait seperti Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kemenkeu, kurang memberikan pembinaan dan pengarahan kepada pemerintah daerah dalam membelanjakan anggarannya.

Padahal, anggaran daerah sebagian besar sangat bergantung pada transfer ke daerah (TKD) yang berasal dari pemerintah pusat.

Karenanya, ia bilang, waktu lima tahun tidak cukup untuk pemerintah daerah menyesuaikan APBD-nya selama pembinaan dari pemerintah pusat minim.

“Akhirnya semua kebingungan yang memitigasi risiko siapa? Jadi kayak pemadam kebakaran, ketika ada kejadian, baru muncul.”

 Berdasarkan hal itu, Dian menilai kesalahan pemerintah tak bisa dilemparkan begitu saja kepada pegawai PPPK.

Sesuai aturan kepegawaian, klaimnya, ada yang disebut asas pengharapan yang layak atau prinsip hukum yang melindungi pegawai aparatur sipil negara agar tidak dirugikan akibat perubahan kebijakan mendadak.

Sederhananya, tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang dari atasan yang membatalkan hak yang sudah semestinya diterima pegawai berdasarkan peraturan sebelumnya.

Dan, jika dipaksakan, bakal menimbulkan masalah sosial baru.

“Apalagi baru-baru ini ada ribuan PPPK dari program MBG yang dipertahankan, tapi di pihak lain malah diberhentikan. Ini persoalan yang rumit dan pemerintah harus segera mengatasinya supaya tidak memicu isu sosial dan berdampak pada reputasi pemerintah,” paparnya.

Selain itu pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjajaran, Mudiyati Rahmatunnisa, juga berpandangan aturan berupa belanja pegawai maksimal 30% tidak bisa diberlakukan kepada semua daerah di Indonesia.

Mengingat kapasitas setiap daerah yang beragam, ucapnya.

“Tidak semua daerah itu kemampuan fiskalnya sama, jadi buat saya tidak bisa kebijakan one size fits all (cocok untuk semua).”

“Karena daerah dengan pendapatan asli daerah rendah, tapi membutuhkan layanan publik yang tinggi, jelas butuh sumber daya manusia yang cukup banyak misalnya untuk pendidikan dan kesehatan…”

“Itu pastinya akan sangat-sangat berat untuk memenuhi batas 30%,” ungkapnya.

Jika pemerintah berkeras menjalankan aturan itu tanpa pandang bulu, maka menurutnya yang dikorbankan adalah pelayanan dasar publik.

Itu mengapa, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan ulang keputusannya untuk memberhentikan ribuan pegawai PPPK.

Persoalan lain, menurutnya, pemecatan ribuan PPPK bukan sekadar hitung-hitungan angka. Tapi ada konsekuensi sosial dan ekonomi yang luar biasa.

Di daerah dengan pertumbuhan ekonominya minim, pemberhentian PPPK sudah pasti menambah angka pengangguran. Dampaknya, pegawai yang terlanjur mengajukan kredit ke bank, bakal terkena kredit macet.

“Ujungnya penurunan daya beli masyarakat di daerah,” cetusnya.

Pemerintah, kata dia, bisa merelaksasi tenggat waktu yang diberikan dalam UU HKPD. Bisa diperpanjang menjadi beberapa tahu ke depan, sembari pemerintah daerah memperbaiki struktur fiskalnya agar lebih ideal.

Dengan begitu, pelayanan publik tidak akan dikorbankan.

“Atau mungkin bisa sharing cost antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (dalam membiayai gaji PPPK),” paparnya.

“Intinya memberikan waktu yang memadai untuk pemda sampai bisa memenuhi belanja pegawai 30% tadi. Jadi enggak tiba-tiba langsung memberhentikan.” ungkapnya.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengaku sudah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar memberikan kelonggaran kepada darah-daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.

Entah memperpanjang waktu pemberlakuan UU HKPD atau melonggarkan batasan belanja pegawai dari yang sebelumnya 30% menjadi 35% hingga 40%.

Sebab, kalau tetap berpegang pada aturan yang ada, maka pihaknya harus memberhentikan setidaknya 9.018 PPPK pada 2027.

“Ya pasti kalau mereka dirumahkan pelayanan publik akan terkena (dampak) terutama di sektor pendidikan. Banyak guru dan tenaga pendidik kita yang berpotensi (diberhentikan) dan kita mengalami kekurangan tenaga pendidikan di mana-mana,” jelasnya.

“Juga di sektor kesehatan dan sektor produktif lainnya seperti di pertanian, peternakan, perikanan, dan sebagainya.”

“Untuk itu kita menghindari ini, kalau bisa dilonggarkan lagi jangan sangat ketat.”

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, memaparkan belanja pegawai di Sulbar berada di angka 35% atau lebih dari Rp600 miliar. Kalau menaati aturan, semestinya hanya Rp500 miliar.

Dia menyadari keputusan pemberhentian 2.000 PPPK tersebut berat dan bakal berdampak pada PPPK. Tapi, ia bilang kondisi serupa juga terjadi di provinsi lain.

Namun demikian, Suhardi mengatakan PPPK bisa saja tetap dipertahankan apabila pendapatan asli daerah (PAD) meningkat. Ia berharap, ada kebijakan relaksasi terhadap penerapan ambang maksimal belanja pegawai.

“Kalau tiba-tiba kita punya PAD Rp1 triliun, tidak perlu kita pecat siapa-siapa. tapi kalau kondisi sekarang tidak memungkinkan,” pungkasnya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Naiknya Harga Plastik Jadi Ancaman Perekonomian Rakyat Pemerintah Tengah Mencari Sumber Alternatif Untuk Pasokan Bahan Baku Plastik

    Naiknya Harga Plastik Jadi Ancaman Perekonomian Rakyat Pemerintah Tengah Mencari Sumber Alternatif Untuk Pasokan Bahan Baku Plastik

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 42
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Harga plastik di Indonesia merangkak kenaikan. Seretnya pasokan bahan baku plastik global karena perang di Iran diduga menjadi penyebabnya. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menjelaskan, Indonesia masih bergantung pada impor bahan baku plastik, khususnya naphta, dari kawasan Timur Tengah. “Kita itu bahan baku plastik salah satunya adalah naphta. Naphta itu 60 persen kita […]

  • Harga Pangan Kembali Alami Kenaikkan Pada Pertengahan Mei 2026

    Harga Pangan Kembali Alami Kenaikkan Pada Pertengahan Mei 2026

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 45
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Harga sembako dilaporkan terus mengalami kenaikkan sejak Rabu (13/5/2026), Mulai dari beras kualitas bawah II, beras kualitas medium II, daging sapi kualitas 2, sampai sejumlah jenis cabai.   Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia (BI) sekitar pukul 10.30 waktu Indonesia bagian barat (WIB) mencatat, harga rerata beras kualitas […]

  • Respon Cepat Bahlil Siapkan Lahan Strategis Khusus Investor AS  Pasca Pertemuan Prabowo-Trump

    Respon Cepat Bahlil Siapkan Lahan Strategis Khusus Investor AS Pasca Pertemuan Prabowo-Trump

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia langsung bergerak usai pertemuan presiden Prabowo Subianto dengan presiden Donald Trump. Tanpa basa-basi Indonesia secara terbuka membuka pintu bagi investor yang berasal dari negeri paman sam tersebut untuk mengurus tambang yang ada di Indonesia. Ia menegaskan kementeriannya tengah melakukan pemetaan serius pada wilayah-wilayah tambang […]

  • Jouer sur Casino Magius depuis un mobile : quels sont les avantages réels

    Jouer sur Casino Magius depuis un mobile : quels sont les avantages réels

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Introduction au jeu mobile sur Casino Magius Jouer sur magiusfrance.com depuis un appareil mobile est devenu une tendance incontournable dans l’univers des casinos en ligne. Grâce à des plateformes optimisées pour smartphones et tablettes, les joueurs bénéficient désormais d’une expérience fluide et adaptée à leurs besoins. Mais quels sont réellement les avantages liés à l’utilisation […]

  • 5 Rekomendasi Camping Ground di Cianjur Yang Paling Populer : Wisata Alam Jawa Barat yang Wajib Dicoba

    5 Rekomendasi Camping Ground di Cianjur Yang Paling Populer : Wisata Alam Jawa Barat yang Wajib Dicoba

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Asmuh
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Simak inilah informasi mengenai deretan rekomendasi camping ground di Cianjur yang paling populer. Cianjur tidak hanya dikenal dengan keindahan pegunungan dan udaranya yang sejuk, tetapi juga menjadi salah satu surga bagi para pecinta camping. Dari hutan pinus hingga pantai biru, wilayah ini punya berbagai camping ground yang sedang populer dan cocok dijadikan tempat healing ataupun […]

  • Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu 67Kg Dari Sumatera Masuk Ke Jawa Lewat Pelabuhan Merak, Kapolda Banten: Memanfaatkan Momen Mudik Lebaran

    Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu 67Kg Dari Sumatera Masuk Ke Jawa Lewat Pelabuhan Merak, Kapolda Banten: Memanfaatkan Momen Mudik Lebaran

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta jajaran Polda Banten untuk mewaspadai adanya aksi penyelundupan narkoba pada momen arus mudik dan balik Lebaran 2026. Para pelaku sindikat narkoba dari wilayah Sumatera ke Jawa biasanya memanfaatkan kelengahan petugas yang fokus pada penjagaan arus mudik saja. “Tolong diwaspadai adanya para pengedar narkoba, sindikat narkoba yang […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701