Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Jaksa Agung Muda Menetapkan Hary Susanto Sebagai Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel Periode 2013-2025

Jaksa Agung Muda Menetapkan Hary Susanto Sebagai Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel Periode 2013-2025

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Ketua Ombudsman Hary Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Jakarta.

Hary Susanto langsung ditahan pada Kamis, 16 April 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup, hasil pemeriksaan saksi-saksi serta tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendalam dan akuntabel,” ujar Anang dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI.

Perusahaan tersebut disebut keberatan membayar kewajiban yang ditetapkan, sehingga pemilik perusahaan mencari jalan keluar.

Dalam proses itulah, Hary Susanto yang menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026 diduga bersedia membantu dengan memanfaatkan kewenangannya.

Ia disebut menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dengan skenario seolah berasal dari pengaduan masyarakat.

Penyidik menduga, dalam proses pemeriksaan tersebut, Hary mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kementerian Kehutanan dinilai keliru.

Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan meminta perusahaan melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap adanya pertemuan antara tersangka dengan pihak perusahaan pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas intervensi kebijakan.

Selain itu, tersangka juga diduga memerintahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman kepada pihak perusahaan sebelum resmi diterbitkan.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan hasil akhir pemeriksaan sesuai dengan kepentingan perusahaan dan dapat memengaruhi kebijakan Kementerian Kehutanan.Atas perbuatannya,

Hary Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 ayat (2), yang mengatur tentang suap dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru terkait tindak pidana korupsi.

Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, yang melibatkan pejabat publik.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LAGI! Israel Serang Pasukan UNIFIL di Lebanon, 11 Prajurit Perdamaian Dalam Perawatan Intensif

    LAGI! Israel Serang Pasukan UNIFIL di Lebanon, 11 Prajurit Perdamaian Dalam Perawatan Intensif

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Belum kering luka dan air mata bangsa Indonesia atas gugurnya 3 Pasukan Perdamaian TNI yang gugur di Lebanon. Menteri Luar Negeri Sugiono kembali menerima laporan terkini mengenai adanya sebelas prajurit TNI yang bertugas sebagai tentara penjaga perdamaian kini tengah mendapatkan perawatan serius dalam insiden terbaru di wilayah konflik Lebanon. “Tadi malam juga saya […]

  • Bons plans bonus sans dépôt chez Tortuga Casino aujourd’hui

    Bons plans bonus sans dépôt chez Tortuga Casino aujourd’hui

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Pourquoi choisir Tortuga Casino pour vos bonus sans dépôt ? Tortuga Casino s’impose comme une plateforme moderne, sécurisée et riche en opportunités pour tout joueur francophone. Sa large gamme de bonus sans dépôt attire particulièrement les nouveaux venus désireux de tester l’offre sans engager de fonds personnels. Si vous recherchez une expérience sans risque mais […]

  • KPK Terus Sasar Kepala Daerah

    KPK Terus Sasar Kepala Daerah

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi (MD) pada Rabu (21/1). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. “Penggeledahan berlangsung hingga malam hari,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis […]

  • Dengan Modal Usaha Hanya Rp500 Ribu, Ini Dia 7 Ide Usaha Setelah Lebaran yang Dijamin Laris dan Banyak Dicari

    Dengan Modal Usaha Hanya Rp500 Ribu, Ini Dia 7 Ide Usaha Setelah Lebaran yang Dijamin Laris dan Banyak Dicari

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Setelah merayakan Lebaran, biasanya pola konsumsi masyarakat belum sepenuhnya kembali normal. Banyak orang masih memiliki kebutuhan tambahan, mulai dari keperluan rumah tangga, oleh-oleh, hingga jasa praktis yang memudahkan aktivitas sehari-hari. Di sisi lain, kondisi keuangan sebagian masyarakat justru mulai menipis setelah pengeluaran besar saat Hari Raya. Inilah peluang menarik bagi siapa pun yang […]

  • Menang Tipis Persija Sikat PSM Makassar

    Menang Tipis Persija Sikat PSM Makassar

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 36
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pekan ke-22 Super League musim 2025/2026 mempertemukan tim Ibukota Persija Jakarta melawan PSM Makassar Jumat (20/2) di stadion Jakarta International Stadium (JIS). Persija menang tipis dengan skor akhir 2-1, namun statistik di lapangan menunjukkan tim yang berjuluk macan kemayoran tersebut mendominasi laga sejak peluit babak pertama dibunyikan, data menyebutkan penguasaan bola mencapai 59 […]

  • Vonis Hakim 15 Tahun Penjara dan Denda 2,9 T Pada Korupsi Minyak Mentah Kerry Putra Riza Chalid

    Vonis Hakim 15 Tahun Penjara dan Denda 2,9 T Pada Korupsi Minyak Mentah Kerry Putra Riza Chalid

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemilik PT.Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto RIza divonis hakim selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,9T dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026). Dalam persidangan sebelumnya, tepatnya Jumat, 13 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701