Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kasus Air Keras Andrie Yunus: 5 Saksi Bais TNI Hadir di Sidang

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 5 Saksi Bais TNI Hadir di Sidang

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi itu digelar juga menghadirkan 4 terdakwa, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Saat sidang baru dibuka, hakim menanyakan pada oditur tentang kehadiran Andrie Yunus.

Sidang kali ini menghadirkan 5 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Para saksi tersebut adalah Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi, Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes dari kesatuan Denkes Bais TNI Kapten Laut (K) Suyanto, Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Komandan Regu Provost Detasemen Markas Bais TNI Sertu Arif Firdaus, dan Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma Bais TNI Serda M. Arif Widayanto. Mereka lantas disumpah untuk memberikan keterangannya sesuai fakta yang dialami dan diketahuinya.

“Para saksi sudah disumpah, secara hukum maupun agama, secara agama dibawa sumpah kita puji Al-Qur’an, apabila saudara mengatakan di luar kebenaran yang terjadi, walaupun kami tidak mengetahuinya, tapi malaikat kanan kiri mencatat saudara dan akan dipertanggungjawabkan nanti di akhirat, paham yah, itu secara agama,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).

Hakim mengingatkan para saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang sesuai fakta karena telah disumpah. Bahkan, hakim mengingatkan konsekuensi hukum manakala keterangannya tidak sesuai fakta sebenarnya sebagaimana yang dialami, diketahui, dan dilihatnya sendiri tanpa ditambah-tambahi.

“Secara hukum, apabila tidak berkesesuaian dengan keterangan yang sebenarnya, maka akan ada ancaman pidananya, di dalam KUHP 7 tahun penjara apabila bersaksi palsu di persidangan, apabila memberatkan 9 tahun ancamannya,” kata hakim.

Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi Oditur Militer mengungkapkan pihaknya mengupayakan kehadiran Andrie Yunus untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Iswadi juga menjelaskan pihaknya berupaya menghadirkan Andrie Yunus, baik secara virtual maupun langsung. “Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13, tanggal 13,” kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (6/5/2026).

“Iya, tanggal 13 hari Rabu. Ya berarti kita alternatif kedua, kita pakai vicon,” ujar hakim.

“Siap, kita pakai vicon,” jawab oditur.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi sidang hari ini dihadirkan delapan saksi, terdiri dari tiga warga sipil dan lima anggota TNI.

Hakim juga menjelaskan bahwa jika Andrie tidak dapat hadir langsung di Pengadilan Militer, majelis hakim akan mendatangi rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.

“Misal tidak bisa hadir juga pakai vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat,” ungkap hakim.

Sebagaimana diketahui Keempat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Subianto saat melihat perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/1/2026)

    Presiden Prabowo Berikan Perhatian Khusus pada Percepatan Pembangunan IKN

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Nag Rustandi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa sejak awal Presiden Prabowo telah memberikan perhatian khusus pada keberlanjutan perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perhatian itu agar IKN terutama pada pembangunan sarana pemerintahan, terutama gedung legislatif dan yudikatif, dapat diselesaikan lebih cepat dengan target rampung pada 2028. Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (13/1/2026) lalu menerima laporan […]

  • KPK Temukan Sejumlah Uang Saat Geledah Rumah Ono Surono, Sahali Ungkap Ada Kejanggalan

    KPK Temukan Sejumlah Uang Saat Geledah Rumah Ono Surono, Sahali Ungkap Ada Kejanggalan

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang berlokasi di Bandung dan Indramayu,Penggeledahan sudah dimulai sejak Rabu (1/4) dan Kamis (2/4). Penggeledahan tersebut dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan suap ijon di Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Juru Bicara […]

  • Insiden Selat Hormuz: Kapal China Berhasil Melintas di Tengah Penjagaan Ketat AS

    Insiden Selat Hormuz: Kapal China Berhasil Melintas di Tengah Penjagaan Ketat AS

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Amerika serikat dikabarkan telah memblokade Selat Hormuz, sehingga konflik yang terjadi ditimur tengah kembali tidak dapat dihindarkan, namun belum lama setelah blokade itu sebuah kapal tanker asal China yang berada di bawah sanksi Amerika Serikat (AS) dilaporkan berhasil melewati Selat Hormuz pada Selasa (14/4/2026). Keberhasilan kapal tersebut menembus jalur krusial itu terjadi di […]

  • Debut Herdman FIFA Series 2026, Jadwal Pertandingan dan Persiapan Timnas Garuda

    Debut Herdman FIFA Series 2026, Jadwal Pertandingan dan Persiapan Timnas Garuda

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pada ajang yang diselenggarakan 27 Maret mendatang, timnas Indonesia dijadwalkan akan menjamu St. Kitts and Nevis dalam FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (27/3). Fakta menarik dari FIFA Series 2026 menjadi ajang uji coba internasional dengan format semifinal dan final. Timnas Indonesia menjadi satu-satunya wakil dari Asia […]

  • Gojek Naikkan Tarif per 10 April Mendatang, Pasca Kenaikkan BBM

    Gojek Naikkan Tarif per 10 April Mendatang, Pasca Kenaikkan BBM

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Perang Amerika Serikat (AS) dan Iran membuat harga minyak dunia melejit. Kenaikan ini berdampak terhadap sejumlah industri, termasuk layanan ride hailing. Laporan Channel News Asia (CNA) menyebutkan bahwa Gojek Singapura akan menaikkan biaya layanan sementara sebesar 90 sen (sekitar Rp 11.800) untuk semua jarak perjalanan. Langkah ini diambil untuk meringankan beban para pengemudi di […]

  • Sudah Masuk Waktu Imsak Masih Makan? Begini  Kata Kemenag

    Sudah Masuk Waktu Imsak Masih Makan? Begini Kata Kemenag

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 42
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bulan suci ramadhan 2026 sudah memasuki hari pertama, sajian makanan khas berselera siap disajikan dikala berbuka maupun saat sahur, namun masih banyak perbedaan pendapat mengenai hal itu maka Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memberikan penjelasannya. Salah satu keutamaan berpuasa adalah dengan menyegerakan berbuka dan mengakhiri sahur, secara syariat penentuan mulainya puasa ketika memasuki […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701