Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tanggapi Keinginan Noel Yaqut Kembali Ke Rutan, KPK Jelaskan Prosedur Pengalihan Status Tahanan

Tanggapi Keinginan Noel Yaqut Kembali Ke Rutan, KPK Jelaskan Prosedur Pengalihan Status Tahanan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Dalam perkembangan kasus korupsi yang terjadi di tahun 2026 ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemindahan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Choli Qoumas menjadi tahanan rumah, meskipun diketahui status itu hanya bersifat sementara. nyatanya hal tersebut menimbulkan kegaduhan yang tidak biasa.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel mencoba peruntungan mendapatkan status tahanan rumah seperti eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan lagi wilayah mereka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa secara yuridis, kewenangan penahanan Noel telah berpindah tangan seiring dengan statusnya yang kini menjadi terdakwa.

“Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta,

Dengan demikian, nasib Noel kini sepenuhnya bergantung pada ketukan palu majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, meminta pemindahan status menjadi tahanan rumah ke majelis hakim.

Saran itu disampaikan, merespons harapan Noel agar bisa merasakan status tahanan rumah, seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Ada tahap penuntutan kemudian juga kalau di nanti di persidangan kewenangannya di penahanan di majelis hakim ya tentu pertimbangan tersendiri dari masing-masing level tersebut gitu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Maret 2026.

Asep mengatakan KPK tidak bisa memberikan keputusan, jika kasusnya sudah pada tahap persidangan. Permintaan Noel tidak bisa disamakan dengan eks Menteri Agama Yaqut.

Menurut Asep, kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji masih pada tahap penyidikan. Jadi, penahanan tersangka masih menjadi tanggung jawab penyidik.

“Sudah saya sampaikan tadi di pertanyaan sebelumnya bahwa pengalihan penahanan ini itu merupakan strategi dari tadi setiap tahap ya tahap penyidikan,” terang Asep.

Noel meminta dijadikan tahanan rumah usai Yaqut. Kubu Noel menilai adanya anomali tak biasa dari KPK sampai memutuskan memulangkan tahanan sementara waktu.

KPK kembali memasukkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke rumah tahanan (rutan). KPK memastikan Yaqut tidak keluyuran karena dipantau ketat selama di rumah.

“Yang pasti selama prosesnya, Waltah (pengawal tahanan) tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap tersangka YCQ,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Maret 2026.

Budi mengatakan, Yaqut sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dikembalikan ke rutan. Pengawalan ketat terus mengikuti Yaqut sampai ke rumah sakit.

“Hal ini untuk memastikan keamanan selama tersangka menjalani status tahanan rumah maupun saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum kembali menjadi tahanan rutan KPK,” ujar Budi.

Sebelumnya Rencana pengajuan permohonan pengalihan penahanan ini diungkapkan oleh kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar.

Aziz tak menampik bahwa langkah kliennya ini dipicu oleh preseden pengalihan penahanan Gus Yaqut yang sebelumnya dikabulkan menjadi tahanan rumah.

Ia menilai, kebijakan terhadap Gus Yaqut merupakan sebuah fenomena yang tidak lazim dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah.

“Iya, itu anomali,” cetus Aziz singkat, Senin (23/3). Selain mengacu pada kasus Gus Yaqut, Aziz membeberkan alasan lain di balik permohonan kliennya.

Faktor religi dan kesehatan menjadi poin utama yang akan disodorkan kepada majelis hakim.

“Pertama karena momentum Paskah. Kedua, berdasarkan rekomendasi dokter, beliau memerlukan tindakan medis kecil di bagian kepala yang mengharuskan perawatan intensif dan menginap di rumah sakit,” jelas Aziz.

Publik kini menanti apakah majelis hakim akan memberikan diskresi serupa demi alasan kemanusiaan, atau tetap mempertahankan Noel di balik jeruji besi Rutan KPK. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Iran Dikepung! Ukraina Mulai ‘Turun Gunung’ di Perang Timur Tengah?

    Iran Dikepung! Ukraina Mulai ‘Turun Gunung’ di Perang Timur Tengah?

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 46
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Konflik geopolitik di timur tengah dipastikan semakin memanas hal ini disebabkan bergabungnya salah satu negara eropa, Ukraina untuk turun gunung membantu pasukan AS-Israel. Sebelumnya Washington dan Tel Aviv menyerang Teheran sejak 28 Februari, yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Ayatollah Khamenei. Hal ini menimbulkan pembalasan Iran ke pangkalan militer Amerika ke Teluk, hingga penutupan Selat […]

  • GMNI Kabupaten Cianjur Paksa DPRD Buka Mata Segera Audit Anggaran Rp46,9 Miliar PDAM Cianjur

    GMNI Kabupaten Cianjur Paksa DPRD Buka Mata Segera Audit Anggaran Rp46,9 Miliar PDAM Cianjur

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 8
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Cianjur kembali bersuara dengan melakukan aksi simbolis dengan membentangkan spanduk bertuliskan “PDAM BEBAN APBD” tepat ditengah jalannya rapat pansus 3 DPRD Kabupaten Cianjur. Aksi ini merupakan protes keras terhadap rencana penyertaan modal yang sangat fantastis sebesar 46,9 Miliar […]

  • Petisi Para Orang Tua Untuk UGM, Desak Segera Jatuhkan Sanksi Akademik Ke Pengurus Daycare Little Aresha

    Petisi Para Orang Tua Untuk UGM, Desak Segera Jatuhkan Sanksi Akademik Ke Pengurus Daycare Little Aresha

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pada perkembangan kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Yogyakarta beberapa waktu lalu, kini Para orang tua korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha (LA) Yogyakarta secara resmi menginisiasi petisi yang ditujukan kepada Universitas Gadjah Mada (UGM). Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan agar pihak universitas menjatuhkan sanksi akademik terhadap oknum dosen yang […]

  • Tolak Berdamai Dengan AS, Iran Tak Hadiri Perundingan

    Tolak Berdamai Dengan AS, Iran Tak Hadiri Perundingan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ketegangan politik meningkat usai gencatan senjata yang terjadi di timur tengah kembali terjadi hal ini terlihat ketika Iran menolak menghadiri perundingan lanjutan dengan Amerika Serikat (AS) di Islamabad, Pakistan. Militer Iran menuduh AS melanggar gencatan senjata melalui blokade laut dan penyitaan kapal sehingga memperburuk situasi diplomatik. Teheran menilai langkah-langkah Washington sebagai pelanggaran kesepakatan […]

  • Virgoun Siap Lepas Masa Duda, Inilah Sosok Lindi Fitriyana

    Virgoun Siap Lepas Masa Duda, Inilah Sosok Lindi Fitriyana

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 44
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Lama tidak terdengarnya kabar artis tanah air,dalam hitungan jam ke depan Virgoun memberikan kabar bahagia, dirinya segera melepas masa duda, sebab dirinya dikabarkan akan segera membuka lembaran baru dengan menikahi Lindi Fitriyana pada Kamis, 26 Februari 2026 besok. Diketahui, Virgoun akan meminang Lindi dengan mahar berupa perhiasan emas seberat 4,90 gram serta sejumlah […]

  • Pemerintah Ungkap Asal Mula Polemik War Tiket Haji

    Pemerintah Ungkap Asal Mula Polemik War Tiket Haji

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Mendekati musim haji dalam beberapa waktu dekat ini telah muncul wacana skema baru penyelenggaraan haji berupa “war tiket” muncul ke permukaan yang menjadi perbincangan. Skema tersebut muncul dalam merespons panjangnya antrean haji di Indonesia di tengah terbatasnya kuota. Untuk mengatasi panjangnya antrean haji di Indonesia, pemerintah lewat Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pun […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701