Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Hukum dan Tata Cara Shalat Gerhana Sesuai Sunnah

Hukum dan Tata Cara Shalat Gerhana Sesuai Sunnah

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Tidak ada satu kejadian di antara sekian banyak kejadian yang ditampakkan Allah Subhanahu wa Ta’ala di hadapan hamba-Nya, melainkan agar manusia bisa mengambil pelajaran dan hikmah dari kekuasaan yang Allah Azza wa Jalla tampakkan tersebut. Yang pada akhirnya manusia dituntut untuk selalu mawas diri dan melakukan muhasabah.

Fenomena gerhana baik gerhana matahari (kusuf) maupun gerhana bulan (khusuf bagi umat Islam bukan sekadar peristiwa astronomi, melainkan momen spiritual penting. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk merenungkan kebesaran Allah SWT dan kembali kepada-Nya melalui ibadah, salah satunya adalah Shalat Gerhana.

Di antara bukti kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala itu, ialah terjadinya gerhana. Sebuah kejadian besar yang banyak dianggap remeh manusia. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam justru memperingatkan umatnya untuk kembali ingat dan segera menegakkan shalat, memperbanyak dzikir, istighfar, doa, sedekah, dan amal shalih tatkala terjadi peristiwa gerhana.

Dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ لاَيَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوْااللهَ وَكَبِّرُوْا وَصَلُّوْا وَتَصَدَّقُوْا

Sesungguhnya matahari dan bulan adalah bukti tanda-tanda kekuasaan Allah. Sesungguhnya keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang, dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalat dan bersedekahlah. [Muttafaqun ‘alaihi]

Dalam istilah fuqaha dinamakan kusuf. Yaitu hilangnya cahaya matahari atau bulan atau sebagiannya, dan perubahan cahaya yang mengarah ke warna hitam atau gelap. Kalimat khusuf semakna dengan kusuf. Ada pula yang mengatakan kusuf adalah gerhana matahari, sedangkan khusuf adalah gerhana bulan. Pemilahan ini lebih masyhur  menurut bahasa.


Jadi, shalat gerhana, ialah shalat yang dikerjakan dengan tata cara dan gerakan tertentu, ketika hilang cahaya matahari atau bulan atau hilang sebagiannya.


Jumhur ulama’ berpendapat, shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah. Abu ‘Awanah menegaskan wajibnya shalat gerhana matahari. Demikian pula riwayat dari Abu Hanifah, beliau memiliki pendapat yang sama. Diriwayatkan dari Imam Malik, bahwa beliau menempatkannya seperti shalat Jum’at. Demikian pula Ibnu Qudamah berpendapat, bahwa shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah.

Adapun yang lebih kuat, ialah pendapat yang mengatakan wajib, berdasarkan perintah yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam asy-Syaukani juga menguatkan pendapat ini. Demikian pula Shiddiq Hasan Khân dan Syaikh al-Albâni rahimahullah.

Syaikh Muhammad bin Shâlih ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Sebagian ulama berpendapat, shalat gerhana wajib hukumnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  إِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَصَلُّوْا (jika kalian melihat, maka shalatlah -muttafaqun ‘alaih).


Sesungguhnya, gerhana merupakan peristiwa yang menakutkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dengan khutbah yang agung, menjelaskan tentang surga dan neraka. Semua itu menjadi satu alasan kuat wajibnya perkara ini,

kalaupun dikatakan hukumnya sunnah tatkala dilihat banyak orang yang meninggalkannya, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan tentang kejadian ini, kemudian tidak ada dosa sama sekali tatkala orang lain mulai berani meninggalkannya.

Dengan demikian, pendapat yang mengatakan wajib, memiliki argumen sangat kuat. Sehingga jika ada manusia yang melihat gerhana matahari atau bulan, lalu tidak peduli sama sekali, masing-masing sibuk dengan dagangannya, masing-masing sibuk dengan hal sia-sia, sibuk di ladang ; semua itu dikhawatirkan menjadi sebab turunnya adzab Allah, yang manusia itu diperintahkan untuk mewaspadainya. Maka pendapat yang mengatakan wajib memiliki argumen lebih kuat daripada yang mengatakan sunnah

Adapun shalat gerhana bulan, terdapat dua pendapat yang berbeda dari kalangan ulama.

Pendapat pertama. Sunnah muakkadah, dan dilakukan secara berjama’ah seperti halnya shalat gerhana matahari. Demikian ini pendapat Imam asy-Syâfi’i, Ahmad, Dawud Ibnu Hazm. Dan pendapat senada juga datang dari ‘Atha, Hasan, an-Nakha`i, Ishâq dan riwayat dari Ibnu ‘Abbas.


أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ لاَيَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُمَا فَادْعُوْاالله وَصَلُّوْا حَتَّى يَنْجَلِيَ .

Sesungguhnya matahari dan bulan adalah bukti tanda-tanda kekuasaan Allah. Sesungguhnya, keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang, dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah sampai terang kembali. [Muttafqun ‘alaihi].


فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى المَسْجِدِ فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju masjid, kemudian beliau berdiri, selanjutnya bertakbir dan sahabat berdiri dalam shaf  di belakangya.[Muttafaqun ‘alaihi].

Ibnu Qudamah juga berkata: “Sunnah yang diajarkan, ialah menunaikan shalat gerhana berjama’ah di masjid sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun boleh juga dilakukan sendiri-sendiri, namun pelaksanaannya dengan berjama’ah lebih afdhal (lebih baik). Karena yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah dengan berjama’ah.

Sehingga, dengan demikian, sunnah yang telah diajarkan ialah menunaikannya di masjid.

Tidak dilakukan secara berjama’ah. Demikian ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Mâlik.

Dalilnya, bahwa pada umumnya, pelaksanaan shalat gerhana bulan pada malam hari lebih berat dari pada pelaksanaannya saat siang hari. Sementara itu belum ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikannya secara berjama’ah, padahal kejadian gerhana bulan lebih sering dari pada kejadian gerhana matahari.

Manakah pendapat yang kuat? Dalam hal ini, ialah pendapat pertama, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada umatnya untuk menunaikan keduanya tanpa ada pengecualian antara yang satu dengan lainnya (gerhana matahari dan bulan).

Sebagaimana di dalam hadits disebutkan:

فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى المَسْجِدِ فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju masjid, kemudian beliau berdiri, selanjutnya bertakbir dan sahabat berdiri dalam shaf  di belakangya.[Muttafaqun ‘alaihi].

Ibnu Qudamah juga berkata: “Sunnah yang diajarkan, ialah menunaikan shalat gerhana berjama’ah di masjid sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun boleh juga dilakukan sendiri-sendiri, namun pelaksanaannya dengan berjama’ah lebih afdhal (lebih baik). Karena yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah dengan berjama’ah. Sehingga, dengan demikian, sunnah yang telah diajarkan ialah menunaikannya di masjid.

Waktu Shalat Gerhana
Shalat dimulai dari awal gerhana matahari atau bulan sampai gerhana berakhir. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 فَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُمَا فَادْعُوْاالله وَصَلُّوْا حَتَّى يَنْجَلِيَ

Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah sampai kembali terang. [Muttafaqun ‘alaihi].


Kapan Gerhana Dianggap Usai?
Shalat gerhana matahari tidak ditunaikan jika telah muncul dua perkara, yaitu :

Terang seperti sedia kala, dan
Gerhana terjadi tatkala matahari terbenam.
Demikian pula halnya dengan shalat gerhana bulan, tidak ditunaikan jika telah muncul dua perkara, yaitu :

Terang seperti sedia kala, dan
Saat terbit matahari.

Amalan yang Dikerjakan Ketika Terjadi Gerhana

Memperbanyak dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan amal shalih. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
  فَإِذا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوْااللهَ وَكَبِّرُوْا وَصَلُّوْا وَتَصَدَّقُوْا

Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalat dan bersedekahlah. [Muttafaqun ‘alaihi].

Keluar menuju masjid untuk menunaikan shalat gerhana berjama’ah, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى المَسْجِدِ فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ 

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju masjid, kemudian beliau berdiri, selanjutnya bertakbir dan sahabat berdiri dalam shaf di belakangya. [Muttafaqun ‘alaihi].

Wanita keluar untuk ikut serta menunaikan shalat gerhana, sebagaimana dalam hadits Asma’ binti Abu Bakr berkata:
أَتَيْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ خَسَفَتْ الشَّمْسُ فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ وَإِذَا هِيَ قَائِمَةٌ تُصَلِّي

Aku mendatangi ‘Aisyah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala terjadi gerhana matahari. Aku melihat orang-orang berdiri menunaikan shalat, demikian pula ‘Aisyah aku melihatnya shalat… [Muttafaqun ‘alaihi].

Shalat gerhana (matahari dan bulan) tanpa adzan dan iqamah, akan tetapi diseru untuk shalat pada malam dan siang dengan ucapan “ash-shalatu jâmi’ah” (shalat akan didirikan), sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin ‘Amr, ia berkata:
  لَمَّاكَسَفَتِ الشَّمْسُ غَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُوْدِيَ :إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ

Ketika terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diserukan “ash-shalatu jâmi’ah” (sesungguhnya shalat akan didirikan).[HR Bukhâri].

Khutbah setelah shalat, sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aisyah berkata:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ قَامَ وَخَطَبَ النَّاسَ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala selesai shalat, dia berdiri menghadap manusia lalu berkhutbah.[HR Bukhâri].


Tata Cara Shalat Gerhana


Tidak ada perbedaan di kalangan ulama, bahwa shalat gerhana dua raka’at. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat dalam hal tata cara pelaksanaannya. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat yang berbeda.

Pendapat pertama : Imam Mâlik, Syâfi’i, dan Ahmad, mereka berpendapat bahwa shalat gerhana ialah dua raka’at. Pada setiap raka’at ada dua kali berdiri, dua kali membaca, dua  ruku’ dan dua sujud. Pendapat ini berdasarkan beberapa hadits, di antaranya hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى الرَّسُوْلُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ والنَّاسُ مَعَهُ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيْلاً نَحْوًا مِنْ سُوْرَةِ البَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوْعًا طَوِيْلاً ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيْلاً وَهُوَ دُوْنَ القِيَامِ الأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوْعًا طَوِيْلاً وَهُوَ دُوْنَ الرُّكُوْعِ الأَوَّلِ

Telah terjadi gerhana matahari pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka beliau shalat dan orang-orang ikut shalat bersamanya. Beliau berdiri sangat lama (seperti) membaca surat al-Baqarah, kemudian ruku’ dan sangat lama ruku’nya, lalu berdiri, lama sekali berdirinya namun berdiri yang kedua lebih pendek dari berdiri yang pertama, kemudian ruku’, lama sekali ruku’nya namun ruku’ kedua lebih pendek dari ruku’ pertama. [Muttafaqun ‘alaihi].

Hadits kedua, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

أَنَّ رَسُوْلِ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّىيَوْمَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ فَقَامَ فَكَبَّرَ فَقَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيْلَةً ثُمَّ رَكَعَ رُكُوْعًا طَوِيْلاً ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ :سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ،وَقَامَ كَمَا هُوَ، ثُمَّ قَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيْلَةً وَهِيَ أَدْنَى مِنَ القِرَاءَةِ الأُوْلَى ثُمَّ رَكَعَ رُكُوْعًا طَوِيْلاً وَهِيَ أَدْنَى مِنَ الرَّكْعَةِ الأُوْلَى ثُمَّ سَجَدَ سُجُوْداً طَوِيْلاً ثُمَّ فَعَلَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ مِثْلَ ذَلِكَ،ثُمَّ سَلَّمَ


Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat ketika terjadi gerhana matahari. Rasulullah berdiri kemudian bertakbir kemudian membaca, panjang sekali bacaannya, kemudian ruku’ dan panjang sekali ruku’nya, kemudian mengangkat kepalanya (i’tidal) seraya mengucapkan: “Sami’allahu liman hamidah,” kemudian berdiri sebagaimana berdiri yang pertama, kemudian membaca, panjang sekali bacaannya namun bacaan yang kedua lebih pendek dari bacaan yang pertama, kemudian ruku’ dan panjang sekali ruku’nya, namun lebih pendek dari ruku’ yang pertama, kemudian sujud, panjang sekali sujudnya, kemudian dia berbuat pada raka’at yang kedua sebagimana yang dilakukan pada raka’at pertama, kemudian salam… [Muttafaqun ‘alaihi].

Pendapat kedua : Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat gerhana ialah dua raka’at, dan setiap raka’at satu kali berdiri, satu ruku dan dua sujud seperti halnya shalat sunnah lainnya. Dalil yang disebutkan Abu Hanifah dan yang senada dengannya, ialah hadits Abu Bakrah, ia berkata:

خَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى المَسْجِدِ وَثَابَ النَّاسُ إِلَيْهِ فَصَلَّى بِهِمْ رَكْتَيْنِ

Pernah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka Rasulullah keluar dari rumahnya seraya menyeret selendangnya sampai akhirnya tiba di masjid. Orang-orang pun ikut melakukan apa yang dilakukannya, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama mereka dua raka’at. [HR Bukhâri, an-Nasâ`i].

Dari pendapat di atas, pendapat yang kuat ialah pendapat pertama (jumhur ulama’), berdasarkan beberapa hadits shahih yang menjelaskan hal itu. Adapun pendapat Abu Hanifah dan orang-orang yang sependapat dengannya, bahwasanya riwayat yang mereka sebutkan bersifat mutlak (umum), sehingga riwayat yang dijadikan dalil oleh jumhur (mayoritas) ulama adalah muqayyad.

Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata:
“Ringkas kata, dalam masalah cara shalat gerhana yang benar ialah dua raka’at, yang pada setiap raka’at terdapat dua ruku’, sebagaimana diriwayatkan oleh sekelompok sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan riwayat yang shahih”. Wallahu a’lam.

Ringkasan tata cara shalat gerhana sebagai berikut:

Bertakbir, membaca doa iftitah, ta’awudz, membaca surat al-Fâtihah, dan membaca surat panjang, seperti al- Baqarah.


Ruku’ dengan ruku’ yang panjang.


Bangkit dari ruku’ (i’tidal) seraya mengucapkan :

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ


Tidak sujud (setelah bangkit dari ruku’), akan tetapi membaca surat al-Fatihah dan surat yang lebih ringan dari yang pertama.


Kemudian ruku’ lagi dengan ruku’ yang panjang, hanya saja lebih ringan dari ruku’ yang pertama.

Bangkit dari ruku’ (i’tidal) seraya mengucapkan : سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
Kemudian sujud, lalu duduk antara dua sujud, lalu sujud lagi.


Kemudian berdiri ke raka’at kedua, dan selanjutnya melakukan seperti yang dilakukan pada raka’at pertama.

Demikian secara ringkas penjelasan tentang shalat gerhana, semoga bermanfaat. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bobibos Mulai Mendunia, Norwegia dan Timor Leste Uman: kami berharap pemerintah Indonesia juga akan me-launching Bobibos, sebagai bahan bakar resmi di negara kita

    Bobibos Mulai Mendunia, Norwegia dan Timor Leste Uman: kami berharap pemerintah Indonesia juga akan me-launching Bobibos, sebagai bahan bakar resmi di negara kita

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 29
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS -Masyarakat tentu masih ingat dengan Bobibos, bahan bakar kendaraan berbasis nabati dari jerami, dikabarkan menarik perhatian hingga ke luar negeri, yakni Norwegia dan Timor Leste Proses produksi disebutkan sedang dijajal di Timor Leste dan Norwegia di tengah isu global ancaman krisis BBM dampak perang di Iran. Ketua Umum Yayasan Pusat Studi Pengembangan Islam Amaliyah […]

  • Presiden Prabowo Soroti Meledaknya Impor Kakao

    Presiden Prabowo Soroti Meledaknya Impor Kakao

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA. NEWS – Indonesia menghadapi paradoks dalam industri kakao nasional. Di satu sisi, produksi kakao tergolong besar dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu produsen utama dunia. Namun di sisi lain, impor kakao masih tinggi, mencapai sekitar USD 1,1 miliar atau setara Rp18,7 triliun per tahun. Ketergantungan Indonesia terhadap kakao impor disorot Presiden Prabowo Subianto. Dibalik […]

  • Dinilai Kebal Hukum Program MBG Kembali Meresahkan Warga Cianjur

    Dinilai Kebal Hukum Program MBG Kembali Meresahkan Warga Cianjur

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Program makan bergizi gratis (MBG) kembali menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia, penyediaan makanan dan kualitas serta anggaran yang dinilai di luar akal sehat membuat program ini semakin diragukan untuk terus dijalankan. Warga Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur mengeluhkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) buah semangka yang dibagikan terindikasi belum matang. Namun, […]

  • Indonesia vs Saint Kitts & Nevis Unggul 4 Gol Tanpa Balas di FIFA Series 2026

    Indonesia vs Saint Kitts & Nevis Unggul 4 Gol Tanpa Balas di FIFA Series 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Laga pembuka FIFA Series 2026 tersaji di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Jumat (27/3) antara Indonesia melawan Saint Kitts & Nevis pukul 19.00 WIB. Tim asuhan John Herdman tersebut cukup diunngulkan sebab diatas kertas jarak peringkat FIFA bagi kedua negara terpaut cukup jauh. Debut Herdman bersama Timnas Indonesia akan menjadi tolok […]

  • Aksi Gila! Pelaku Pelecehan Seksual Nekat Sembunyi di Bawah Peron Stasiun Kebayoran

    Aksi Gila! Pelaku Pelecehan Seksual Nekat Sembunyi di Bawah Peron Stasiun Kebayoran

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 44
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Belum lama setelah kasus kecelakaan kereta api beberapa waktu lalu, kini dikabarkan seorang pelaku pelecehan seksual diduga nekat bersembunyi di bawah peron Stasiun Kebayoran untuk mengintip dan merekam rok perempuan di gerbong KRL. Kejadian itu kemudian viral setelah korban mengungkap kronologinya di media sosial. Korban yang mengunggah kejadian itu melalui akun @andinewst di […]

  • Laporan Bahlil Kepada Presiden Prabowo: RI Mendapat Pasokan Minyak Dari Rusia Untuk LPG Menyusul

    Laporan Bahlil Kepada Presiden Prabowo: RI Mendapat Pasokan Minyak Dari Rusia Untuk LPG Menyusul

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa pemerintah telah mengamankan pasokan minyak mentah dari Rusia. Hal ini diungkapkan Bahlil seusai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Seperti diketahui, Menteri ESDM itu telah melakukan tatap muka bersama Menteri Energi Rusia Sergey Tsivilev pada […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701