Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mendiktisaintek Pastikan Korban Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Dapatkan Perlindungan

Mendiktisaintek Pastikan Korban Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Dapatkan Perlindungan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pun turut menyoroti kasus yang menimpa salah satu universitas favorit tanah air itu. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Kemendiktisaintek juga telah berkoordinasi dengan pihak UI dalam memantau kasus tersebut.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” ujar Brian dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Tegasnya, Kemendiktisaintek tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Pelecehan seksual, tegas Brian, merupakan pelanggaran serius yang merendahkan martabat manusia.

Pelecehan seksual, tegas Brian, merupakan pelanggaran serius yang merendahkan martabat manusia.

“Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika,” ujar Brian.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, setiap perguruan tinggi wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

“Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban,” ujar Brian.

Jika ditemukan adanya tindak pidana, penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya dilaporkan sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, kasus ini terungkap setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan.

Dia menjelaskan, permintaan maaf disampaikan pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari oleh mahasiswa angkatan 2023, namun tanpa konteks yang jelas.

Beberapa jam kemudian, muncul unggahan di media sosial yang menjelaskan latar belakang tindakan tersebut.***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 20 kota Iran Terdampak, PBB Kecam Serangan AS dan Israel Ke Iran

    20 kota Iran Terdampak, PBB Kecam Serangan AS dan Israel Ke Iran

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera menggelar rapat darurat imbas serangan yang dilancarkan Amerika Serikat (AS) dan Israel ke Iran. Data yang diperoleh PBB telah menyebutkan 20 kota di Iran telah terdampak serangan Israel dan AS. dikutip dari Al Jazeera, Minggu (1/3/2026).Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres emngungkapkan, “Aksi militer membawa risiko memicu serangkaian peristiwa yang […]

  • Keunikkan  Tradisi Seba Baduy Dalam Mendorong Wisata Budaya dan Ekonomi di Indonesia

    Keunikkan Tradisi Seba Baduy Dalam Mendorong Wisata Budaya dan Ekonomi di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tradisi Seba Baduy tidak hanya memiliki nilai budaya yang tinggi, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat di Provinsi Banten. Kegiatan tahunan ini terus menarik perhatian wisatawan dari berbagai daerah bahkan mancanegara. Kepala Bidang Kebudayaan Dindikbud Provinsi Banten, Rahaendi menyebutkan bahwa keunikan tradisi Seba Baduy menjadi daya tarik tersendiri […]

  • Akibat Pemadaman Listrik Sebagian Jakarta Mendadak Gelap Gulita, PLN: Terjadi gangguan suplai listrik

    Akibat Pemadaman Listrik Sebagian Jakarta Mendadak Gelap Gulita, PLN: Terjadi gangguan suplai listrik

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sejumlah wilayah Jakarta sempat mengalami pemadaman listrik akibat adanya gangguan. PLN memastikan saat ini listrik sudah 100% menyala per pukul 20.00 WIB. “100% menyala, PLN pastikan seluruh wilayah yang mengalami gangguan suplai dari Gardu Induk telah kembali normal pada pukul 20.00 WIB,” kata Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Haris […]

  • Tortuga Casino : avantages et inconvénients des promotions actuelles

    Tortuga Casino : avantages et inconvénients des promotions actuelles

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Quelles promotions propose Tortuga Casino et pourquoi elles attirent ? Tortuga Casino se distingue sur le marché français par une offre promotionnelle riche et variée, pensée pour capter l’attention des joueurs débutants comme expérimentés. Dès l’inscription, le joueur bénéficie d’un bonus de bienvenue séduisant, souvent combiné à des tours gratuits sur des machines à sous […]

  • Belum Genap Sebulan, Ketua Ombudsman RI Resmi Ditangkap Kejagung

    Belum Genap Sebulan, Ketua Ombudsman RI Resmi Ditangkap Kejagung

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA,NEWS – Belum menginjak sebulan menduduki jabatan, Ketua Ombudsman  RI Hary Susanto ditangkap Kejaksaan Agung. Hary baru menjabat enam hari. Dia dilantik sebagai Ketua Ombudsman pada 10 April 2026. Hal itu diketahui pada Kamis (16/4/2026) siang. Hary digelandang keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol, mengenakan rompi tahanan. Hary muncul sekitar pukul 11.19 WIB. […]

  • Kurs Rupiah Menguat, Sinyal Positif Setelah Tekanan Lima Hari Kerja

    Kurs Rupiah Menguat, Sinyal Positif Setelah Tekanan Lima Hari Kerja

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Nilai tukar rupiah berhasil ditutup menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu (6/5/2026). Merujuk data Refinitiv, rupiah mengakhiri perdagangan di level Rp17.380/US$ atau terapresiasi 0,17%. Penguatan ini sekaligus memutus tren pelemahan rupiah yang sudah berlangsung selama lima hari perdagangan beruntun. Sejak awal perdagangan, rupiah sudah bergerak di zona hijau. Mata uang […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701