Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Ribuan PPPK Sejumah Daerah Indonesia Terancam Diberhentikan

Ribuan PPPK Sejumah Daerah Indonesia Terancam Diberhentikan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pemerintah pusat tengah berupaya melalkukan penghematan besar-besaran dalam rangka efisiensi anggaran, termasuk belanja pegawai daerah. Pemberhentian ribuan aparatur sipil negara berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) disebut memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang luar biasa,

Selain akan mengorbankan kualitas pelayanan dasar publik, pemberhentian tersebut juga akan menambah angka pengangguran di daerah, yang nantinya bisa memengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah akibat lesunya daya beli masyarakat setempat.

Sebelumnya, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena,telah mengatakan pihaknya harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp540 miliar yang artinya memberhentikan 9.000 PPPK.

Selain NTT, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga menyatakan 2.000 PPPK terancam dipecat pada 2027 demi mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30% dalam APBD—seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Jika melanggar dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana Transfer ke Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya.

Sudah beberapa hari belakangan, Julius selalu gelisah setiap kali berangkat kerja. Salah satu staf di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini khawatir namanya masuk dalam daftar 9.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bakal diberhentikan pada tahun depan.

Padahal, pria berusia kepala empat ini baru saja diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian waktu pada tahun lalu, setelah belasan tahun berstatus sebagai honorer.

“Bulan Juli nanti, genap saya setahun berstatus PPPK,” katanya.

Julius mengaku mengetahui akan adanya pemberhentikan ribuan PPPK dari pemberitaan di media daring dan media sosial.Membaca itu, dia langsung cemas.

“Jadi agak khawatir juga sih, jangan sampai diberhentikan,” ungkapnya.

“Takutnya nanti mau kerja apa setelah ini? Bila usia sudah lebih dari 40 tahun, susah untuk mencari pekerjaan baru. (Saya) sudah di usia yang tidak produktif lagi untuk bekerja.” tambahnya

Bapak dari dua anak ini menilai keputusan pemerintah tersebut tidak adil. Sebab, jauh sebelum diangkat menjadi PPPK, dia sudah belasan tahun mengabdi. Tapi belum juga setahun menikmati jerih payahnya, malah mau diberhentikan begitu saja.

Dia bercerita kalau sampai diberhentikan, hidup keluarganya sudah pasti susah setengah mati. Karena bagaimanapun, penghasilannya sebagai PPPK menjadi satu-satunya penopang rumah tangganya.

“Ekonomi keluarga pasti akan berpengaruh, apalagi pendidikan anak-anak,” ucapnya lesu.

Maria, seorang pegawai PPPK di Pemerintah Provinsi NTT mengungkapkan keresahan yang sama, dirinya baru enam bulan lalu diangkat menjadi PPPK, setelah empat tahun lamanya berstatus honorer.

Tapi pada Februari lalu, pemberitaan soal akan adanya pemberhentian 9.000 PPPK langsung membuat hari-harinya tak tenang. Ia yakin, namanya akan masuk dalam daftar tersebut.

“Sepertinya nama saya termasuk dalam (daftar yang diberhentikan),” cetusnya.

Ia menilai pemerintah tak berlaku adil dan merasa dikorbankan atas keputusan pemerintah yang menurutnya ambigu. Sudah tahu bahwa belanja pegawai melebihi 30% tapi tetap mengangkat PPPK.

Ia berharap pemerintah mencari jalan keluar yang tidak mengorbankan masa depan keluarganya.

“Kami harapkan ada jalan keluar untuk mengatasi masalah ini. Sehingga kami yang PPPK jangan diberhentikan.”

Seumpama dia betul-betul dipecat, ekonomi keluarganya sudah pasti limbung. Ia bahkan bilang, anak-anaknya bisa berhenti sekolah karena tak ada biaya. Untuk keseharian saja kekurangan.

Sedangkan mencari pekerjaan lain, di tengah situasi ekonomi yang serba tidak pasti, bukan perkara mudah.

“Sekarang mencari pekerjaan semakin susah,” cetusnya. “Kenapa harus kami yang jadi korban dari keputusan ini.”

“Saya harap pemprov dan pemerintah pusat bisa mengkaji kembali keputusan itu. Sehingga tidak berdampak buruk bagi kami, karena yang merasakan bukan hanya satu-dua orang tapi ribuan.”

Di Sulawesi Barat, sekitar 2.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga terancam dipecat pada 2027. Keputusan tersebut diambil demi mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30% dari APBD.

Ali, salah satu pegawai PPPK yang kemungkinan terkena dampak, merasa dipermainkan.

Pria berusia kepala tiga ini bercerita sejak 2013 lalu sudah berstatus guru honorer di sebuah sekolah menengah atas. Dan, pada 2025, dia akhirnya resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Tapi, meski begitu, Ali mengaku belum menerima surat perjanjian kerja. Sehingga sampai sekarang dia belum menerima gaji sepeserpun termasuk tunjangan hari raya.

“Besaran gaji saya belum tahu berapa, karena semestinya itu dimuat dalam perjanjian kerja. Sementara saya belum menerima,” ucapnya.

“Harusnya paruh waktu dibuatkan perjanjian kerja yang di dalamnya berisi nominal gaji. Itu yang sampai hari ini belum dibuat oleh pemprov Sulawesi Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah.”

“Jadi kami mendesak mana perjanjian kerja kami, agar kami bisa menuntut gaji kami,” tuturnya.

Meskipun belum menerima gaji, tapi Ali dan rekan-rekan sesama PPPK memilih tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai guru. Mereka tak mau anak didiknya yang menjadi korban.

Padahal, katanya, beberapa rekannya sempat mencetuskan ide untuk menggelar aksi demonstrasi hingga mogok kerja. Untuk berangkat mengajar, Ali terpaksa mengambil uang tabungannya demi bisa membeli bensin. Ia juga bilang termasuk beruntung karena istrinya masih bekerja.

Namun, dia tak tahu sampai kapan bisa tahan bekerja tanpa gaji. Ia hanya berharap pemerintah punya jalan keluar yang adil.

Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Pasal 145 ayat 1 dan 2 menyebutkan:

Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja daerah yang berasal dari TKD atau Transfer ke Daerah yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 146 ayat 1 dan 2 menuliskan:

Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, paling tinggi 30% dari total belanja APBD.

Dalam hal persentase belanja pegawai telah melebihi 30%, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama lima tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini diundangkan.

Pasal 147 ayat 1 memuat:

Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer ke daerah dan/atau desa.

Dan, Pasal 148 menyebutkan:

Dalam hal daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145-147, daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • nyawa Presiden trump nyaris melayang, pelaku teridentiifkasi

    Nyawa Presiden Trump Terancam, Polisi Berhasil Ungkap Identifikasi Penembak

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Nyawa presiden Amerika Serikat, Donald Trump terancam saat adanya insiden penembakan, diketahui saat kejadian terjadi Presiden AS Donald Trump menghadiri acara gala media di Washington pada Sabtu malam (25/4/2026). Atas hal itu, pelaku ditangkap di area pemeriksaan tepat di luar ruang serbaguna hotel tempat ratusan tamu berkumpul. Mengutip media Amerika, Trump segera dievakuasi […]

  • Ilustrasi kebun sawit.

    Perkebunan Sawit di Cianjur Menunggu Kajian

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Asmuh
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penanaman kelapa sawit mulai awal Januari 2026. Larangan tersebut menitikberatkan pada pembukaan lahan baru, sementara keberadaan perkebunan sawit eksisting di Cianjur masih menunggu kajian dan tindak lanjut dari pemerintah terkait, Kamis (8/1). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di […]

  • Padamnya Listrik dan Ancaman Invasi, Pecahnya Perang: Kronologi Konflik AS-Kuba.

    Padamnya Listrik dan Ancaman Invasi, Pecahnya Perang: Kronologi Konflik AS-Kuba.

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Hubungan Amerika Serikat (AS) dan Kuba kembali berada dalam situasi yang memanas dalam beberapa dekade terakhir. Krisis ini awalnya dipicu masalah energi kini berkembang menjadi konflik geopolitik serius dengan potensi konfrontasi militer terbuka. Perkembangan ini akhirnya menarik perhatian dunia internasional, mengingat sejarah panjang ketegangan kedua negara yang pernah membawa dunia ke ambang perang […]

  • Sinergitas Polri bersama Banser dan GP Ansor Dalam Menjaga Keamanan Nasional serta Mendukung Program Strategis Pemerintah

    Sinergitas Polri bersama Banser dan GP Ansor Dalam Menjaga Keamanan Nasional serta Mendukung Program Strategis Pemerintah

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 57
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bertempat di Lapangan Olahraga SPN Selopamioro.  Bantul, Yogyakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah mengarahkan dan memberikan pelatihan khusus instruktur dan kursus pelatih II GP Ansor, Banser, dan MDS Rijalul Ansor. Tujuan dari pelatihan itu adalah penguatan peran pemuda dalam menjaga ketahanan nasional. Pada kesempatan itu, Kapolri menggandeng GP Ansor dan Banser, pihaknya mendorong […]

  • Dua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Sukaresmi Cianjur Ditangkap Polisi

    Dua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Sukaresmi Cianjur Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 12
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dua terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi ditangkap aparat kepolisian, Jumat (10/4). Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial F (30) dan E (15) diamankan pada Kamis (9/4) malam di kediaman mereka, di mana sebelumnya kedua terduga pelaku usai melakukan pelecehan seksual pada korban berinisial Bunga (12) nama disamarkan. […]

  • Jayapura Banjir Efek Diguyur Hujan Semalaman, Bupati Jayapura Langsung Tinjau Lokasi dan Gerakkan Massa Untuk Kerja Bakti Pada 3 April 2026

    Jayapura Banjir Efek Diguyur Hujan Semalaman, Bupati Jayapura Langsung Tinjau Lokasi dan Gerakkan Massa Untuk Kerja Bakti Pada 3 April 2026

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Hujan deras yang terjadi sejak Kamis (26/3/2026) malam hingga Jumat (27/3) pagi menyebabkan banjir di sejumlah titik di Kabupaten Jayapura, Papua. Beberapa titik banjir tersebar dari Distrik Sentani hingga Sentani Timur. Di antaranya di ruas Jalan Kemiri, depan Yonif 751, ruas Jalan Hawai hingga ruas Jalan Kampung Harapan. Banjir yang terjadi di Kampung […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701