Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPAI Tuntut Evaluasi Metode Pendisiplinan di SMKN 2 Garut, Kepala Sekolah Minta Maaf Atas Perbuatan Tidak Menyenangkan

KPAI Tuntut Evaluasi Metode Pendisiplinan di SMKN 2 Garut, Kepala Sekolah Minta Maaf Atas Perbuatan Tidak Menyenangkan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akhirnya turun tangan dalam kasus seorang oknum guru menggunting paksa rambut 18 siswi pada Kamis (30/4/2026).

Pihaknya menuntut evaluasi mendalam terhadap metode pendisiplinan di SMKN 2 Garut.

Tindakan tersebut dinilai mencederai hak dan psikologis anak.Dilansir dari Nasional, Ketua KPAI Aris Adi Leksono menekankan bahwa meski sekolah memiliki aturan, cara penegakannya tidak boleh mengabaikan martabat peserta didik.

Penegasan ini muncul setelah adanya laporan mengenai trauma mendalam yang dialami para siswi pascarazia rambut berwarna tersebut.

“Kami mendorong evaluasi serius terhadap cara-cara pendisiplinan seperti ini,” kata Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.

Aris menjelaskan bahwa efektivitas kedisiplinan seharusnya tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan serta komunikasi aktif dengan pihak orang tua siswa.

“Tindakan memotong rambut siswi secara paksa tanpa persetujuan dan tanpa komunikasi dengan keluarga perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak,” imbuhnya Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.

KPAI memberikan dukungan penuh terhadap penegakan aturan sekolah, namun menekankan bahwa pendekatan yang digunakan harus tetap berada dalam koridor hak asasi manusia.

“Tapi pendisiplinan yang dilakukan tetap (harus) manusiawi dan berperspektif perlindungan anak,” ucap Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.

Di sisi lain, kuasa hukum orang tua siswa, Asep Muhidin, mengungkapkan kondisi psikis para siswi yang sangat terpukul.

Sejumlah wali murid menyatakan penolakan terhadap permohonan maaf dari pihak sekolah dan menuntut tindakan administratif terhadap guru terkait.

“Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah,” kata Asep Muhidin, Kuasa Hukum Orang Tua Siswa.

Asep juga mengkritisi dasar tindakan sekolah yang melakukan razia secara mendadak, bahkan menyasar siswi yang mengenakan kerudung, tanpa terlebih dahulu melibatkan perwakilan wali murid.

“Alasannya ada laporan masyarakat soal warna rambut, tapi kami pertanyakan dasar laporannya. Kenapa tidak melibatkan orang tua, itu lebih etis,” ujar Asep Muhidin, Kuasa Hukum Orang Tua Siswa.

Jika tuntutan mutasi terhadap oknum guru tersebut tidak dipenuhi oleh instansi terkait, pihak orang tua mengancam akan menempuh jalur pidana.

“Kalau keinginan klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tegas Asep Muhidin, Kuasa Hukum Orang Tua Siswa.

Menanggapi polemik ini, Kepala SMKN 2 Garut Nur Al Purqon memberikan penjelasan mengenai latar belakang tindakan tim Bimbingan Konseling (BK).

Pihak sekolah mengeklaim tindakan tersebut didasari oleh aduan publik mengenai kedisiplinan siswa SMK.

“Terjadi pemotongan rambut anak yang diwarnai, karena tim BK itu akumulasi dari laporan dari wali kelas dan laporan dari masyarakat bahwa anak SMK katanya rambutnya berwarna bebas,” jelas Nur Al Purqon, Kepala SMKN 2 Garut.

Sekolah menyatakan telah berupaya melakukan mediasi dan menawarkan bantuan untuk memperbaiki tatanan rambut siswi yang telah dipotong.

“Kita juga meminta maaf kepada siswi itu, sambil anak tersebut mau diperbaiki rambutnya karena sudah dipotong,” katanya Nur Al Purqon, Kepala SMKN 2 Garut.***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi VIII DPR RI Ragukan Skema Tiket Haji 2026

    Komisi VIII DPR RI Ragukan Skema Tiket Haji 2026

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menanggapi wacana yang diajukan Kementrian Haji tersebut, dirinya secara khusus mengkhawatirkan skema tersebut. Ia khawatir skema tersebut justru menimbulkan kecemburuan sosial dan menguntungkan masyarakat yang memiliki kemampuan finansial. Skema war ticket haji juga dipandang akan mempersempit akses bagi calon jemaah asal Indonesia yang tidak memiliki kemampuan finansial […]

  • El Classico Super League, Persib Bandung Unggul Tipis Lawan Persija Jakarta 2-1, Pedagang Ikut Gacor

    El Classico Super League, Persib Bandung Unggul Tipis Lawan Persija Jakarta 2-1, Pedagang Ikut Gacor

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Di Spanyol liga mereka memiliki Real Madrid dengan Barcelona yang selalu menjaikan laga panas, demikian di inggris dengan Duo Manchesternya, demikian pula di Italia ada derby Milan yang selalu datang dengan sajian laga yang panas. Di Indonesia sudah tidak asing lagi dengan laga el classcico Persjia Jakarta dengan Persib Bandung, dua klub kebanggaan […]

  • Kemenparin Ungkap Keprihatinan dan Penyebab Penutupan PT.Krakatau Osaka Steel

    Kemenparin Ungkap Keprihatinan dan Penyebab Penutupan PT.Krakatau Osaka Steel

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 11
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan penutupan pabrik baja multinasional di Cilegon, PT Krakatau Osaka Steel beberapa waktu lalu. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap penyebab KOS menghentikan kegiatan produksi hingga menutup seluruh operasional bisnisnya di Indonesia mulai Juni 2026. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan tekanan industri yang berasal dari faktor global dan domestik […]

  • 7 Sifat Alami Manusia: Kunci Mengenali Diri dan Orang Lain

    7 Sifat Alami Manusia: Kunci Mengenali Diri dan Orang Lain

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Setiap individu memiliki pola pikir, perasaan, dan perilaku yang unik, membentuk apa yang kita sebut sebagai kepribadian. Memahami sifat-sifat dasar manusia tidak hanya membantu individu mengenal diri sendiri, tetapi juga dalam berinteraksi dengan orang lain secara lebih efektif. Dalam psikologi, ada beberapa model untuk mengklasifikasikan sifat-sifat ini, dengan model Lima Besar (Big Five) […]

  • 5 Rekomendasi Camping Ground di Cianjur Yang Paling Populer : Wisata Alam Jawa Barat yang Wajib Dicoba

    5 Rekomendasi Camping Ground di Cianjur Yang Paling Populer : Wisata Alam Jawa Barat yang Wajib Dicoba

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Asmuh
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Simak inilah informasi mengenai deretan rekomendasi camping ground di Cianjur yang paling populer. Cianjur tidak hanya dikenal dengan keindahan pegunungan dan udaranya yang sejuk, tetapi juga menjadi salah satu surga bagi para pecinta camping. Dari hutan pinus hingga pantai biru, wilayah ini punya berbagai camping ground yang sedang populer dan cocok dijadikan tempat healing ataupun […]

  • MUI Desak Pemerintah Keluar dari Board of Peace

    MUI Desak Pemerintah Keluar dari Board of Peace

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 52
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk mempertimbangkan kembali untuk keterlibatan dalam Board of Peace, termasuk opsi untuk menarik diri dari forum internasional tersebut. Keikutsertaan Indonesia justru dinilai tidak sejalan dengan sikap konstitusional yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan keputusan Indonesia bergabung dengan Board of […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701