Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MUI Desak Pemerintah Keluar dari Board of Peace

MUI Desak Pemerintah Keluar dari Board of Peace

  • account_circle Deva Sakti
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk mempertimbangkan kembali untuk keterlibatan dalam Board of Peace, termasuk opsi untuk menarik diri dari forum internasional tersebut. Keikutsertaan Indonesia justru dinilai tidak sejalan dengan sikap konstitusional yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace sebagai langkah yang aneh dan tidak mencerminkan keberpihakan kepada rakyat Palestina yang hingga kini masih berada di bawah penjajahan Israel.

“Indonesia bergabung dengan Board of Peace itu jelas tidak berpihak kepada Palestina,” kata KH Cholil Nafis melalui akun X pribadinya, Kamis (29/1).

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu menjelaskan, Board of Peace digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, dengan salah satu anggotanya adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Sementara itu, negara Palestina justru tidak dilibatkan dalam forum tersebut.

“Penggagasnya Trump dan anggotanya ada Netanyahu yang jelas menjajah, sementara tidak ada negara Palestina,” ujarnya.

Kiai Cholil juga menyoroti fakta bahwa Indonesia masih dibebani biaya keanggotaan dalam Board of Peace. Hal tersebut dinilainya semakin mempertegas kejanggalan keikutsertaan Indonesia.

“Anehnya lagi, Indonesia masih ditarik bayaran keanggotaan. Baiknya Pak Prabowo menarik diri saja,” tegasnya.

Pernyataan senada disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim. Ia menilai, Board of Peace merupakan manifestasi baru dari praktik neokolonialisme dalam isu Palestina.

“MUI menegaskan bahwa isu Palestina bukan sekadar konflik biasa, melainkan persoalan penjajahan, perampasan hak dasar, serta pelanggaran sistematis terhadap hukum humaniter internasional,” ujar Prof Sudarnoto.

Ia menyatakan, MUI menolak konsep ‘perdamaian semu’ yang digagas Presiden AS Donald Trump karena tidak berbasis pada keadilan dan tidak menjadikan pengakhiran pendudukan Israel sebagai prasyarat utama perdamaian.

Menurutnya, setiap inisiatif perdamaian yang tidak secara tegas mengakui Palestina sebagai bangsa terjajah berpotensi melanggengkan kolonisasi dalam kemasan stabilitas dan manajemen konflik.

“Board of Peace adalah bentuk nyata langkah neokolonialisme. Keterlibatan Israel sebagai anggota setara, bukan sebagai occupying power yang harus dimintai pertanggungjawaban, merupakan cacat mendasar,” tegas Prof Sudarnoto.

Ia menilai model tersebut berisiko menggeser fokus dari keadilan dan kemerdekaan menuju sekadar stabilitas kawasan. Meski demikian, MUI tetap menghargai niat pemerintah Indonesia untuk berkontribusi dalam perdamaian dunia.

“Namun keterlibatan tanpa garis merah yang jelas justru dapat menjadikan Indonesia sebagai legitimasi moral bagi skema yang merugikan perjuangan kemerdekaan Palestina,” ujarnya.(jpg)

  • Penulis: Deva Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Ungkap Asal Mula Polemik War Tiket Haji

    Pemerintah Ungkap Asal Mula Polemik War Tiket Haji

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Mendekati musim haji dalam beberapa waktu dekat ini telah muncul wacana skema baru penyelenggaraan haji berupa “war tiket” muncul ke permukaan yang menjadi perbincangan. Skema tersebut muncul dalam merespons panjangnya antrean haji di Indonesia di tengah terbatasnya kuota. Untuk mengatasi panjangnya antrean haji di Indonesia, pemerintah lewat Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pun […]

  • Gerakan Makan Sayur Dimulai Dari Sukanagara untuk Indonesia

    Gerakan Makan Sayur Dimulai Dari Sukanagara untuk Indonesia

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dewasa ini, kebiasaan makan sayuran sudah mulai berkurang. Terlebih di kalangan anak-anak, sehingga perlu gebrakan dan gerakan agar dapat mendorong terbiasa makan sayuran. Hal ini yang tengah digerakan Korcam Sukanagara, Kabupaten Cianjur yang menyelenggarakan gerakan makan sayuran. Pihak Korcam Sukanagara mengajak seluruh PIC Makan Bergizi Gratis untuk nantinya dapat diaplikasikan di sekolah. “Pertama […]

  • Hasil Sidang Isbat  1 Ramadhan, Pemerintah Tetapkan Jatuh di 19 Februari

    Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan, Pemerintah Tetapkan Jatuh di 19 Februari

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 51
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah Indonesia melalui kementerian agama (Kemenag) telah melakukan ruqyatul hilal untuk menetapkan jatuhnya 1 Ramadhan 1447 H pada pukul 16.00 waktu indonesia setempat. Pemantaun tersebut telah dinantikan oleh seluruh umat muslim di Indonesia sebagai penentu waktu untuk memulai puasa ramadhan. Hasil sidang isbat ini merujuk pada pemantauan yang dimulai dari sore hingga memasuki […]

  • Melonjak Lagi! Ini Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 28 April 2026

    Melonjak Lagi! Ini Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 28 April 2026

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 12
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Emas dianggap sebagai aset yang aman alias safe haven dalam berbagai kondisi. Karenanya, banyak orang mulai membeli logam mulia ini untuk mengamankan harta di tengah kondisi geopolitik yang tidak stabil. Sebelum membeli emas, pergerakan hariannya perlu dipantau agar bisa ‘masuk’ pada saat yang tepat. Kemarin, satu gram emas Logam Mulia dari PT Aneka […]

  • tc-check-https://test.com

    tc-check-https://test.com

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 4
    • 0Komentar

    tc-check https://test.com

  • Bom Teror Menerjang Ketua BEM UGM, Usai Bersurat Ke Unicef

    Bom Teror Menerjang Ketua BEM UGM, Usai Bersurat Ke Unicef

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Belum lama setelah dirinya mengirim surat ke UNICEF beberapa waktu yang lalu, Tiyo Ardianto Ketua BEM UGM. Universitas Gajah Mada kemudian bergerak cepat dengan memberikan perlindungan kepada ketua BEM tersebut yang mengakui dirinya telah dibuntuti orang berbadan tegap dan mendapat ancaman teror. Pihak Kampus menurunkan tim keamanan yang terdiri dari Kantor Keamanan, Keselamatan […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701