Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perkembangan Kasus 16 Mahasiswa FH UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, UI: Proses investigasi tengah berjalan secara komprehensif.

Perkembangan Kasus 16 Mahasiswa FH UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, UI: Proses investigasi tengah berjalan secara komprehensif.

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini memasuki babak baru.

Dilaporkan saat ini penanganan kasus tersebut telah diserahkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Direktur Humas Universitas Indonesia, Erwin Agustiar Panigoro, mengatakan UI telah merespons adanya informasi dugaan kekerasan seksual secara verbal itu. Pihak kampus memastikan proses investigasi tengah berjalan secara komprehensif.

“Saat ini, penanganan kasus penuhnya dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, atau SATGAS PPK UI. Terdapat 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat,” ujar Erwin, Selasa (14/4/2026).

Adapun 16 mahasiswa diduga terlibat pelecehan seksual sedang menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas perduga tak bersalah dan keadilan. UI menyadari kasus bermula dari ruang komunikasi digital dan memicu respon publik yang luas.

“Terkait dinamika sosial yang sempat terjadi di lapangan, Universitas Indonesia memastikan situasi tersebut telah dikelola dengan baik sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” terang Erwin.

Erwin menegaskan, UI bertindak tegas dalam koridor regulasi nasional, berlandaskan Permendikbud Ristek No. 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia No. 37 Tahun 2025. Pendekatan Universitas Indonesia mutlak berorientasi pada pelindungan korban.

“Kami memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga secara ketat,” tegas Erwin.

Nantinya, sanksi akademik akan ditetapkan oleh pimpinan universitas berdasarkan rekomendasi pembuktian dari Satgas PPK UI.

Universitas Indonesia meminta publik untuk tidak menyebar luaskan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berjalan.

“Universitas Indonesia terus berkomitmen mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Pembaruan informasi akan kami sampaikan secara berkala melalui kanal resmi institusi. Terima kasih atas atensi dan dukungannya,” tutur Erwin.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Aliansi BEM seluruh UI mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk ikut turun tangan dalam menangani terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan belasan mahasiswa Fakultas Hukum atau FH UI di grup percakapan.

“Sebagai pemegang otoritas tertinggi pendidikan di Indonesia, Menteri Pendidikan Tinggi tidak boleh diam. Kami meminta kementerian turun tangan agar kasus ini tidak dipetieskan oleh birokrasi kampus,” kata Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo di Depok, Selasa (14/4/2026).

Dia menuturkan, Kemendiktisaintek bisa menurunkan tim khusus untuk memeriksa kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

“Periksa mengapa kasus 16 mahasiswa ini bisa terjadi dan mengapa banyak kasus lama yang menggantung tanpa kejelasan,” ungkap Dimas.

Selain itu, dia menuturkan, jika memang ada unsur pidana, dipastikan tak ada campur tangan pihak manapun.

“Pastikan proses hukum bersih dari campur tangan pihak manapun, termasuk klaim backing-an yang dibanggakan para pelaku,” jelas Dimas.

Pihaknya pun mendesak Dewan Guru Besar Universitas Indonesia segera menggelar sidak etik untuk mengadili 16 tersangka kekerasan seksual secara transparan dan akuntabel.

“Kami menuntut Rektor UI segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sesuai dengan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2024,” ungkap dia.

“Kami meminta pembekuan para pelaku dalam seluruh struktur IKM UI secara permanen,” pungkas Dimas. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terjerat Pasal Langka, Kasus OTT KPK Bupati Fadia Arafiq Jadi Sorotan Hukum

    Terjerat Pasal Langka, Kasus OTT KPK Bupati Fadia Arafiq Jadi Sorotan Hukum

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tidak semua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK dijerat dengan pasal 12 huruf i. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumnya menjerat tersangka korupsi hasil OTT menggunakan pasal 12 huruf a atau b dilengkapi dengan Pasal 128 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal itu secara umum menjelaskan […]

  • Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Internsip Myta Aprilia Azmy di Jambi

    Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Internsip Myta Aprilia Azmy di Jambi

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menginvestigasi kematian Myta Aprilia Azmy, dokter magang di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Penelusuran dilakukan setelah muncul laporan bahwa dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya itu bekerja selama tiga bulan tanpa libur. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyampaikan, investigasi dilakukan secara komprehensif untuk menelusuri seluruh […]

  • Como 1907 Harus Puas Berbagi Angka Kontra Udinese

    Como 1907 Harus Puas Berbagi Angka Kontra Udinese

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Duel sengit Udinese vs Como 1907 pada pekan ke-31 Serie A Liga Italia 2025-2026 berakhir dengan skor imbang 0-0. Pertandingan Udinese vs Como 1907 digelar di Stadion Bluenergy pada Senin (6/4/2026) sore WIB. Kedua tim saling berbalas serangan meski tak ada satu gol yang tercipta hingga laga berakhir. Hasil imbang memastikan Como 1907 […]

  • Wapres Bersama Mendikdasmen Lepas 150 alumni LPDP, Fokus Akselerasi Transformasi Pendidikan Digital

    Wapres Bersama Mendikdasmen Lepas 150 alumni LPDP, Fokus Akselerasi Transformasi Pendidikan Digital

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – 150 alumni penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi dilepas Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming untuk melakukan aksi pengabdian di sejumlah daerah Indonesia. Acara digelar di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (2/4). Para alumni terpilih ini akan segera diterjunkan ke empat daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) serta daerah khusus […]

  • Desa Wisata Bukit Sinyonya, Wisata Agraria Harapan Baru Warga Pandeglang

    Desa Wisata Bukit Sinyonya, Wisata Agraria Harapan Baru Warga Pandeglang

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bukit Sinyonya yang ada di Kabupaten Pandeglang kini mulai dikenal sebagai salah satu destinasi wisata baru yang menjanjikan di Banten. Pengembangan kawasan ini tidak hanya berfokus pada sektor pariwisata, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Universitas Multimedia Nusantara (UMN) turut berperan aktif dalam memastikan keberlanjutan […]

  • Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bersama Menteri ESDM, Seskab Teddy: Bahas Hasil Kunjungan Kerja Terkait Penyediaan Energi

    Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bersama Menteri ESDM, Seskab Teddy: Bahas Hasil Kunjungan Kerja Terkait Penyediaan Energi

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Presiden Prabowo Subianto sepulangnya dari Rusia segera memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Istana Negara, Kamis (16/4/2026). Rapat ini berkaitan dengan hasil kunjungan kerja ke Rusia dan Prancis, khususnya terkait penyediaan energi. Melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, di Rusia Presiden Prabowo bertemu dengan Presiden Rusia Vladimir […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701