Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terjerat Pasal Langka, Kasus OTT KPK Bupati Fadia Arafiq Jadi Sorotan Hukum

Terjerat Pasal Langka, Kasus OTT KPK Bupati Fadia Arafiq Jadi Sorotan Hukum

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Tidak semua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK dijerat dengan pasal 12 huruf i.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumnya menjerat tersangka korupsi hasil OTT menggunakan pasal 12 huruf a atau b dilengkapi dengan Pasal 128 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal itu secara umum menjelaskan tentang suap dan gratifikasi pada penyelenggara negara.

“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (5/3).

Menurut Budi, perubahan wujud korupsi yang makin rapi ini menuntut sinergi dari berbagai pihak.  Oleh karena itu, dukungan publik dan para pemangku kepentingan seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sangat krusial, baik melalui dukungan informasi, data, hingga pelacakan transaksi keuangan untuk membuka ruang gelap praktik rasuah tersebut.

Budi mengatakan, hal ini menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit.

Karenanya, menurutnya dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait lainnya seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menjadi penting, baik dengan support informasi, data, termasuk transaksi keuangan.

Berbeda dengan OTT pada umumnya yang kerap memamerkan tumpukan uang tunai hasil suap, kasus ini lebih menitikberatkan pada penyalahgunaan jabatan. 

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan. Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 – 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi).

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menaker Sebut WFH Karyawan Swasta Bebas Tentukan Hari

    Menaker Sebut WFH Karyawan Swasta Bebas Tentukan Hari

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Upaya pemerintah dalam menekan anggaran belanja negara sehingga mengambil langkah Work From Home (WFH), tidak hanya untuk pegawai negeri, tetapi pemerintah juga melibatkan peran swasta, jika kebijakan WFH di perusahaan negeri atau ASN diterapkan setiap Jumat dalam sepekan, maka untuk swasta pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan tersebut. Kebijakan WFH bagi karyawan swasta, Badan Usaha […]

  • Barcelona  Tersingkir Tragis, PSG Melaju ke Semifinal Liga Champions

    Barcelona Tersingkir Tragis, PSG Melaju ke Semifinal Liga Champions

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – El Braugana dipastikan gagal melangkah ke semifinal meski menang 2-1 atas Atletico Madrid pada leg kedua perempat final Liga Champions di Stadion Metropolitano, Rabu dinihari, 15 April 2026. Kemenangan itu tidak cukup untuk membawa tim asuhan Hansi Flick lolos ke empat besar. Atletico Madrid tetap melaju berkat keunggulan agregat 3-2 setelah menang 2-0 […]

  • Bons plans bonus sans dépôt chez Tortuga Casino aujourd’hui

    Bons plans bonus sans dépôt chez Tortuga Casino aujourd’hui

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Pourquoi choisir Tortuga Casino pour vos bonus sans dépôt ? Tortuga Casino s’impose comme une plateforme moderne, sécurisée et riche en opportunités pour tout joueur francophone. Sa large gamme de bonus sans dépôt attire particulièrement les nouveaux venus désireux de tester l’offre sans engager de fonds personnels. Si vous recherchez une expérience sans risque mais […]

  • Akses Menuju Situs Gunung Padang Tertimbun Longsor Sepanjang 50 Meter,  Kereta Api Cianjur-Sukabumi Dibatalkan Demi Keselamatan Penumpang

    Akses Menuju Situs Gunung Padang Tertimbun Longsor Sepanjang 50 Meter, Kereta Api Cianjur-Sukabumi Dibatalkan Demi Keselamatan Penumpang

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKKITA.NEWS – Bagi pengunjung sejarah dan warga Cianjur khususnya, dilaporkan situs purbakala Gunung Padang harus ekstra hati-hati, pasalnya akses jalan Cipadang-Lampegan di Kampung Puncak Salak RT 05/07 Desa Cibokor Kecamatan Cibeber telah tertutup material tanah longsor usai diguyur hujan deras, Rabu (22/4/206). Tanah longsor juga berdampak terhadap bangunan rumah warga setempat. Camat Cibeber, Ardian Athoillah, […]

  • Pemkot Jogja Perketat Kriteria Daycare untuk Tampung Anak Korban Kekerasan

    Pemkot Jogja Perketat Kriteria Daycare untuk Tampung Anak Korban Kekerasan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan langkah strategis dengan mengidentifikasi terhadap pelayanan daycare atau tempat penitipan anak yang amanah dan terpercaya guna menampung anak korban kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo. “Jadi, bagaimana mulai besok pagi hari Senin (27/4) anaknya mau dititip di mana ini saya kira suatu hal yang […]

  • Kemensos dan Kemendagri Ikuti Jejak Kemenhan Terkait Efisiensi Anggaran 2026

    Kemensos dan Kemendagri Ikuti Jejak Kemenhan Terkait Efisiensi Anggaran 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam upaya penghematan anggaran pemerintah mulai meluas di various kementerian dan pemerintah daerah. Setelah Kementerian Pertahanan (Kemhan) menerapkan efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Langkah serupa diikuti Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) melakukan penghematan belanja operasional. Kebijakan efisiensi ini diambil sebagai respons atas tekanan […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701