Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menaker Sebut WFH Karyawan Swasta Bebas Tentukan Hari

Menaker Sebut WFH Karyawan Swasta Bebas Tentukan Hari

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Upaya pemerintah dalam menekan anggaran belanja negara sehingga mengambil langkah Work From Home (WFH), tidak hanya untuk pegawai negeri, tetapi pemerintah juga melibatkan peran swasta, jika kebijakan WFH di perusahaan negeri atau ASN diterapkan setiap Jumat dalam sepekan, maka untuk swasta pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan tersebut.

Kebijakan WFH bagi karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). WFH satu hari dalam seminggu ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Namun, WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan.

Menurut Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli, perusahaan swasta dapat menentukan sendiri hari pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker, Jakarta, Rabu (1/4)

Yassierli mengatakan, pihak swasta memiliki keleluasaan menentukan hari pelaksanaan WFH sesuai kebijakan perusahaan masing-masing, sehingga dapat berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan WFH pada hari Jumat.

“Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat,” ujarnya.

Menurut dia, ketika terdapat banyak pilihan hari pelaksanaan, perusahaan dapat menyesuaikan dengan kebijakan aparatur sipil negara termasuk memilih hari Jumat apabila dianggap sejalan dan relevan dengan kebutuhan operasional perusahaan.

Namun demikian, dia mengakui jika setiap perusahaan memiliki karakteristik serta kekhasan tersendiri sehingga pengaturan teknis pelaksanaan WFH tetap diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi dan kebutuhan yang berlaku.

“Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” ujarnya.

Dia menegaskan penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan. Keputusan akhir tetap berada pada masing-masing perusahaan. 

Lebih lanjut Yassierli menjelaskan bahwa evaluasi kebijakan WFH bagi pekerja swasta, termasuk BUMN, dan BUMD akan mengikuti mekanisme yang sama seperti penerapan pada ASN, yaitu dilakukan dalam jangka waktu dua bulan.

Dia menyebut kebijakan tersebut merupakan satu paket, sehingga evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan imbauan WFH. “Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan imbauan WFH-nya,” katanya.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Surat Edaran WFH untuk 1 Hari dalam Sepekan

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • How to Verify Your Identity on VeryWell Casino Quickly

    How to Verify Your Identity on VeryWell Casino Quickly

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Verifying your identity on VeryWell Casino is an essential step to ensure a secure and smooth gaming experience. The verification process helps protect against fraud and enables the casino to comply with legal regulations. If you want to know how to complete this process swiftly, this guide will walk you through all the necessary steps. […]

  • Kekalahan Perdana Setan Merah di 2026, Legenda MU Ini Sebut Perfroma Tim Jauh dari Kata Meyakinkan.

    Kekalahan Perdana Setan Merah di 2026, Legenda MU Ini Sebut Perfroma Tim Jauh dari Kata Meyakinkan.

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – The Red Devils harus mengakui keunggulan tipis The Magpies di St. James Park dalam laga ljutan liga inggris pekan ke-29 pada Kamis (5/3) dini hari dengan kekalahan 2-1 untuk kemenangan tim tuan rumah. Pertandingan berlangsung panas sejak awal dan dipenuhi drama hingga menit akhir. Tim tuan rumah bahkan harus bermain dengan sepuluh orang,Jacob […]

  • Hormuz Konflik, RI Bisa Impor Minyak Saudi via Selat Merah

    Hormuz Konflik, RI Bisa Impor Minyak Saudi via Selat Merah

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 39
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pakar industri migas, Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal memandang Indonesia tetap dapat mengimpor minyak mentah dan bahan bakar mineral (BBM) dari Arab Saudi meskipun jalur perdagangan migas dari Timur Tengah di Selat Hormuz ditutup. Alasannya, Arab Saudi sudah mulai merelokasi pelabuhannya ke wilayah Laut Merah, sehingga kapal tanker yang […]

  • Gol Tunggal Manchester United Hari Ini, Benjamin Sesko Benamkan The Toffess

    Gol Tunggal Manchester United Hari Ini, Benjamin Sesko Benamkan The Toffess

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – The Red Devils asuhan Michael Carrick kembali mencatatkan tren positif usai menang tipis 1-0 melawan Everton dalam lanjutan liga inggris pekan ke-27 pada Selasa (24/2) dini hari WIB. Di laga ini, Lammens kembali dipercaya Carrick untuk mengawal gawang Setan Merah. Menjamu Manchester United di Hill Dickinson, Everton telah menurunkan skuad terbaiknya, kedua belah […]

  • psg menang tipis lawan baern munchen di semifinal liga champions eropa musim 2025/2026

    Saling Serang Hujan Gol di Semifinal Liga Champions Eropa, Les Parisiens Bungkam Bayern Munich 5-4

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 8
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pertandingan semifinal Liga Champions antara Bayern Munich lawan Paris Saint German di Stadion Parc des Princes, Paris berlangsung cukup sengit Hal ini terliat dari hujan gol tercipta saat Paris Saint-Germain menghadapi Bayern Munich di semifinal Liga Champions. Les Parisiens menang 5-4. Pertandingan leg pertama semifinal Liga Champions itu berlangsung pada Rabu (29/4/2026) dini […]

  • The Plastic Detox Sebuah Edukasi Tentang Bahaya Mengkonsumsi Plastik Jangka Panjang, dan Pengaruhnya Dalam Tubuh Manusia

    The Plastic Detox Sebuah Edukasi Tentang Bahaya Mengkonsumsi Plastik Jangka Panjang, dan Pengaruhnya Dalam Tubuh Manusia

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Secara umum penggunaan plastik dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari kehidupan manusia, membungkus makanan, pakaian, campuran alat kecantikan dan sebagainya. Tapi tertnyata penggunaan plastik berlebihan dapat berbahaya bagi tubuh. Pada 16 Maret 2026, dokumenter berjudul The Plastic Detox resmi dirilis di Netflix. Film ini disutradarai oleh Louis Psihoyos dan Josh Murphy, yang mengeksplorasi dampak bahan […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701