Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Antisipasi Krisis Energi, Pemprov Jateng Buat Gerakkan Bersepeda Ke Kantor

Antisipasi Krisis Energi, Pemprov Jateng Buat Gerakkan Bersepeda Ke Kantor

  • account_circle Adi Nurahman
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pemerintah mewajibkan ASN dan Pegawai Swasta untuk melakukan efisiensi anggaran maupun energi, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta masyarakat mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi penggunaan energi, baik bahan bakar minyak (BBM) maupun elpiji.

Efisiensi dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke moda transportasi yang lebih hemat energi.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi merencanakan gerakan bersepeda bersama bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat sebagai langkah efisiensi energi.

“Efisiensi, kita nunggu surat edaran dari pemerintah yang insyaallah tanggal 31 (Maret) nanti akan terbit,” kata Luthfi di Semarang pada Senin (30/3)

Namun, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah merencanakan setidaknya sejumlah langkah efisiensi bagi ASN. “Provinsi Jawa Tengah sudah mengambil langkah satu, kita sudah punya namanya 2.500 Desa Mandiri Energi. Itu nanti kita maksimalkan,” ujarnya.

Ia mengatakan Pemprov Jateng juga akan mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor energi. Menurut dia, Jateng memiliki BUMD Jateng Agro Berdikari (JTAB) yang turut mengelola gas alam dan sudah digunakan di beberapa tempat di Jateng.

Efisiensi juga akan menyasar pola mobilitas ASN, salah satunya adalah mendorong ASN dan pejabat publik menggunakan sepeda hingga transportasi umum saat berangkat kerja.

“Kami sudah bikin reng-reng (rencana), sudah kami kalkulasi, kalau perlu besok hari tertentu semua ASN kita naik sepeda, dengan seluruh bupati-wali kota. Jadi, ke kantor naik sepeda, kalau perlu lari,” paparnya.

Namun, ia mengingatkan penerapan kebijakan tersebut masih dalam tahap penghitungan dan kajian. Untuk hari tertentu ASN dan pejabat publik harus ke kantor dengan sepeda, ia mengaku belum tahu pasti dan menunggu hasil kajian. Selain itu, kata dia, ASN dan pejabat Pemprov Jateng yang akan ke kantor juga akan didorong menaiki kendaraan umum.

Sedangkan untuk wacana penerapan WFH (work from home) bagi ASN di Jateng, kata dia, juga masih dalam tahap pembahasan. Ia mengatakan sejauh ini Pemprov Jateng belum memutuskan skema yang pasti dan masih menunggu arahan pusat.

“WFH, juga sama dikaji. Kalau enggak hari apa (WFH) masih dikaji. Begitu nanti pemerintah sudah bikin edaran, kita langsung (jalankan),” katanya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto mengatakan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi masih mengkaji gerakan hemat energi BBM.

“Misalnya, jika jaraknya dekat bisa berjalan kaki atau bersepeda. Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan transportasi umum atau berbagi kendaraan dalam satu rumah untuk aktivitas sehari-hari,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4

Sementara untuk organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jateng diminta mengurangi mobilitas perjalanan dinas yang tidak mendesak dan menggelar rapat secara daring. Dengan begitu konsumsi energi berkurang dan efisiensi kerja meningkat.

“Rapat bisa dilakukan secara daring untuk efisiensi penggunaan energi, terutama BBM,” imbuhnya.

Agus menegaskan stok elpiji masih mencukupi. Sehingga masyarakat tak perlu panic buying yang justru dapat mengganggu distribusi dalam menjaga stabilitas pasokan energi.

“Penggunaan LPG tetap normal, namun lebih efisien. Misalnya penggunaan air panas secukupnya, tidak berlebihan, serta menghemat energi dalam aktivitas rumah tangga,” lanjutnya.

Sekda Jateng Akui Sering Ke Kantor dengan Lari dan Bersepeda

Menanggapi keinginan Pemprov Jateng yang mewajibkan ASN untuk berlari atau bersepeda ke kantor sebagai bagian dari penghematan konsumsi BBM.. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sumarno mengaku sudah sering lari dan bersepeda ke kantor.

“Kalau saya sudah. Lari juga saya sudah,” ungkap Sumarno ketika ditanya apakah rencana kebijakan bersepeda ke kantor bagi ASN di Jateng sudah diterapkan, Rabu (1/4)

Dia mengatakan, jarak antara rumah dinasnya ke kantor hanya tiga kilometer. “Kalau saya dari rumah dinas di (Jalan) Wahidin hanya tiga kilometer kan. Tapi kalau saya kan tetap, karena itu bagian dari olahraga, saya 40 kilometer muternya (bersepeda) sebelum ke kantor. Lari 10 kilometer,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Sumarno berharap ASN yang kondisi jalan dari rumah ke kantornya tidak ekstrem bisa bersepeda. “Harapannya yang tidak nanjak-nanjak itu bisa dengan bersepeda,” ujarnya.

Menurut Sumarno, kebijakan bersepeda ke kantor hampir sama ketika ASN dilarang membawa kendaraan bermotor.

“Kemarin juga saya sampaikan ke Pak Gub, mungkin khusus hari Jumat enggak boleh kendaraan bermotor ke kantor. Ini juga tadi untuk menggunakan transportasi umum. Itu kan juga bisa mengurangi konsumsi bahan bakar,” ungkap Sumarno.

Dia mengungkapkan, dalam surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal penghematan konsumsi energi atau BBM, para ASN di daerah juga diimbau menggunakan alat transportasi yang minim bahan bakar fosil.

“(Kendaraan) listrik, sepeda, mau jalan kaki, mau lari, itu salah satu yang dituangkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.***

  • Penulis: Adi Nurahman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Beri Sanksi Administratif Kepada Google, Imbas Tak Patuhi PP Tunas

    Pemerintah Beri Sanksi Administratif Kepada Google, Imbas Tak Patuhi PP Tunas

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menjatuhkan sanksi kepada Google terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Sanksi itu diberikan menyusul temuan pelanggaran pada layanan YouTube yang dinilai belum memenuhi kewajiban pembatasan akses media sosial bagi anak […]

  • 3 Negara Eropa Kawan AS Kompak Ogah Ikut Perang Lawan Iran, Trump: Saya tidak pernah terpengaruh oleh NATO

    3 Negara Eropa Kawan AS Kompak Ogah Ikut Perang Lawan Iran, Trump: Saya tidak pernah terpengaruh oleh NATO

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Austria menolak permintaan Amerika Serikat untuk menggunakan wilayah udaranya dalam operasi militer melawan Iran. Keputusan ini didasarkan pada kebijakan netralitas yang telah lama dianut negara tersebut. Penolakan itu menjadi bagian dari sikap sejumlah negara Eropa yang juga membatasi dukungan terhadap operasi militer Washington di Teheran. Pemerintah Austria menegaskan bahwa semua permintaan penerbangan militer […]

  • Resmi Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji. dok. Ist photo_camera 1

    Resmi Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Nandang Kurnaedi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    INFOKITA.News- Resmi. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), setelah ditetapkanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas itu tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh […]

  • Pedagang Daging Sapi di Cianjur Ramai-ramai Mogok Jualan

    Pedagang Daging Sapi di Cianjur Ramai-ramai Mogok Jualan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 37
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Para pedagang daging sapi di Kabupaten Cianjur yang tergabung dalam asosiasi pedagang daging sapi melakukan aksi mogok berjualan secara massal, Minggu (25/1). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus upaya menyuarakan aspirasi, agar mendapat perhatian dari pemerintah pusat terkait persoalan tata niaga dan harga daging sapi. Perwakilan asosiasi pedagang daging sapi Cianjur, Engkus […]

  • Pemkot Jogja Perketat Kriteria Daycare untuk Tampung Anak Korban Kekerasan

    Pemkot Jogja Perketat Kriteria Daycare untuk Tampung Anak Korban Kekerasan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan langkah strategis dengan mengidentifikasi terhadap pelayanan daycare atau tempat penitipan anak yang amanah dan terpercaya guna menampung anak korban kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo. “Jadi, bagaimana mulai besok pagi hari Senin (27/4) anaknya mau dititip di mana ini saya kira suatu hal yang […]

  • Trump Kembali Serang Iran Hancurkan Jembatan B1 di Karaj, 13  Korban Tewas dan 95 Luka-Luka, Araghchi: Yang tidak akan pernah pulih adalah kerusakan pada reputasi Amerika,

    Trump Kembali Serang Iran Hancurkan Jembatan B1 di Karaj, 13 Korban Tewas dan 95 Luka-Luka, Araghchi: Yang tidak akan pernah pulih adalah kerusakan pada reputasi Amerika,

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ketegangan Amerika Serikat terhadap Iran semakin lama semakin memanas, belum lama ini Presiden AS< Donald Trump berhasil menghasncurkan salah satu akses penting negara Timur Tengah yaitu Jembatan B-1 yang menghubungkan ibu kota Iran, Teheran, dan Karaj, hancur seketika usai menjadi sasaran dalam dua gelombang serangan rudal milik Amerika Serikat, Kamis waktu setempat. Akibat […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701