Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Beri Sanksi Administratif Kepada Google, Imbas Tak Patuhi PP Tunas

Pemerintah Beri Sanksi Administratif Kepada Google, Imbas Tak Patuhi PP Tunas

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menjatuhkan sanksi kepada Google terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Sanksi itu diberikan menyusul temuan pelanggaran pada layanan YouTube yang dinilai belum memenuhi kewajiban pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah tidak lagi memiliki ruang untuk menunda langkah penegakan aturan.

Menurut dia, Google sebagai induk perusahaan YouTube belum menunjukkan itikad baik dalam menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” kata Meutya dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (11/4/2026).

Langkah sanksi itu diambil setelah Komdigi melakukan pemeriksaan kepatuhan PP Tunas terhadap platform tersebut. Pemeriksaan dilakukan usai pemerintah dua kali mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan.

Dalam proses tersebut, Komdigi menilai YouTube belum menyampaikan langkah etis maupun rencana konkret dalam waktu dekat untuk menyesuaikan kebijakan layanannya dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Temuan itu menjadi dasar pemerintah untuk memulai tahapan sanksi administratif. Pada tahap awal, Komdigi menjatuhkan surat teguran resmi kepada Google sebagai perusahaan yang menaungi YouTube.

“Sanksi yang kita jatuhkan hari ini, sesuai dengan surat Dirjen, adalah sanksi surat teguran kepada Google. Sanksi kita bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google,” ujar Meutya.

Pemerintah menegaskan sanksi saat ini masih bersifat awal dan belum menutup ruang bagi perbaikan dari pihak platform.

Komdigi berharap Google segera menunjukkan komitmen nyata dalam menyesuaikan layanan YouTube dengan aturan perlindungan anak yang telah ditetapkan.

“Untuk sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi teguran kepada YouTube melalui perusahaan Google. Saya tidak mau berandai-andai, karena saya masih positif bahwa platform akan tunduk dan patuh pada hukum Indonesia, sehingga nanti kita lihat berikutnya,” pungkasnya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wisata Curug Cibeureum Tutup Sementara Akibat Longsor

    Wisata Curug Cibeureum Tutup Sementara Akibat Longsor

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 65
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Salah satu destinasi wisata di Sukabumi telah ditutup sementara imbas tingginya curah hujan yang menyebabkan longsor. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede (BB TNGGP) Pangrango menutup sementara aktivitas wisata alam Curug Cibeureum yang ada di Resor PTN Selabintana. Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Sadtata Noor Adirahmanta telah menerbitkan surat edaran […]

  • Gempa M 7,6: 1 Korban Tewas di Manado dan 1 Anak Tertimpa Reruntuhan, BMKG Catat Ada 11 Gempa 11 Susulan

    Gempa M 7,6: 1 Korban Tewas di Manado dan 1 Anak Tertimpa Reruntuhan, BMKG Catat Ada 11 Gempa 11 Susulan

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gempa bumi tektonik dengan gelombang 7,6 M yang mengguncang wilayah Sulawesi Utara (Sulut) dan Maluku Utara (Malut) pada Kamis (2/4/) pagi WITA, menimbulkan korban jiwa di Kota Manado. Satu orang dilaporkan meninggal dunia dan satu anak mengalami luka akibat tertimpa reruntuhan bangunan. Seorang warga tewas tertimpa reruntuhan bangunan  Gedung Olahraga (GOR) milik KONI […]

  • Menteri Agama Imbau Takbiran Lebaran 2026 Tidak Ada Sound System di Bali, Ini Alasannya

    Menteri Agama Imbau Takbiran Lebaran 2026 Tidak Ada Sound System di Bali, Ini Alasannya

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah melaporkan persiapan Idulfitri ke Presiden Prabowo, perihal takbiran di Bali sudah disepakati selaras dengan Perayaan Nyepi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat di Bali guna menjaga keharmonisan antarumat beragama. Hal tersebut disampaikan Menag usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (4/3). Dalam […]

  • Rupiah Berpotensi Rebound Seiring Merosotnya Harga Komoditas Energi

    Rupiah Berpotensi Rebound Seiring Merosotnya Harga Komoditas Energi

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak menguat terhadap dolar AS pada perdagangan hari ini. Hal tersebut seiring membaiknya sentimen pasar global dan penurunan harga minyak dunia.  Analis Doo Financial, Lukman Leong, menjelaskan bahwa pemulihan kepercayaan investor menjadi pendorong utama penguatan rupiah. “Rupiah berpotensi menguat terhadap dolar AS di tengah pulihnya sentimen pasar, dan turunnya […]

  • Kronologi, Motif dan Fakta Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Jogja

    Kronologi, Motif dan Fakta Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Jogja

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Viral di media sosial kasus kekerasan anak di penitipan anak atau daycare Little Aresha di Umbulharjo, Jogja. Anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut mendapat perlakuan kejam dan tidak manusiawi oleh para pengasuh, Beauties. Salah satu yang jadi sorotan adalah para pengasuh disebut menempatkan anak-anak dalam satu ruangan dengan sirkulasi udara yang sangat minim. […]

  • Menteri HAM Natalius Pigai: Semua yang saya ucapkan adalah HAM, Tidak mungkin saya salah

    Menteri HAM Natalius Pigai: Semua yang saya ucapkan adalah HAM, Tidak mungkin saya salah

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (MenHAM RI) Natalius Pigai melontarkan pernyataan yang belakangan ini heboh dikalangan masyrakat Indonesia, dalam Rapat Koordinasi Strategi Penguatan HAM dan Desa Sadar HAM 2026, Rabu (24/2). “Hari ini mari kita rumuskan ini harus menjadi beban bagi kita untuk melakukan perbaikan terus-menerus untuk menghadirkan kesadaran HAM, membunyikan HAM […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701