Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kronologi, Motif dan Fakta Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Jogja

Kronologi, Motif dan Fakta Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Jogja

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Viral di media sosial kasus kekerasan anak di penitipan anak atau daycare Little Aresha di Umbulharjo, Jogja. Anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut mendapat perlakuan kejam dan tidak manusiawi oleh para pengasuh, Beauties.

Salah satu yang jadi sorotan adalah para pengasuh disebut menempatkan anak-anak dalam satu ruangan dengan sirkulasi udara yang sangat minim. Tak hanya itu, anak-anak tersebut juga diikat ke pintu menggunakan kain yang dibuat seperti tali. Bahkan, beberapa anak juga disebut mengalami luka lebam di pergelangan tangan dan kaki.

Setelah dilakukan penggerebekan terhadap daycare Little Aresha, polisi mengamankan 30 orang, dan 13 orang telah ditetapkan jadi tersangka. Salah satunya adalah petinggi yayasan.

Kasus kekerasan yang menimpa anak di penitipan anak atau daycare Little Aresha di Umbulharjo, Jogja. Anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut mendapat perlakuan kejam dan tidak manusiawi oleh para pengasuh, Beauties.

Salah satu yang jadi sorotan adalah para pengasuh disebut menempatkan anak-anak dalam satu ruangan dengan sirkulasi udara yang sangat minim. Tak hanya itu, anak-anak tersebut juga diikat ke pintu menggunakan kain yang dibuat seperti tali. Bahkan, beberapa anak juga disebut mengalami luka lebam di pergelangan tangan dan kaki.

Setelah dilakukan penggerebekan terhadap daycare Little Aresha, polisi mengamankan 30 orang, dan 13 orang telah ditetapkan jadi tersangka. Salah satunya adalah petinggi yayasan.

Kasus kekerasan terhadap anak oleh pengasuh di daycare Little Aresha Jogja ini terungkap ketika salah seorang mantan pengasuh membuat laporan ke kepolisian terkait perbuatan tak manusiawi yang terjadi di tempat penitipan anak tersebut.

Mantan pengasuh tersebut tak sanggup melihat nasib anak-anak malang yang mengalami kekerasan.

Akhirnya, mantan pengasuh tersebut mengundurkan diri dari daycare Little Aresha. Setelah resign, ijazah mantan pengasuh itu ditahan oleh yayasan pengelola daycare. Hal inilah yang membuat mantan pengasuh tersebut semakin yakin melapor ke kepolisian.

Dari laporan tersebut, polisi lalu melakukan penggerebekan terhadap daycare Little Aresha, Jumat (24/4). Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian menyebut sejauh ini ada 53 korban dari 103 anak yang terdaftar di daycare Little Aresha.

“103 itu kita lihat dari data, data yayasan. Iya data di tahun ajaran ini. (Korban yang ditetapkan) Masih 53 (anak),” papar Adrian,

Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia mengungkapkan beberapa perlakuan para pengasuh yang tidak manusiawi. Salah satunya adalah anak-anak tersebut ditaruh di dalam satu ruangan dengan sirkulasi udara yang sangat minim.

“Perlakuan tidak manusiawi ini salah satunya penempatan dalam satu ruangan yang overload di mana sirkulasi udaranya sangat minim. Mengikat menggunakan kain tapi dibuat seperti tali, mengikatnya ke pintu,” kata Pandia.

Lebih lanjut, beberapa anak juga disebut mengalami luka lebam di pergelangan tangan atau kaki.

“Sampai saat ini yang kita dalami, kita juga sudah melakukan visum terhadap tiga orang anak gitu ya. Itu rata-rata lukanya di pergelangan. Artinya itu mungkin luka dari ikatan tali gitu,” ungkap Adrian.

Anak-anak tersebut diikat sejak mereka tiba di daycare sampai sebelum mereka dijemput orang tuanya. Ikatan hanya dibuka pada saat tertentu, yakni saat makan dan mandi.

“(Diikat) Dari pagi hari, nanti setelah mau makan baru dipakain baju, difoto untuk dikirimkan dokumentasi kepada wali (orang tua), palingan waktu saat mandi, waktu saat makan itu dilepas,” ungkap Adrian.

“Jadi untuk waktu itu berbeda-beda, ada yang dari hari Senin sampai Minggu, ada yang dari hari Senin sampai Sabtu, itu ada paket-paketnya. Artinya harga itu tuh disesuaikan dengan wali murid masing-masing. Ada yang dari pagi sampai siang, ada yang dari pagi sampai jam 5 sore, itu tergantung wali muridnya,” ujarnya.

Polisi telah mengamankan 30 orang dan 13 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Sebanyak 13 orang tersangka seluruhnya adalah perempuan, termasuk Ketua Yayasan berinisial DK (Diyah Kusumastuti) dan Kepala Sekolah berinisial AP.

“Yang pertama itu inisial DK, Ketua Yayasan. Yang kedua inisial AP, kepala sekolah. Sebelas orang lainnya berperan sebagai pengasuh,” jelas Pandia dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4) sore.

Terungkap fakta bahwa para tersangka mengaku melakukan kekerasan terhadap anak di daycare karena mendapat perintah dari petinggi yayasan yakni DK dan AP. Perintah itu disampaikan secara lisan dan dilakukan terus menerus.

“Jadi memang kalau untuk aturan tertulis atau tata cara itu tidak ada. Namun dari keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh Ketua Yayasan. Namun tapi di SOP nggak ada, itu disampaikan secara lisan, secara langsung oleh Ketua Yayasan,” ungkap Adrian.

“(Kepala sekolah) Sama juga, karena Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah ini selalu hadir di tiap pagi, dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu. Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan,” lanjutnya.

Menurut keterangan para tersangka, instruksi itu juga diturunkan kepada pengasuh baru.

“Memang pengasuh menyampaikan ini juga disampaikan dari turun-temurun. Artinya sebelum mereka kan sudah ada yang bekerja, cara-cara itu juga disampaikan sama senior-senior mereka atau yang sudah keluar,” kata Adrian.

Lantas, apa motif para pengasuh melakukan kekerasan terhadap anak-anak? Diduga kuat, motifnya karena ekonomi. Pengelola ingin menekan jumlah pengasuh untuk anak yang dititipkan di daycare. Hal ini terlihat dari 103 anak yang dititipkan di daycare tidak sebanding dengan jumlah pengasuh yang ada.

“Yang disampaikan Pak Kapolresta ya benar, sangat benar, motif ekonomi. Karena masak satu orang (pengasuh) harus menjaga tujuh sampai delapan orang (anak),” kata Adrian.

“Satu shift itu ada yang 2 (pengasuh), ada yang 3, ada yang 4. Artinya seharusnya kan dia membatasi (jumlah anak yang diasuh). Karena dari keterangan dari wali murid, mereka dijanjikan satu miss itu dua sampai tiga anak. Tapi kenapa masih menampung terus, berarti kan ini memang ada mencari keuntungan ya,” sambungnya.

Akhirnya, karena beban kerja yang berat, para pengasuh terdorong melakukan aksi kekerasan. Selain itu, ketua yayasan dan kepala sekolah juga memberi arahan langsung untuk melakukan tindakan keji.

“Kalau dari keterangan dari para pelaku ya, karena mereka itu meng-handle dua orang, ada dua orang miss itu meng-handle untuk sampai dua puluh anak,” ungkap Adrian.

“Mereka kesulitan untuk melakukan pekerjaan dari mandi, menggunakan baju sampai ini, sehingga diperintahkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak manusiawi tersebut,” lanjutnya.

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo memastikan Little Aresha tidak mengantongi izin beroperasi sebagai tempat penitipan anak.

“Seperti yang kemarin terjadi kan tidak ada izin ya, hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya. Izin sebagai TPA (tempat penitipan anak), izin sebagai PAUD atau TK itu tidak ada,” terang Hasto saat ditemui setelah menghadiri acara di Kota Jogja pada Minggu (26/4),

Tarif yang dipatok daycare Little Aresha cukup beragam, tergantung pada paket yang diambil. Menurut Adrian, tarif penitipan anak di daycare tersebut berkisar mulai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

“Rp 1-1,5 juta (per bulan), itu tergantung paketnya. Ada yang full tujuh hari, ada yang cuma sampai Sabtu, ada yang cuma sampai Jumat, ada yang dari jam 7 sampai jam 12, ada yang dari jam 7 sampai jam 5 sore, itu semua ada paket-paketnya gitu,” urainya.

Seorang akademisi dan seorang hakim ternyata tercatat dalam struktur Little Aresha. Dosen tersebut bernama Cahyaningrum, dosen UGM yang merupakan penasihat Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana. Ia membenarkan bahwa Cahyaningrum merupakan dosen aktif di kampus tersebut. Made Andi menegaskan, sebagai institusi, UGM tidak memiliki relasi apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta.

“Kami juga menjunjung tinggi prinsip objektivitas serta komitmen terhadap perlindungan anak. Sejalan dengan itu, kami terus memantau perkembangan kasus ini dengan saksama dan siap mengambil langkah tindak lanjut sesuai kapasitas UGM berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kampus akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan siap mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu dipahami bahwa beliau bertindak dalam kapasitas personal nggih. Saat ini masih berproses. UGM mengikuti proses dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu, Rafid Ihsan Lubis yang merupakan ketua dewan pembina yayasan merupakan hakim aktif.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian membenarkan jika Rafid memang benar seorang Hakim. Badan Pengawas (Bawas) Mahkmah Agung (MA) juga telah berkoordinasi terkait kasus ini.

“Iya (Rafid seorang Hakim), sudah terkonfirmasi,” ujar Adrian dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4) sore.

“Memang tadi sudah ada Bawas dari MA datang ke sini untuk melakukan koordinasi. Bahkan nanti Bawas dari MA besok ingin melihat langsung pemeriksaan terhadap para tersangka. Apakah ada keterlibatan dari Dewan Pengawas itu dalam pengoperasionalan daycare ini,” ujarnya.

“Kalau gaji pengasuh itu dari Rp 1,8 juta sampai Rp 2,4 juta,” pungkas Adrian.

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Comment accéder aux offres cachées de Pistolo Casino

    Comment accéder aux offres cachées de Pistolo Casino

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 6
    • 0Komentar

    En tant que spécialiste SEO avec une décennie d’expérience dans le secteur iGaming, je vous propose un guide clair et précis pour découvrir les offres exclusives et souvent méconnues de Pistolo Casino. Cette plateforme se démarque par une expérience de jeu fluide et une richesse promotionnelle bien plus vaste que ce que l’on voit en […]

  • Secrets pour débutants réussir sur Ra Casino dès les premières sessions

    Secrets pour débutants réussir sur Ra Casino dès les premières sessions

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Introduction à Ra Casino pour les nouveaux joueurs Commencer à jouer sur ra casino peut sembler intimidant pour les débutants, mais avec les bonnes stratégies, il est possible de maximiser ses chances de gains dès les premières sessions. Ce guide professionnel vous offre des conseils essentiels pour naviguer efficacement dans cet univers, tout en évitant […]

  • Menteri IPK, AHY: Potongan Tarif Tol Untuk Kurangi Biaya Perjalanan

    Menteri IPK, AHY: Potongan Tarif Tol Untuk Kurangi Biaya Perjalanan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 39
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono menyebutkan kebijakan potongan harga yang diberikan pemerintah diharapkan dapat mengurangi beban biaya perjalanan selama mudik lebaran 2026. “Dari Kementerian PU sudah berkoordinasi untuk pengguna jalan darat, ada diskon 20 persen untuk tol di sejumlah atau di berbagai ruas jalan tol yang ada di Indonesia. Ini […]

  • Queen Win Casino VIP Benefits: Are They Worthwhile?

    Queen Win Casino VIP Benefits: Are They Worthwhile?

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 5
    • 0Komentar

    As an SEO copywriter with a decade of experience specialising in iGaming, I’ve analysed countless casino loyalty schemes. Queen Win Casino, a relatively fresh but promising platform, offers a VIP programme designed to reward its most dedicated players. But the big question remains: are Queen Win’s VIP benefits genuinely worthwhile, or just another marketing gimmick? […]

  • Pelatih Timnas Indonesia John Herdman

    Tiba di Indonesia Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman Saksikan Pertandingan Persib melawan Persija di Bandung

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle cr2
    • visibility 115
    • 0Komentar

    INFOKITA.News-Juru taktik asal Inggris dan kini jadi juru latih tim nasional Indonesia John Herdman, sudah berada di Jakarta. John Hedman memiliki kesempatan untuk menyaksikan pertandingan el classico antara Persib Bandung dan Persija Jakarta. Minggu, 11 Januari 2026, pertandingan Super League pekan ke-17 tahun 2025/2026 diadakan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) di Bandung, Jawa […]

  • FH UI Selidiki Dugaan Grup Mahasiswa Bahas Pelecehan, Tanggapan BEM UI: Kami mengecam dan mengawal penindakan kasus ini.

    FH UI Selidiki Dugaan Grup Mahasiswa Bahas Pelecehan, Tanggapan BEM UI: Kami mengecam dan mengawal penindakan kasus ini.

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kasus pelecehan yang dialami Mahasiswi di perguruan tenama tanah air, Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) merespon kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang diduga dilakukan 16 mahasiswa FH UI. Bahkan beredar kabar terkait kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) digeruduk massa menyusul dugaan kasus 14 mahasiswa […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701