Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » FH UI Selidiki Dugaan Grup Mahasiswa Bahas Pelecehan, Tanggapan BEM UI: Kami mengecam dan mengawal penindakan kasus ini.

FH UI Selidiki Dugaan Grup Mahasiswa Bahas Pelecehan, Tanggapan BEM UI: Kami mengecam dan mengawal penindakan kasus ini.

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kasus pelecehan yang dialami Mahasiswi di perguruan tenama tanah air, Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) merespon kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang diduga dilakukan 16 mahasiswa FH UI.


Bahkan beredar kabar terkait kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) digeruduk massa menyusul dugaan kasus 14 mahasiswa menjadi terduga pelaku kekerasan seksual secara verbal melalui grup chat.

Mereka diduga menjadikan grup tersebut sebagai wadah untuk bulan-bulanan kekerasan seksual verbal kepada sejumlah orang termasuk dosen, seperti yang tersebar di media sosial.

Dikutip dari media sosial X, beredar video bagaimana 2 mahasiswa di antara 14 terduga pelaku diarak oleh massa di area kampus usai menjalani pemeriksaan internal.

FH UI langsung memberikan klarifikasi dan pernyataan sikap terhadap kasus ini.

Berdasarkan laporan itu, pihak FH UI menyatakan telah mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual.

“Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” tulis FH UI di laman resmi Instagram-nya dilansir, Senin (13/4).

“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” demikian pernyataan dari Dekan FH UI dalam unggahan tersebut.

Lebih lanjut, FH UI menegaskan keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. FH UI juga menyiapkan saluran pelaporan yang aman serta dukungan yang diperlukan bagi pihak yang membutuhkan.

“Untuk keperluan tersebut, dapat menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung. Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung,” katanya.

Pihak kampus menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika kasus ini terbukti. dalam pernyataan tertulis atas nama Dekan FH UI tersebut mengakui telah menerima laporan mengenai kasus ini yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana.

“Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini mencuat saat diduga para pelaku mengirimkan permohonan maaf melalui grup Angkatan kampus.

Kemudian, terungkap adanya percakapan bernada seksual yang membahas mahasiswi lain dalam grup internal mereka. Percakapan tersebut kemudian beredar di media sosial.

Buntut kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI, segera ditanggapi serius oleh Ketua BEM UI Yatalathof Ma’shun Imawan angkat bicara.

Bahkan BEM UI mengecam dugaan kasus tersebut. Athof katakan, bahwa Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM UI 2026 telah berdiskusi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UI terkait penanganan kasus tersebut.

“Kami bantu kawal untuk di tingkat UI, tentunya kami juga berkoordinasi dengan sivitas FH UI melalui Adkesma BEM UI,” jelas Athof

Athof mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Rektor UI Heri Hermansyah. Menurut dia, rektor menyampaikan memberikan atensi penuh untuk mengawal kasus ini.

“Jadi tentunya dari kami mengecam dan mengawal penindakan kasus ini. Kami juga mengapresiasi dan mendukung terus apa yang dilakukan para sivitas akademika FH UI dalam menindak kasus ini. Kami dari BEM UI full support sivitas FH UI,” jelas Athof

BEM UI pun mendorong agar pihak rektorat memberi sanksi kepada mahasiswa yang terlibat dalam dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. 

“Saat ini kami sedang memantau progres yang dilakukan oleh kampus khususnya FH UI untuk menindak kasus ini,” beber Athof.

Selain itu, Athof berharap penanganan kasus tersebut dapat berjalan optimal dengan tetap menjunjung azas kerahasiaan dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat. 

“Tentunya kami mengajak sivitas UI dan masyarakat agar mengedepankan perspektif korban,” ucap Athof.

Ketua BEM Fakultas Hukum UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo sebelumnya mengonfirmasi adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa sebagai pelaku. 

“Telah terjadi tindakan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa FH UI sebagai pelakunya,” kata Dimas.

Namun, Dimas bilang tidak menutup kemungkinan adanya temuan lain seiring proses pemeriksaan lebih lanjut. Dimas menegaskan sikap tegas BEM terhadap kasus ini. 

“Saya sangat kecewa terhadap kekerasan seksual yang terjadi dan tidak akan mentolerir tindakan yang tidak berpihak pada korban,” pungkasnya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mentan Cabut Izin Distributor Pupuk Subsidi dan Menindaklanjuti Laporan Adanya Penjualan Bawang Merah Ilegal di Sumut

    Mentan Cabut Izin Distributor Pupuk Subsidi dan Menindaklanjuti Laporan Adanya Penjualan Bawang Merah Ilegal di Sumut

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman segera bergerak dengan mencabut izin distribusi pupuk subsidi setelah dirinya menerima laporan mahasiswa terkait dugaan pelanggaran di sektor pertanian. Langkah tegas itu dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola pertanian sekaligus melindungi petani. Keputusan tersebut disampaikan Mentan Amran usai berdiskusi dengan sekitar 118 perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) […]

  • Pekerja Seni Asal Karo ini Dituduh Merugikan Negara, Amsal Sitepu: Saya Pekerja Seni, Bukan Pencuri Uang Negara

    Pekerja Seni Asal Karo ini Dituduh Merugikan Negara, Amsal Sitepu: Saya Pekerja Seni, Bukan Pencuri Uang Negara

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara harus berurusan hukum Amsal Christy Sitepu harus berurusan dengan hukum. Amsal didakwa melakukan korupsi mark-up jasanya yang disebut merugikan negara Rp 202 juta. Penyedia jasa videografi dari CV Promiseland ini dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Dia juga dituntut mengembalikan uang senilai […]

  • Mendiktisaintek Pastikan Korban Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Dapatkan Perlindungan

    Mendiktisaintek Pastikan Korban Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Dapatkan Perlindungan

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pun turut menyoroti kasus yang menimpa salah satu universitas favorit tanah air itu. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kemendiktisaintek juga telah berkoordinasi dengan pihak UI dalam memantau […]

  • Sahroni Return Kembali Duduk di Kursi Panas Pimpinan DPR

    Sahroni Return Kembali Duduk di Kursi Panas Pimpinan DPR

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 62
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bendahara umum partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni kembali ditunjuk menjadi wakil pimpinan komisi III DPR pada Jumat (20/2) menggantikan posisi Rusdi Massde dari anggota partai dan DPR. Menurut wakil ketua partai NasDem penunjukkan kembalinya Sahroni ke kursi DPR dinilai memiliki alasan yang kuat yaitu dirinya memilki kemampuan dan pengalaman di Komisi III. […]

  • Wapres Kunjungi Sulut, Tegaskan Pemerintah Berkomitmen Percepatan Penanganan Pasca Gempa Sulut

    Wapres Kunjungi Sulut, Tegaskan Pemerintah Berkomitmen Percepatan Penanganan Pasca Gempa Sulut

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming dalam kunjungan kerja ke Desa Tateli dan Rumengkor Kabupaten Minahasa. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk simpati mendalam pemerintah pusat sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam setiap situasi darurat dimana terjadi gempa […]

  • Sebanyak Dua Unit Rumah Warga Talagasari Sindangbarang Cianjur Ludes Terbakar photo_camera 1

    Sebanyak Dua Unit Rumah Warga Talagasari Sindangbarang Cianjur Ludes Terbakar

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Nandang Kurnaedi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    HANGUS: Dua unit rumah milik warga di Kampung Cikaung, Desa Talagasari, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, hangus terbakar. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp200 jutaan.(FOTO: REKAN MEDIA FOR RADAR CIANJUR)

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701