Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sahroni Return Kembali Duduk di Kursi Panas Pimpinan DPR

Sahroni Return Kembali Duduk di Kursi Panas Pimpinan DPR

  • account_circle Adi Nurahman
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 63
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Bendahara umum partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni kembali ditunjuk menjadi wakil pimpinan komisi III DPR pada Jumat (20/2) menggantikan posisi Rusdi Massde dari anggota partai dan DPR.

Menurut wakil ketua partai NasDem penunjukkan kembalinya Sahroni ke kursi DPR dinilai memiliki alasan yang kuat yaitu dirinya memilki kemampuan dan pengalaman di Komisi III. Ia menyebut Sahroni sebelumnya sudah dua periode di komisi yang membidangi isu hukum itu.

“Pak Sahroni memang memiliki pengalaman lah ya di Komisi III DPR RI. Jadi dari dua periode ya, menjadi pimpinan Komisi III, dan masih hari ini misalnya ditetapkan kembali menjadi pimpinan Komisi III, memang memiliki pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi pimpinan Komisi III DPR,” ungkapnya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2).

Ia pun menyatakan sebelumnya Sahoni telah selesai menjalani sanksi penonaktifan selama enam bulan yang diputuskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI beberapa waktu lalu.

“MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan ya, oleh pimpinan DPR, di Komisi III ya, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, udah selesai dijalani kan gitu,” ujar Saan.

Usai ditetapkan, Sahroni menyampaikan rasa terima kasihnya. Dalam sambutannya, ia juga menyinggung pengalaman masa lalu saat dirinya pernah disidangkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Terima kasih Pak Ketua dan teman-teman, rasanya aneh berkenalan lagi ya. Di sini ada MKD yang telah menyidangkan saya, semoga saya menjadi lebih baik kedepannya,” ucap Sahroni.

Ahmad Sahroni awalnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2024-2029. Pada Agustus tahun lalu, ia dicopot dari posisinya usai rentetan pernyataannya yang viral terkait pedemo di DPR.

Kala itu, Sahroni mengatakan desakan untuk membubarkan DPR adalah sikap yang keliru. Ia bahkan menyebut pandangan tersebut sebagai mental orang tolol.

Akibat pernyataannya tersebut telah memancing amarah masyarakat, hingga melahirkan demo besar, Partai NasDem kemduian memutuskan untuk mencopot Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR yang termaktub dalam surat Fraksi Partai NasDem Nomor 758 terkait pergantian nama anggota Komisi I dan III DPR. Surat itu tertanggal 29 Agustus 2025.

Lewat surat itu, Sahroni dipindahkan sebagai sebagai anggota Komisi I. Sementara, posisi Wakil Ketua Komisi III yang ia tinggalkan saat itu diisi Rusdi Masse Mappasessu.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam November 2025 kemudian menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan terhadap Sahroni.

Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan komisi III DPR mengundang kritik keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI sebagai bentuk kegagalan partai politik (parpol).  

“Rekam jejak dan pengangkatan Sahroni menunjukkan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsinya,” kata Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2).

Partai NasDem yang merupakan partai pengusung Sahroni, dianggap gagal menjalankan peran kaderisasi anggota. Menurutnya, keputusan Partai Nadem mengembalikan Sahroni ke DPR RI sebagai bentuk tidak berpihaknya Parpol kepada suara rakyat. 

“Partai NasDem gagal melakukan kaderisasi anggota, dan pada waktu bersamaan Partai NasDem tidak berpihak pada prinsip keadilan, etika publik, dan akuntabilitas,” ujarnya. 

Menurutnya pernyataan kontroversial yang dilontarkan Sahroni pada Agustus 2025 silam sebagai ketidakpantasan secara etis dan inkompetensinya sebagai pejabat publik.  

“Lebih parah, dia memicu kemarahan publik hingga protes meluas di seluruh Indonesia,” jelas Egi. 

Egi pun mengungkapkan bahwa rekam jejak tersebut menjadi alasan kuat bahwa Sahroni bukan hanya tidak pantas kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR, tetapi juga tidak layak duduk di jabatan publik sebagai wakil rakyat. 

“Keputusan mengangkat Sahroni tidak menghormati korban peristiwa Agustus 2025 yang hingga saat ini belum mendapatkan keadilan,” pungkasnya. ***

  • Penulis: Adi Nurahman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PANAS! Iran Kirimkan Rudal Untuk Pangkalan Militer AS di Bahrain

    PANAS! Iran Kirimkan Rudal Untuk Pangkalan Militer AS di Bahrain

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 47
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Iran mengirimkan serangan ke pangkalan angkatan laut AS yang ada di Bahrain pda Sabtu (28/2) waktu setempat. Serangan tersebut terjadi tidak lama berselang pasca Israel menyerang sejumlah wilayah Iran, demikian dilaporkan kantor berita semi-resmi Iran. Diketahui Bahrain merupakan sekutu utama AS yang berada di Teluk Persia, sedangkan markas pasukan ke-5 AS terletak di […]

  • Kenaikkan Harga Minyak Dunia, Moment Memperkenalkan Mobil Listrik Sebagai Solusi Krisis Energi

    Kenaikkan Harga Minyak Dunia, Moment Memperkenalkan Mobil Listrik Sebagai Solusi Krisis Energi

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kendaraan listrik yang mulai dilirik masyarakat sebagai solusi krisis minyak justru berpotensi naik harga. Pakar otomotif Yannes Martinus Pasaribu memperkirakan harga jual kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) bisa naik 5-15 persen imbas perubahan aturan pajak kepemilikan dan bea balik nama. Perubahan ini dikhawatirkan menurunkan minat beli mobil listrik berbasis baterai dalam jangka pendek […]

  • IPB Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa Teknik Mesin

    IPB Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa Teknik Mesin

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Belum reda kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadidi FH UI beberapa waktu lalu. Kini tengah viral di media sosial isi chat grup mahasiswa IPB University, kampus Dramaga, Kabupaten Bogor yang bermuatan kata-kata tak senonoh. Kasus tersebut disebut mirip seperti isu pelecehan seksual oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( FH UI) yang belakangan […]

  • KPK Terus Sasar Kepala Daerah

    KPK Terus Sasar Kepala Daerah

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi (MD) pada Rabu (21/1). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. “Penggeledahan berlangsung hingga malam hari,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis […]

  • Menteri HAM Natalius Pigai: Semua yang saya ucapkan adalah HAM, Tidak mungkin saya salah

    Menteri HAM Natalius Pigai: Semua yang saya ucapkan adalah HAM, Tidak mungkin saya salah

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (MenHAM RI) Natalius Pigai melontarkan pernyataan yang belakangan ini heboh dikalangan masyrakat Indonesia, dalam Rapat Koordinasi Strategi Penguatan HAM dan Desa Sadar HAM 2026, Rabu (24/2). “Hari ini mari kita rumuskan ini harus menjadi beban bagi kita untuk melakukan perbaikan terus-menerus untuk menghadirkan kesadaran HAM, membunyikan HAM […]

  • Menurut WHO Satu Virus Campak Beresiko Menular Ke 18 Orang lain

    Menurut WHO Satu Virus Campak Beresiko Menular Ke 18 Orang lain

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kementerian kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyampaikan perkembangan terbaru terkait situasi campal nasional dan global dalam konferensi pers secara daring kamis februari lalu. Langkah tersebut diambil guna mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di beberapa wilayah Indonesia. Data nasional mencatat sepanjang tahun 2025 tercatat 63.769 kasus suspek campak, dengan 11.094 terkonfirmasi laboratorium dan […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701