Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Nyamar Jadi Warga Cianjur, Otak Jaringan Internasional Penyelundup Manusia Ditangkap

Nyamar Jadi Warga Cianjur, Otak Jaringan Internasional Penyelundup Manusia Ditangkap

  • account_circle Deva Sakti
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Tindak Pidana Penyelundupan manusia (TPPM) yang mengirim warga negara asing (WNA) Tiongkok secara ilegal ke Australia dibongkar Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat. Sindikat ini terbongkar setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas para pelaku di sebuah penginapan.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga tersangka utama yakni SS, 37, dan XS, 39, asal Tiongkok, serta PK, 27, asal Thailand.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja menuturkan, otak di balik sindikat ini adalah tersangka SS. Untuk memuluskan aksinya di Indonesia, SS menyamar menjadi warga lokal dengan identitas palsu.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat,” ujar Pamuji saat konferensi pers, Selasa (20/1).

SS diketahui memiliki KTP elektronik palsu atas nama “Gunawan Santoso” yang beralamat di Cianjur. Dokumen ilegal ini ia dapatkan dari seorang WNI berinisial LS dengan harga puluhan juta rupiah.

“Menurut pengakuan SS, dirinya membayar uang sejumlah Rp 90 juta kepada LS untuk pengurusan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran,” jelas Pamuji.

Sindikat ini bekerja secara terorganisir. PK, warga Thailand, berperan mengedit foto untuk dokumen palsu SS. Sementara XS bertugas mendampingi para “penumpang” dari Jakarta menuju jalur tikus di Merauke, Papua.

“PK ikut serta membantu dalam proses pengajuan KTP elektronik dengan identitas palsu atas nama Gunawan Santoso, yaitu dengan melakukan proses pengeditan pasfoto untuk digunakan SS,” ucap Pamuji.

Petugas menyita sejumlah barang bukti kuat dalam penggerebekan tersebut. “Barang-barang bukti meliputi paspor, kartu identitas atau KTP palsu, dan handphone yang digunakan pelaku,” tambah Pamuji.

Target sindikat ini adalah warga Tiongkok yang ingin mencari suaka atau pekerjaan di Australia. Para korban awalnya terbang mandiri ke Jakarta, lalu ditampung sementara sebelum diberangkatkan ke Merauke.

“Selanjutnya dari wilayah Merauke, Papua, para warga negara asing tersebut berangkat ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal miliknya,” papar Pamuji.

Tersangka XS mengaku sudah mengirimkan lima orang ke Australia dengan tarif 60.000 RMB atau sekitar Rp 130 juta per orang. Dari angka itu, XS meraup untung pribadi sekitar Rp 17 juta per kepala.

Sayangnya, meski berhasil menyeberang, pelarian para WNA tersebut kandas. “XS menyatakan bahwa pengiriman warga negara asing tersebut telah berhasil, namun menurut informasi yang diterima oleh XS, warga negara asing tersebut sudah ditangkap oleh pihak berwajib Australia,” lanjutnya.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah menegaskan, para tersangka terancam sanksi berat dan deportasi karena melanggar UU Keimigrasian.

“Karena dokumen kependudukan palsu tersebut digunakan tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dipromosikan kepada warga negara Tiongkok sebagai sarana pendukung keberangkatan secara ilegal ke Australia,” tegas Ronald.

Saat ini, pihak imigrasi tengah memburu LS (penyedia dokumen palsu) dan mendalami potensi keterlibatan oknum instansi terkait. Kabid Inteldak, Yoga Kharisma Suhud, memastikan LS adalah warga sipil.

“Kalau LS masih kita dalami. Tapi LS sendiri ini yang pasti warga sipil (bukan aparat pemerintah). Kita terus cek dan koordinasi dengan instansi terkait terutama yang memang mengeluarkan akta yang kita duga ini palsu,” imbuh Yoga.(jpg)

  • Penulis: Deva Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Terus Sasar Kepala Daerah

    KPK Terus Sasar Kepala Daerah

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi (MD) pada Rabu (21/1). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. “Penggeledahan berlangsung hingga malam hari,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis […]

  • Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, DPR Tuntut Peran Pemerintah RI di BoP

    Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, DPR Tuntut Peran Pemerintah RI di BoP

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tiga prajurit TNI dikabarkan gugur saat menjalankan tugas menjaga perbatasan di Lebanon Selatan, diketahui tewasnya prajurit TNI usai serangan zionis Israel saat bertugas menjaga perdamaian di Lebanon Selatan dan tergabung dalam pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Akibatnya anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS mengecam serangan tersebut, Mahfudz Abdurrahman menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan […]

  • 10 Manfaat Luar Biasa Dengan Berjalan Kaki

    10 Manfaat Luar Biasa Dengan Berjalan Kaki

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS -Salah satu olahraga yang paling mudah dan murah yang dapat dilakukan manusia adalah berjalan kaki, berjalan kaki pada dasarnya bukan hanya sekadar menurunkan berat badan, membakar kalori, sebab ada banyak manfaat yang dapat dirasakan tubuh jika rutin berjalan kaki. Termasuk olahraga kardiovaskuler yang sederhana serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Perubahan […]

  • Pemerintah Terus Berupaya Meningkatkan Pelayanan Calon Jamaah Haji 2026, PPIH: Pastikan Layanan Optimal di Tanah Suci

    Pemerintah Terus Berupaya Meningkatkan Pelayanan Calon Jamaah Haji 2026, PPIH: Pastikan Layanan Optimal di Tanah Suci

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pelaksananaan ibadah haji 2026 dipastikan ada sesuatu yang berbeda dengan pelaksanaan ibadah tersebut pada musim sebelumnya, hal ini terlihat dari keseriusan pemerintah memberikan pelayananan terbaik dalam menyambut tamu Allah tersebut. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melaporkan perkembangan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2026 yang tengah berlangsung. Hingga 24 April 2026, 56 kelompok keberangkatan […]

  • Lilin Kecil Itu Meredup, James F Sundah Telah Berpulang Ke Pangkuan Ilahi

    Lilin Kecil Itu Meredup, James F Sundah Telah Berpulang Ke Pangkuan Ilahi

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Salah satu karya terbaik yang ada di musik Indonesia lilin-lilin kecil yang dipopulerkan oleh Chrismansyah Rahadi atau Chrisye. Namun ternyata di balik karya itu ada sosok yang mungkin tidak asing ditelinga masyarakat Indonesia. Musisi dan penulis lagu legendaris, James F Sundah. Komposer lagu Lilin-lilin Kecil itu dikabarkan berpulang ke pangkuan Ilahi pada Kamis, […]

  • Menkeu Purbaya: Pemerintah Sudah Siapkan Rp 55 Triliun Untuk THR 2026

    Menkeu Purbaya: Pemerintah Sudah Siapkan Rp 55 Triliun Untuk THR 2026

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Munculnya pertanyaan yang mulai masif di tengah masyarakat mengenai kepastian pencairan tunjangan hari raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, kini menantikan kepastian waktu pencairan sekaligus besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dari pemerintah. Kabar baiknya, pemerintah memastikan THR tahun ini akan dicairkan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Diketahui […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701