Kemenag Ungkap Alasan Pengurangan Insentif Guru PAI
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap alasan mengapa penerima bantuan insentif guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tahap kedua berkurang yakni sebanyak 3.102 guru.
Menurut Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir jumlah guru PAI penerima bantuan tahap kedua lebih sedikit dibanding tahap pertama karena sejumlah alasan.
Alasan tersebut antara lain sudah lolos sertifikasi guru sehingga tidak berhak dapat tunjangan insentif. Kemudian ada guru yang sudah pensiun, dan terakhir karena sudah diterima sebagai ASN atau PPPK.
“Ada juga yang sudah meninggal. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA,” kata Munir dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (20/6/2026).
Munir mengatakan, nominal insentif yang diberikan pada guru PAI sebesar Rp 250.000 per bulan dengan total anggaran Rp 6,652 miliar.
“Bantuan diberikan sebesar 250.000 per bulan dan anggaram yang sudah disalurkan mencapai Rp 6,652 miliar,” ujarnya.
Munir menambahkan, bantuan insentif tidak hanya dimaksudkan sebagai dukungan kesejahteraan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Guru PAI yang selama ini tetap menjalankan tugasnya secara profesional meskipun belum memperoleh tunjangan profesi.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik,” ungkapnya.
“Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para Guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah seluruh Indonesia,” jelas Munir.
Adapun bantuan insentif ini disalurkan sejak awal Juni 2026 kepada Guru PAI yang belum berstatus non-ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik (Non Sertifikasi).
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Kemenag dalam upaya memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
Sebab, guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa, oleh karena itu, negara kata Nasaruddi, harus hadir memberikan perhatian, termasuk Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi.
“Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” jelas Nasaruddin.
Tahapan pencairan bantuan insentif guru PAI 2026 disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama bantuan disalurkan untuk periode Januari – Maret 2026 ke 5.768 guru PAI yang memenuhi persyaratan pada Maret 2026. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar