SAH! Hakim Putuskan Bebas Delpedro Marhaen dari Kasus Demo Agustus 2025
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, serta beberapa orang lainnya divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas adalah staf Lokataru, Muzaffar Salim; admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, dan; admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar.
Dalam sidang putusan Majelis Hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3) Hakim Ketua Harika Nova Yeri telah mebacakan vonisnya.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” ujarnya.
Hakim ketua menyatakan dalam persidangan, jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti adanya upaya manipulasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa. Vonis tersebut disambut tangisan dan pelukan pengunjung yang hadir.
Seusai pembacaan vonis tersebut, Delpedro mengapresiasi keberanian hakim yang membebaskannya.
“Kami harap tidak ada upaya hukum lagi dari kejaksaan. Kami (juga) harap ini menjadi putusan akhir dan bisa diterima sebagai putusan yang dapat menyelamatkan demokrasi,” katanya.
Dia menegaskan, vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.
Maka dari itu, dia mengharapkan seluruh hakim yang sedang mengadili perkara tahanan politik serupa, baik di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan wilayah lain bisa menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan yang arif dan bijaksana.
Terkait putusan bebas terhadap kasusnya, Delpedro meminta jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan banding atau kasasi. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar