Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Modus Korupsi Fadia Arafiq, KPK Beberkan Aksi Curang Gaya Baru Korupsi di 2026

Modus Korupsi Fadia Arafiq, KPK Beberkan Aksi Curang Gaya Baru Korupsi di 2026

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Selasa (3/3) malam.

Sesampainya digedung KPK pada Rabu (4/3), tampak mantan penyanyi dangdut itu berjalan tertunduk dikawal petugas sambil menutupi mukanya dengan jilbab lepas dan terlihat juga mengenakan rompi jingga yang menjadi seragam kehormatan KPK.

Dalam keterangan resminya KPK mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan bupati Pekalongan itu termasuk tindakan pidana korupsi lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional saat meminta uang dari vendor.

Hal itu seusai yang disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (4/3).

Asep menyatakan, Fadia membuat perusahaan untuk membuat proyek, hal ini mengakibatkan perusahaan yang berada di pekalongan bangkrut.

“Satu tahun usai FAR dilantik sebagai Bupati Pekalongan, untuk periode 2021-2025 jadi di tahun 2022. Dan kemudian yang bersangkutan terpilih untuk periode kedua di tahun 2025-2030, suami dari FAR yakni ASH yang jabat anggota DPRD Pekalongan 2024-2029 bersamaan dengan saudara MSA yang merupakan anak Bupati diketahui mendirikan perusahaan bernama PT RNB,” kata Guntur saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube KPK RI. Rabu (4/3).

PT RNB tercatat aktif menjadi vendor penyedia jasa outsourcing di sejumlah dinas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan tersebut, ASH yang merupakan suami FAR menjabat sebagai komisaris, sementara MSA yang merupakan anak FAR menjabat sebagai direktur. Adapun FAR diduga berperan sebagai penerima manfaat atau beneficial owner (BO) perusahaan tersebut.

Sebagian besar pegawai PT RNB diketahui merupakan tim sukses bupati yang kemudian ditempatkan di sejumlah perangkat daerah. FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya berinisial RUL diduga melakukan intervensi terhadap para kepala dinas guna memastikan PT RNB memenangkan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Meski terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, perangkat daerah disebut tetap diarahkan untuk memenangkan PT RNB atau yang disebut sebagai “Perusahaan Ibu”.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan tim lembaga antirasuah nyaris kehilangan jejak Fadia setelah melakukan rangkaian penindakan awal di Kabupaten Pekalongan.

Titik terang justru muncul dari sebuah ketidaksengajaan. KPK akhirnya menemukan Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di sebuah SPKLU di wilayah Semarang pada Selasa (3/3/2026) dini hari, dan kemudian dibawa ke gedung merah putih KPK di Jakarta.

Usai menjalani pemeriksaan maraton dan resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Atas perbuatannya, KPK langsung menahan Fadia Arafiq selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 4 hingga 23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) KUHP. KPK menegaskan bahwa penerapan Pasal 12 huruf i (Delik Formil) sangat tepat karena berfokus pada benturan kepentingan, di mana pejabat negara secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan atau pengadaan yang seharusnya ia awasi.

Dalam penangkapan ini, KPK turut mengamankan barang bukti krusial berupa ponsel yang berisi percakapan instruksi pembagian uang di grup WhatsApp, laptop berisi laporan keuangan PT RNB, dan dokumen-dokumen kontrak outsourcing.

Sementara itu saat akan ditahan, Fadia membantah keras bahwa dirinya terjaring OTT. Ia mengklaim tidak ada uang serupiah pun yang disita darinya saat penangkapan.

Bahkan, Fadia menyebut bahwa saat itu ia sedang bersama Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi, untuk membahas ketidakhadirannya dalam sebuah acara. Dalam proses pemeriksaan, Fadia juga sempat mencoba membela diri dengan membawa-bawa latar belakangnya sebagai musisi dangdut.

Ia mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan, serta menyerahkan seluruh urusan teknis birokrasi kepada sekretaris daerah (sekda). KPK menepis tegas seluruh alibi Fadia.

Sebagai pejabat yang pernah menjabat satu periode sebagai wakil bupati dan dua periode sebagai bupati, Fadia dinilai sangat memahami tata kelola pemerintahan. Terlebih, sekda telah berulang kali mengingatkannya akan adanya benturan kepentingan (conflict of interest). ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Alireza Arafi, Pimpinan Tertinggi Interim Iran Penerus Ali Khamenei,

    Mengenal Alireza Arafi, Pimpinan Tertinggi Interim Iran Penerus Ali Khamenei,

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 7
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gugurnya Ali Khamenei akibat serangan yang dilancarkan AS-Israel pada Sabtu (28/2), pemerintah Republik Islam Iran segera membentuk struktur pemerintahan transisi. Dewan Penentu Kebijakan Tertinggi resmi menunjuk Ayatollah Alireza Arafi sebagai salah satu anggota dewan kepemimpinan interim. Bersama Presiden Masoud Pezeshkian dan Ketua Hakim Gholam-Hossein Mohseni-Eje’i, Arafi memegang amanat untuk menjalankan roda pemerintahan hingga Majelis […]

  • Sahroni Return Kembali Duduk di Kursi Panas Pimpinan DPR

    Sahroni Return Kembali Duduk di Kursi Panas Pimpinan DPR

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bendahara umum partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni kembali ditunjuk menjadi wakil pimpinan komisi III DPR pada Jumat (20/2) menggantikan posisi Rusdi Massde dari anggota partai dan DPR. Menurut wakil ketua partai NasDem penunjukkan kembalinya Sahroni ke kursi DPR dinilai memiliki alasan yang kuat yaitu dirinya memilki kemampuan dan pengalaman di Komisi III. […]

  • KPK Tegaskan Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji Kuat, Ada Peran Menteri?

    KPK Tegaskan Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji Kuat, Ada Peran Menteri?

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Asmuh
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada perbedaan pendapat di tingkat pimpinan dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji dan telah didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji telah mencapai titik kesepahaman di internal lembaga antirasuah. KPK kini tinggal menunggu waktu untuk menyampaikan tersangka dugaan rasuah kuota haji. “Dalam proses penanganan […]

  • Tembus 200 Kasus per Hari, Angka Perceraian di Surabaya Melonjak Tajam Selama Ramadhan 2026

    Tembus 200 Kasus per Hari, Angka Perceraian di Surabaya Melonjak Tajam Selama Ramadhan 2026

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 8
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Berbeda sengan ramadhan sebelumnya, ramadhan 2026 di Surabaya mendadak viral, pengadilan agama tampak sibuk melayani masyarakat yang berbondong-bondong memadati gedung tersebut dalam rangka mengajukan permohonan cerai talak dan cerai gugat. Kejadian ini sudah terpantau sejak akhir bulan Februari yang hingga kini menjadi daya tarik perhatian warga dunia maya. Humas PA Surabaya, Akramudin, menjelaskan […]

  • Vonis Hakim 15 Tahun Penjara dan Denda 2,9 T Pada Korupsi Minyak Mentah Kerry Putra Riza Chalid

    Vonis Hakim 15 Tahun Penjara dan Denda 2,9 T Pada Korupsi Minyak Mentah Kerry Putra Riza Chalid

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 11
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemilik PT.Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto RIza divonis hakim selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,9T dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026). Dalam persidangan sebelumnya, tepatnya Jumat, 13 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta […]

  • Resmi Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji. dok. Ist photo_camera 1

    Resmi Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Nandang Kurnaedi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    INFOKITA.News- Resmi. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), setelah ditetapkanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas itu tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh […]

expand_less