Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Turunkan THR Karyawan Swasta 2026, Berikut Kisaran dan Jadwal Pencairan

Pemerintah Turunkan THR Karyawan Swasta 2026, Berikut Kisaran dan Jadwal Pencairan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Mendekati momen lebaran idul fitri 1447 H/2026 pemerintah secara resmi mengumuman Tunjangan Hari Raya (THR), dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online (ojol) menjelang Lebaran 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pembayaran THR untuk karyawan swasta wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1447 H/2026. Airalngga menegaskan perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR sesuai dengan ketetapan dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (3/3/2026).

Dirinya menjelaskan THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun diberikan secara proporsional,” kata Airlangga.

Menurutnya, nilai total THR sektor swasta akan sangat signifikan karena jumlah pekerja formal yang tercatat cukup besar.

“Ini tentu akan bervariasi berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta,” terangnya.

Airlangga menambahkan, pembayaran THR diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang Lebaran.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti di wilayah masing-masing.

Yassierli menegaskan pemberian THR keagamaan mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tegas Yassierli.

Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. Dalam surat edaran tersebut juga telah dirinci tata cara perhitungan besaran THR. Menaker kembali menekankan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ucapnya.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur mengambil langkah-langkah konkret di daerah. Yassierli menyebutkan dua hal penting yang harus dilakukan pemerintah daerah.

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mengantisipasi timbulnya keluhan terkait pembayaran THR dengan membentuk pos komando satuan tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Posko tersebut berfungsi sebagai layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2026, serta terintegrasi dengan portal resmi di thr.kemnaker.go.id. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Hanguskan Rumah di Palmerah, 90 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api

    Kebakaran Hanguskan Rumah di Palmerah, 90 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Rumah di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), dilanda kebakaran. Puluhan petugas pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan untuk memadamkan api. “Objek terbakar rumah tinggal,” kata Kasiops Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakbar, Achmad Saiful Kahfi, Minggu (5/7/2026). Kebakaran dilaporkan ke petugas damkar pukul 18.31 WIB. Kebakaran rumah itu terjadi di Jalan Pamerah Utara III, Kelurahan […]

  • Skyward Project 2026: Menikmati Wisata Langit Di Kota Kembang

    Skyward Project 2026: Menikmati Wisata Langit Di Kota Kembang

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kota Bandung kembali menghadirkan inovasi wisata yang put dilirik . Skyward Project Bandung 2026 hadir sebagai magnet baru yang menawarkan pengalaman berbeda , memadukan panorama alam dari ketinggian dengan sentuhan fasilitas modern yang estetik dan kekinian . Tempat ini menjadi pilihan tepat bagi siapa saja yang ingin sejenak melepas penat dari rutinitas , […]

  • Pemprov NTB Berkomitmen Ubah Pelabuhan Bangsal ke Kawasan Transportasi Modern dan Ramah Wisatawan

    Pemprov NTB Berkomitmen Ubah Pelabuhan Bangsal ke Kawasan Transportasi Modern dan Ramah Wisatawan

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB menyiapkan penataan besar-besaran kawasan Pelabuhan Bangsal di Kabupaten Lombok Utara. Kawasan yang menjadi salah satu pintu utama menuju tiga gili tersebut direncanakan menjadi kawasan transportasi modern yang terintegrasi dengan pusat layanan wisata dan UMKM. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Ervan Anwar mengatakan, penataan dilakukan […]

  • Ribuan Massa di Pasuruan Turun Tolak Alih Fungsi Hutan Jadi Real Estate

    Ribuan Massa di Pasuruan Turun Tolak Alih Fungsi Hutan Jadi Real Estate

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gelombang aksi massa yang menolak alih fungsi hutan di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan, semakin memuncak. Ribuan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (Gema Duta) turun ke jalan, menggelar aksi besar-besaran demi menjaga kelestarian lingkungan dan sumber mata air yang mereka anggap terancam. Aksi dimulai dari Simpang Dung Biru, Tretes, pada Minggu […]

  • Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu 67Kg Dari Sumatera Masuk Ke Jawa Lewat Pelabuhan Merak, Kapolda Banten: Memanfaatkan Momen Mudik Lebaran

    Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu 67Kg Dari Sumatera Masuk Ke Jawa Lewat Pelabuhan Merak, Kapolda Banten: Memanfaatkan Momen Mudik Lebaran

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta jajaran Polda Banten untuk mewaspadai adanya aksi penyelundupan narkoba pada momen arus mudik dan balik Lebaran 2026. Para pelaku sindikat narkoba dari wilayah Sumatera ke Jawa biasanya memanfaatkan kelengahan petugas yang fokus pada penjagaan arus mudik saja. “Tolong diwaspadai adanya para pengedar narkoba, sindikat narkoba yang […]

  • Imbas Konflik AS-Iran, Harga Minyak dunia Meroket Lebih Dari 7%

    Imbas Konflik AS-Iran, Harga Minyak dunia Meroket Lebih Dari 7%

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 37
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, disusul aksi balasan di kawasan Teluk, menimbulkan lonjakan harga minyak dunia hingga lebih dari 7 persen dalam sehari. Dampaknya bukan hanya di sektor bursa komoditas global, hal tersebut tekanannya berpotensi menjalar ke rupiah, harga BBM, hingga inflasi domestik. Data perdagangan awal pekan menunjukkan harga minyak […]

expand_less