Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Turunkan THR Karyawan Swasta 2026, Berikut Kisaran dan Jadwal Pencairan

Pemerintah Turunkan THR Karyawan Swasta 2026, Berikut Kisaran dan Jadwal Pencairan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Mendekati momen lebaran idul fitri 1447 H/2026 pemerintah secara resmi mengumuman Tunjangan Hari Raya (THR), dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online (ojol) menjelang Lebaran 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pembayaran THR untuk karyawan swasta wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1447 H/2026. Airalngga menegaskan perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR sesuai dengan ketetapan dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (3/3/2026).

Dirinya menjelaskan THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun diberikan secara proporsional,” kata Airlangga.

Menurutnya, nilai total THR sektor swasta akan sangat signifikan karena jumlah pekerja formal yang tercatat cukup besar.

“Ini tentu akan bervariasi berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta,” terangnya.

Airlangga menambahkan, pembayaran THR diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang Lebaran.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti di wilayah masing-masing.

Yassierli menegaskan pemberian THR keagamaan mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tegas Yassierli.

Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. Dalam surat edaran tersebut juga telah dirinci tata cara perhitungan besaran THR. Menaker kembali menekankan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ucapnya.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur mengambil langkah-langkah konkret di daerah. Yassierli menyebutkan dua hal penting yang harus dilakukan pemerintah daerah.

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mengantisipasi timbulnya keluhan terkait pembayaran THR dengan membentuk pos komando satuan tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Posko tersebut berfungsi sebagai layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2026, serta terintegrasi dengan portal resmi di thr.kemnaker.go.id. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respon Cepat Bahlil Siapkan Lahan Strategis Khusus Investor AS  Pasca Pertemuan Prabowo-Trump

    Respon Cepat Bahlil Siapkan Lahan Strategis Khusus Investor AS Pasca Pertemuan Prabowo-Trump

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia langsung bergerak usai pertemuan presiden Prabowo Subianto dengan presiden Donald Trump. Tanpa basa-basi Indonesia secara terbuka membuka pintu bagi investor yang berasal dari negeri paman sam tersebut untuk mengurus tambang yang ada di Indonesia. Ia menegaskan kementeriannya tengah melakukan pemetaan serius pada wilayah-wilayah tambang […]

  • IPB Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa Teknik Mesin

    IPB Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa Teknik Mesin

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 7
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Belum reda kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadidi FH UI beberapa waktu lalu. Kini tengah viral di media sosial isi chat grup mahasiswa IPB University, kampus Dramaga, Kabupaten Bogor yang bermuatan kata-kata tak senonoh. Kasus tersebut disebut mirip seperti isu pelecehan seksual oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( FH UI) yang belakangan […]

  • Como 1907 Harus Puas Berbagi Angka Kontra Udinese

    Como 1907 Harus Puas Berbagi Angka Kontra Udinese

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 12
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Duel sengit Udinese vs Como 1907 pada pekan ke-31 Serie A Liga Italia 2025-2026 berakhir dengan skor imbang 0-0. Pertandingan Udinese vs Como 1907 digelar di Stadion Bluenergy pada Senin (6/4/2026) sore WIB. Kedua tim saling berbalas serangan meski tak ada satu gol yang tercipta hingga laga berakhir. Hasil imbang memastikan Como 1907 […]

  • KPK Resmi Tahan Eks Menag RI Yaqut Cholil Qoumas Kasus Korupsi Kuota Haji

    KPK Resmi Tahan Eks Menag RI Yaqut Cholil Qoumas Kasus Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi KUota Haji Mengenakan Rompi Jingga dan diborgol

  • Siaga Penuh! Pemerintah Bergerak Cepat Amankan Jemaah Umrah Terjebak di Jeddah.

    Siaga Penuh! Pemerintah Bergerak Cepat Amankan Jemaah Umrah Terjebak di Jeddah.

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah mengambil langkah mitigasi pada jemaah umrah Indonesia di Arab Saudi menyusul penutupan ruang udara di sejumlah negara kawasan Timur Tengah akibat meningkatnya situasi keamanan regional. Pihak KUH di Jeddah telah menetapkan pembagian tugas ke dalam tiga tim dengan mekanisme tiga sif, dan disebar di tiga titik bandara untuk mengantisipasi potensi keterlambatan atau […]

  • Dadan Hindayana Tepis Isu 32 Ribu Laptop dan Alat Makan Harga Fantastis Rp 4 Miliar

    Dadan Hindayana Tepis Isu 32 Ribu Laptop dan Alat Makan Harga Fantastis Rp 4 Miliar

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 10
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjawab kabar pengadaan 32 ribu unit laptop dan alat makan program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp4 triliun. Dirinya menegaskan angka tersebut tidak sesuai dengan realisasi pengadaan yang jauh lebih kecil. “Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya laptop 32 ribu unit dan alat […]

expand_less