Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sidang Praperadilan Kuota Haji Ditunda Eks Menag Gus Yaqut Buka Suara

Sidang Praperadilan Kuota Haji Ditunda Eks Menag Gus Yaqut Buka Suara

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dirinya dinyatakan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang telah dijawadwalkan pada Selasa (24/2) harus ditunda lantaran pihak pelapor (KPK) tidak hadir dalam persindangan, sehingga sidang ini ditunda dalam sepekan kedepan.

Dalam keterangannya, adik dari ketua PBNU Gus Yahya ini menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk menguji prosedur hukum yang dilakukan KPK, bukan upaya untuk menghambat proses hukum.

“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas ketersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, jadi tidak ada dalam rangka menghambat apalagi melawan proses hukuk, tidak, tetapi menggunakan hak saya sebagaimana saudara-saudara semua saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir hari ini,” terangnya.

Fokus pada Keselamatan Jemaah

Terkait substansi kasus kuota haji yang menyeret namanya, Gus Yaqut menjelaskan bahwa dasar utama pengambilan kebijakan pembagian kuota tambahan adalah faktor kemanusiaan.

​”Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” ujar Gus Yaqut

Gus Yaqut juga mengingatkan bahwa yurisdiksi pelaksanaan haji berada di bawah kewenangan pemerintah Arab Saudi. Kebijakan yang diambil Indonesia terikat pada Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak Saudi, yang kemudian menjadi dasar Keputusan Menteri Agama (KMA).

Pesan untuk Pemimpin

Gus Yaqut menyampaikan pesan penting mengenai pengambilan kebijakan publik. Menurutnya, seorang pemimpin harus berani mengambil keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat meski berisiko dipersoalkan secara hukum.

​”Kebijakan yang diambil meskipun dengan pertimbangan kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan. Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin kita takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya

Soroti Prosedur Penetapan Tersangka

Sementara itu, tim hukum Gus Yaqut menyoroti adanya kecacatan prosedur dalam penetapan tersangka.

Mereka menilai KPK telah bertindak “serampangan” karena menetapkan status tersangka tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang jelas dari instansi berwenang seperti BPK.

Kuasa hukum Gus Yaqut juga menyebutkan bahwa KPK masih menggunakan pasal-pasal dalam UU Tipikor yang menurut mereka sudah dicabut atau digantikan oleh KUHP yang baru

​”Kami melihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat (secara formil), dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini,” pungkas tim hukum Gus Yaqut

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Fakta Menarik Penangkapan Buronan Interpol yang Tertangkap di Bali

    5 Fakta Menarik Penangkapan Buronan Interpol yang Tertangkap di Bali

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 12
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS –Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Inggris, Steven Lyons (45), ditangkap di Bali setelah menjadi buron Interpol. Pria yang dikenal sebagai bos mafia di Skotlandia ini diburu atas sejumlah kejahatan di negaranya. Dalam catatan yang ada Steven Lyons merupakan daftar buron Interpol yang di-red notice. Sebagai informasi, red notice Interpol adalah permintaan internasional […]

  • Trump Kembali Serang Iran Hancurkan Jembatan B1 di Karaj, 13  Korban Tewas dan 95 Luka-Luka, Araghchi: Yang tidak akan pernah pulih adalah kerusakan pada reputasi Amerika,

    Trump Kembali Serang Iran Hancurkan Jembatan B1 di Karaj, 13 Korban Tewas dan 95 Luka-Luka, Araghchi: Yang tidak akan pernah pulih adalah kerusakan pada reputasi Amerika,

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 8
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ketegangan Amerika Serikat terhadap Iran semakin lama semakin memanas, belum lama ini Presiden AS< Donald Trump berhasil menghasncurkan salah satu akses penting negara Timur Tengah yaitu Jembatan B-1 yang menghubungkan ibu kota Iran, Teheran, dan Karaj, hancur seketika usai menjadi sasaran dalam dua gelombang serangan rudal milik Amerika Serikat, Kamis waktu setempat. Akibat […]

  • Iran Ajukan 5 Syarat Utama Penghentian Perang Amerika-Israel

    Iran Ajukan 5 Syarat Utama Penghentian Perang Amerika-Israel

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kembali memanas. Hal ini terlihat sikap Iran yang secara tegas menolak proposal damai dari Presiden Donald Trump. Alih-alih menerima, Iran justru mengajukan lima syarat utama sebagai dasar penghentian perang. Iran bahkan menegaskan bahwa waktu berakhirnya perang akan ditentukan sepenuhnya oleh pihak Iran sendiri. Adapun lima syarat utama […]

  • FH UI Selidiki Dugaan Grup Mahasiswa Bahas Pelecehan, Tanggapan BEM UI: Kami mengecam dan mengawal penindakan kasus ini.

    FH UI Selidiki Dugaan Grup Mahasiswa Bahas Pelecehan, Tanggapan BEM UI: Kami mengecam dan mengawal penindakan kasus ini.

    • calendar_month 5 jam yang lalu
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 3
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kasus pelecehan yang dialami Mahasiswi di perguruan tenama tanah air, Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) merespon kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang diduga dilakukan 16 mahasiswa FH UI. Bahkan beredar kabar terkait kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) digeruduk massa menyusul dugaan kasus 14 mahasiswa […]

  • Pemerintah Turunkan THR Karyawan Swasta 2026, Berikut Kisaran dan Jadwal Pencairan

    Pemerintah Turunkan THR Karyawan Swasta 2026, Berikut Kisaran dan Jadwal Pencairan

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Mendekati momen lebaran idul fitri 1447 H/2026 pemerintah secara resmi mengumuman Tunjangan Hari Raya (THR), dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online (ojol) menjelang Lebaran 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pembayaran THR untuk karyawan swasta wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah […]

  • Diduga Palsu, Aparat Bersama Warga Bongkar Situs Makam Keramat di Pandeglang

    Diduga Palsu, Aparat Bersama Warga Bongkar Situs Makam Keramat di Pandeglang

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Adi BIma
    • visibility 6
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sejumlah makam keramat di Pandeglang yang diduga palsu akhirnya dibongkar oleh aparat yang juga dibantu warga sekitar. Kepala desa setempat menilai asal-usul makam keramat itu tidak jelas. Makam-makam keramat itu berada di wilayah Blok Hunjuran, Desa Panjangjaya, Kecamatan Mandalwangi, Kabupaten Pandeglang, Banten. “Benar ada kuburan, cuman kami nanya orang bersangkutan tidak jelas asal […]

expand_less