Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sidang Perdana Perkara Pemerasan Izin Tinggal WNA Eks Wamen Imipas Silmy Karim Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Perkara Pemerasan Izin Tinggal WNA Eks Wamen Imipas Silmy Karim Digelar Hari Ini

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/26).

Dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja tersebut, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan terhadap Silmy.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan agenda sidang perdana tersebut.

“Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Silmy Karim, agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Tak hanya Silmy, enam terdakwa lain juga dijadwalkan menjalani persidangan secara bersamaan. Mereka yakni Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.

Selain itu, ada Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian operasi tersebut, Silmy yang saat itu menjabat Wamen Imipas menyerahkan diri kepada KPK.

Pada (4/6/26), KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.

Praktik tersebut diduga terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain Silmy, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya adalah Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dalam perkara ini, KPK menduga para tersangka memperoleh uang dari praktik pemerasan dengan total sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini menjadi tahap awal proses hukum terhadap Silmy dan para terdakwa lainnya untuk mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut.***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RESMI! Pemerintah RI Tetapkan 1 Syawal 1447 H Pada Sabtu 21 Maret 2026

    RESMI! Pemerintah RI Tetapkan 1 Syawal 1447 H Pada Sabtu 21 Maret 2026

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 57
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Seperti pada penghujung ramadhan sebelumnya, maka penentuan akhir Ramadhan menjadi pertanyaan menarik mengenai kapan Hari Raya Idul Fitri 2026 atau 1 Syawal 1447 H. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah melaksanakan sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 H pada Kamis, 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadhan di sejumlah wilayah di Indonesia. Sidang […]

  • Tembus 200 Kasus per Hari, Angka Perceraian di Surabaya Melonjak Tajam Selama Ramadhan 2026

    Tembus 200 Kasus per Hari, Angka Perceraian di Surabaya Melonjak Tajam Selama Ramadhan 2026

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 105
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Berbeda sengan ramadhan sebelumnya, ramadhan 2026 di Surabaya mendadak viral, pengadilan agama tampak sibuk melayani masyarakat yang berbondong-bondong memadati gedung tersebut dalam rangka mengajukan permohonan cerai talak dan cerai gugat. Kejadian ini sudah terpantau sejak akhir bulan Februari yang hingga kini menjadi daya tarik perhatian warga dunia maya. Humas PA Surabaya, Akramudin, menjelaskan […]

  • Gempa M 7,7 di Laut NTT Berpotensi Tsunami, Terasa Hingga Makassar dan Bali

    Gempa M 7,7 di Laut NTT Berpotensi Tsunami, Terasa Hingga Makassar dan Bali

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – BMKG memperbaharui data gempa M 7,7 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi M 7. Gempa terasa di Makassar, Sulawesi Selatan, hingga Denpasar, Bali. “#Gempa (UPDATE) Mag:7.0, 15-Agu-26 04:58:23 WIB, Lok:8.33 LS, 121.32 BT (Pusat gempa berada di laut 38 km timur laut Mbay, Nagekeo), Kedlmn:10 Km,” tulis BMKG melalui akun X-nya, Sabtu […]

  • Sebanyak Dua Unit Rumah Warga Talagasari Sindangbarang Cianjur Ludes Terbakar photo_camera 1

    Sebanyak Dua Unit Rumah Warga Talagasari Sindangbarang Cianjur Ludes Terbakar

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Nandang Kurnaedi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    HANGUS: Dua unit rumah milik warga di Kampung Cikaung, Desa Talagasari, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, hangus terbakar. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp200 jutaan.(FOTO: REKAN MEDIA FOR RADAR CIANJUR)

  • Ilustrasi kebun sawit.

    Perkebunan Sawit di Cianjur Menunggu Kajian

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Asmuh
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penanaman kelapa sawit mulai awal Januari 2026. Larangan tersebut menitikberatkan pada pembukaan lahan baru, sementara keberadaan perkebunan sawit eksisting di Cianjur masih menunggu kajian dan tindak lanjut dari pemerintah terkait, Kamis (8/1). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di […]

  • Waduh! Beras Ilegal 1.000 Ton Masuk Indonesia

    Waduh! Beras Ilegal 1.000 Ton Masuk Indonesia

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 59
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menyusul penangkapan ribuan ton beras ilegal yang diduga kuat diselundupkan tanpa prosedur karantina dan kepabeanan. Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menegaskan praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional. “Ini tidak boleh dibiarkan. […]

expand_less