Perkebunan Sawit di Cianjur Menunggu Kajian
- account_circle Asmuh
- calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi kebun sawit.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penanaman kelapa sawit mulai awal Januari 2026. Larangan tersebut menitikberatkan pada pembukaan lahan baru, sementara keberadaan perkebunan sawit eksisting di Cianjur masih menunggu kajian dan tindak lanjut dari pemerintah terkait, Kamis (8/1).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Cianjur, Asep Gani mengatakan, pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti surat edaran tersebut.
“Surat edaran dari Pak Gubernur sudah kami terima dan sudah ditembuskan ke seluruh perkebunan, baik PTPN maupun Perkebunan Besar Swasta (PBS). Bahkan pihak PBS juga sudah mengetahui adanya larangan tersebut,” ujarnya, Rabu (7/1).
Dia menjelaskan, larangan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, lebih menitikberatkan pada pelarangan pembukaan lahan baru untuk tanaman sawit. Sementara itu, untuk perkebunan sawit yang sudah lama beroperasi atau bersifat eksisting, masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut.
Di Kabupaten Cianjur sendiri, Asep menyebut terdapat perkebunan sawit yang telah lama beroperasi, yakni di wilayah PTPN Gedeh. Perkebunan tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Sukaresmi dan sebagian Kecamatan Cikalong, serta Haurwangi.
“Perkebunan sawit di PTPN Gedeh itu sudah ada sejak dulu. Luasannya kurang lebih sekitar 600 hektare. Untuk tindak lanjut ke depannya seperti apa, kami masih menunggu konfirmasi dan koordinasi dengan pihak PTPN,” jelasnya.
Menurut Asep, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pertemuan langsung dengan manajemen PTPN Gedeh, untuk membahas dampak surat edaran tersebut terhadap perkebunan sawit yang sudah berjalan.
Sementara itu, lanjut Asep, penerbitan surat edaran larangan penanaman kelapa sawit oleh Gubernur Jawa Barat bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekologi serta mengatasi persoalan krisis air bersih yang kerap dialami masyarakat di sekitar kawasan perkebunan sawit.
“Dalam edaran tersebut, Gubernur juga menginstruksikan agar lahan-lahan sawit secara bertahap dialihkan ke komoditas lain yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi ekologis Jawa Barat, seperti tanaman kopi dan lainnya,” pungkasnya.(rbi)
- Penulis: Asmuh

Saat ini belum ada komentar